Mohon tunggu...
Satriyo Bagas Sentoso
Satriyo Bagas Sentoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Satriyo Bagas Sentoso Nim 41521010017 - Teknik Informatika - Universitas Mercu Buana - PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - Dosen Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Kejahatan Korupsi Menurut Ahlinya

30 Mei 2023   22:19 Diperbarui: 30 Mei 2023   22:19 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
by:satriyobagassentoso 

Iklim investasi yang tidak stabil: Ketidakpastian atau kelemahan dalam iklim investasi dapat memicu praktik korupsi. Jika regulasi atau kebijakan ekonomi tidak konsisten atau rentan terhadap manipulasi, pelaku korupsi dapat memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui suap atau penyuapan.

  • Penting untuk mencatat bahwa faktor-faktor ekonomi tersebut tidak membenarkan tindakan korupsi. Namun, pemahaman tentang faktor-faktor ini dapat membantu dalam merancang kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi ketimpangan, dan memastikan adanya peluang ekonomi yang adil bagi semua warga negara, sehingga mengurangi motivasi dan kesempatan untuk terlibat dalam tindakan korupsi.

  • How/Bagaimana  Mencegah Korupsi :

    Mencegah korupsi merupakan tugas krusial pada membangun masyarakat yang adil, transparan, dan  berkeadilan. Berikut merupakan beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencegah korupsi:

    • Memperkuat forum dan  sistem: penting buat memperkuat lembaga serta sistem pemerintahan yang bertanggung jawab atas pencegahan serta penindakan korupsi. Ini melibatkan pembentukan badan anti-korupsi yg independen, kekuatan penegakan hukum yg kuat, dan  pengawasan publik yang efektif.
    • Transparansi dan  akses isu: mempertinggi transparansi dalam kebijakan publik, keuangan negara, serta proses pengambilan keputusan ialah langkah krusial. masyarakat wajib  memiliki akses yg mudah terhadap berita publik dan  dapat mengawasi penggunaan asal daya publik.
    • Kode etik dan  integritas: Menerapkan serta memperkuat kode etik bagi pejabat pemerintah dan  pelaku bisnis adalah cara untuk mempromosikan integritas pada tindakan mereka. Hal ini jua melibatkan menghindari konflik kepentingan serta mendorong praktik bisnis yang amanah serta transparan.
    • Pendidikan dan  pencerahan: menaikkan pendidikan dan  pencerahan ihwal korupsi bisa membantu masyarakat tahu akibat negatifnya dan  mengambil tindakan untuk melawannya. Pendidikan anti-korupsi seharusnya dimulai berasal taraf pendidikan dasar serta terus diperkuat pada tingkat yang lebih tinggi.
    • supervisi serta partisipasi masyarakat: Mengaktifkan partisipasi masyarakat pada supervisi dan  pengambilan keputusan bisa mengurangi risiko korupsi. Melibatkan organisasi warga  sipil, media independen, serta kelompok advokasi dalam proses pengawasan dapat menaikkan akuntabilitas dan  transparansi.
    • hukum dan  penegakan aturan: Menegakkan hukum secara tegas terhadap tindakan korupsi sangat penting. eksekusi yg tegas dan  adil bagi pelaku korupsi akan menyampaikan impak jera dan  memperkuat detterence.
    • kerja sama internasional: Korupsi merupakan persoalan dunia, sehingga kolaborasi internasional pada pencegahan serta penindakan korupsi sangat penting. Negara-negara wajib  saling mengembangkan info, praktik terbaik, dan  mengadopsi baku anti-korupsi yg tinggi.

    Pencegahan korupsi artinya usaha yg berkelanjutan dan  melibatkan aneka macam pihak. menggunakan mengambil langkah-langkah ini, diperlukan bisa meminimalkan risiko korupsi dan  membangun masyarakat yang lebih adil serta berintegritas.

    by:satriyobagassentoso 
    by:satriyobagassentoso 

    Pengertian korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) adalah peraturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang korupsi. Berikut adalah pengertian korupsi menurut UU PTPK:Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, korupsi didefinisikan sebagai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pada Pasal 2 ayat (2) UU PTPK, korupsi juga didefinisikan sebagai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat.Dalam pengertian tersebut, korupsi diidentifikasi sebagai tindakan pidana yang melibatkan tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau merugikan kepentingan negara atau masyarakat. UU PTPK juga menyebutkan bahwa korupsi dapat dilakukan oleh individu atau kelompok secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama.Penting untuk mencatat bahwa pengertian korupsi menurut UU PTPK ini spesifik untuk hukum di Indonesia. Setiap negara mungkin memiliki definisi dan undang-undang yang berbeda terkait korupsi.

    Berikut ini adalah Teori-Teori penyebab korupsi :

    1. Teori Korupsi Jack Bologne (GONE Theory)

    Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan pengungkapan (expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan dengan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka Faktor Kesempatan melakukan kecurangan. Faktor kebutuhan erat dengan individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Dan, faktor pengungkapan berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.

    GONE = GREED + OPPORTUNITY + NEED + EXPOSE

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun