Mohon tunggu...
Sastro Admodjo
Sastro Admodjo Mohon Tunggu... Musisi - babaasad.com

Seorang pengembara edan. Mencari keindahan alam semesta Tuhan. Menorehkan tulisan untuk saling berbagi pengalaman. Menikmati kopi hitam, menjadi tuntutan dengan kawan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Studi Fikih Perbandingan Mazhab; Suguhan Kurikulum Inklusif-Progresif di Al-Azhar

2 Januari 2018   00:44 Diperbarui: 2 Januari 2018   04:48 1496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Patut dimaklumi, periode ini merupakan periode kejumudan umat Islam sebagaimana yang sering disebut dalam sejarah syariat Islam yaitu dari abad ke-4 hingga abad ke-13 Hijriyah. 

Pada abad ke-13 Hijriyah, saat munculnya "Majalah 'Adaliyah" (periode keadilan) yang diberlakukan oleh kedaulatan dinasti Utsmaniyah tahun 1286 H./1869 M. Sejak masa inilah respon terhadap perbaikan sistem keberagamaan masyarakat muslim semakin marak. 

Khususnya masalah kemadzhaban, melalui pendekatan antar madzhab, studi komperatif dilakukan di berbagai kelembagaan Islam. Pengkajian dalam fikih kemadzhaban dengan menelaah qaul-qaul ulama di dalam kitab-kitab fikih antar madzhab  dimaksudkan untuk mendapatkan fatwa hukum yang benar-benar relevan dan dapat menjadi solusi bersama serta mampu mewujudkan kemaslahatan hidup umat muslimin secara menyeluruh. 

Dari usaha ini, pada akhirnya diberlakukannya fikih Hanafi sebagai UU Negara Mesir di dalam masalah-masalah perdata (mu'amalat).

Seperangkat UU ini terkodifikasi diantaranya dalam kitab Mursyid al-Hairan fi Ma'rifati Ahwal al-Insanberisi 1941 masalah dicetak thn. 1890, kitab al-'Adln wa al-Inshaf fi Musykilat al-Auqaf dicetak thn. 1893, dan juga masalah-masalah lainnya seperti hukum-hukum Akhwal Syakhsyiyah, Hibah, Washaya, hak waris, dan hak anak asuh telah terkodifikasi dalam satu kitab yang mencakip 647 permasalahan.

Di dalam instansi al-Azhar, periode Abbas Hilmi II, hadir di tengah-tengah kehidupan keberagamaan al-Azhar seorang pembaharu Islam dengan gagasan-gagasannya yang selalu progresif, dialah Syekh Muhammad Abduh. 

Di masa ini juga dikeluarkan surat keputusan resmi dari kelembagaan al-Azhar (tertanggal : 6 Rajab 1312 H.) utnuk memberlakukan kurikulum pendidikan baru yang merupaka hasil keputusan bersama seluruh ulama al-Azhar. 

Diantara isi keputusan itu adalah pemberlakuan kurikulum fikih perbandingan madzhab yang sangat perlu ditekankan untuk membuka cakrawala keilmuan fikih al-Azhar yang menjadi gugus depan lembaga keislaman dunia.

Sepeninggal Muhammad Abduh semangat progresifitas dalam berfikih makin marak dan berkembang pesat. Pembaharuan fikih terus digalakkan dengan menyuguhkan usulan-usulan, terutama di lingkup lembaga perundang-undangan negara Mesir kala itu, yang masih mengikuti fikih Hanafi. 

Perubahan secara signifikan muncul tatkala Syekh Muhammad Musthafa al-Maraghi, anak emas al-Azhar, tampil sebagai Qadli (hakim Negara) untuk kawasan Mesir dan Sudan. Ketajaman analisanya melihat penerapan fikih madzhab Hanafi sebagai UU negara tidaklah cukup untuk menjawab problema kehidupan umat yang semakin kompleks dan dalam implementasinya kurang mampu menyuguhkan kemaslahatan yang benar-benar adil. 

UU yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga di masyarakat seperti kaus-kasus perceraian, kewajiban nafkah, hak anak asuh dan lain sebagainya harus segera direkontruksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun