Mohon tunggu...
Sarnabilah Nuraini
Sarnabilah Nuraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Review Skripsi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)

2 Juni 2024   11:49 Diperbarui: 3 Juni 2024   19:37 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Desa Kepoh memiliki luas 312.998 Ha yang terdiri dari wilayah pemukiman, pertanian, perkantoran, dan sebagainya. Tanah sawah di Desa Kepoh merupakan jenis tanah sawah tadah hujan dengan luas sekitar 132.672 Ha dan Tanah Kering berupa pekarangan dan tegal dengan luas 145.582 Ha. Sebagian besar luas lahan Desa Kepoh digunakan sebagai lahan pertanian. Petani disini dibagi menjadi dua yaitu petani dan buruh tani. Petani adalah mereka yang memiliki lahan dan sekaligus sebagai penggarap, sedangkan buruh tani adalah mereka yang hanya menggarap lahan yang bukan miliknya, hanya sebagai penggarap saja. Keadaan pertanian di Desa Kepohcukup baik, tetapi pengerjaannya masih bersifat tradisional dan magis religius, artinya bahwa kegiatan rasa syukur dilakukan dengan cara berdoa bersama di sawah dan makan bersama dengan tidak meninggalkan sifat kekeluargaan.

Jumlah penduduk Desa Kepoh per Januari 2021 = 2.667 jiwa yang terdiri dari 1.298 laki-laki dan 1.369 perempuan. Desa Kepoh terdiri dari 9 dukuh dan terbagi menjadi 3 dusun dan 20 rukun tetangga (RT). Penyelengaraan pemerintahan dipimpin oleh Kepala Desa dibantu seorang sekdes, 3 kepala dusun, 3 kepala urusan, Badan Pemusyawatan Desa (BPD) dan lembaga desa lainnya. Sebagai imbalan pelaksanaan tugasnya, maka setiap kepala desa dan perangkatnya mendapat tanah bengkok yaitu tanah garapan selama menjabat sebagai perangkat desa yang luasnya berbeda-beda sesuai kedudukan, tugas dan tanggung jawab.

Kegiatan ekonomi di Desa Kepoh hampir semua kegiatan ekonomi berasal dari Sektor Pertanian adapun kegiatan pedagang yang bisa masyarakat jual belikan di Pasar Sambi. Bidang pekerjaan yang digeluti oleh masyarakat Desa Kepoh meliputi 65% pertanian, 25% merantau ke kota, 5% berdagang, dan 5% pekerjaan lainnya. Usaha pertanian meliputi: tanaman padi, ketela rambat, ketela pohon, jagung, kedelai, dan sayuran. Usaha industri meliputi: industri pengrajin mote, industri makanan, industri rumah tangga, idustri pertukangan, dan lain-lain. Usaha Perkebunan: mangga, pisang, tebu, kelapa, rambutan, dan lainnya.Usaha Peternakan mencakup: ternak kambing, sapi, ayam potong, puyuh, ayam petelur. Usaha Perdagangan meliputi: dagang kelontong, dagang saprodi, dan lainnya. Usaha Jasa meliputi: pertukangan, jahit, tambal ban, servis otomotif, transportasi, servis elektronik, dan lainnya.

Desa Kepoh memiliki 3 sarana prasarana pendidikan setingkat Sekolah Dasar yaitu SD N 1 Kepoh, SD N 2 Kepoh dan MIM Kepoh. Pendidikan usia dini (PAUD) berupa TK Pembina Kepoh. Adapun untuk menciptakan warga Desa Kepoh yang sehat; Desa Kepoh terdapat fasilitas kesehatan berupa:Puskesmas Pembantu sebagai tempat pelayanan kesehatan mayarakat secara umum. Kemudian ada Posyandu Balita terdapat 4 pos pelayanan, Posyandu Lansia terdapat 1 pos pelayanan. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain Pelayanan KB, pemeriksaan atau penyuluhan ibu hamil, Posyandu, Pembekalan Jumantik dan Gerakan PSN, Pemantauan/Penerapan/rehabilitasi gizi, serta pencegahan dan pemberantasan penyakit.

Selanjutnya gambaran angka perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali adalah merujuk pada data yang tercatat pada monografi desa dimana pada tahun 2020 tercatat sebanyak 2 kasus perceraian, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 3 kasus perceraian, dan pada tahun 2022 mencapai 5 kasus perceraian. Berdasarkan data tersebuttingkatperceraian di Desa Kepohterlihatmeningkat. 

5. Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali 

Perceraian tentunya akan membawa dampak bagi kedua belah pihak dan juga terhadap anak. Anak-anak tersebut harus hidup dalam suatu keluarga dengan orangtua tunggal baik dengan seorang ibu atau dengan seorang ayah saja. Berdasarkan data yang dikumpulkan di lapangan, terdapat 5 kasus perceraian yang terjadi di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali pada tahun 2021/2022. Dari jumlah tersebut, satu keluarga di antaranya belum punya anak, sedangkan empat keluarga lainnya sudah memiliki anak. Empat keluarga tersebut adalah keluarga BS, NO, SM, dan SR. Keluarga BS mempunyai dua orang anak, sedangkan keluarga NO, SM, dan SR masing-masing mempunyai satu orang anak.8 Adapun yang dijadikan informan dalam penelitian ini adalah 3 keluarga yaitu BS, NO, dan SR, sedangkan keluarga SM tidak bersedia menjadi narasumber.

1). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian pada Keluarga BS 

Informan pertama adalah BS (36 tahun) yang resmi bercerai dengan istrinya pada bulan Maret 2021. Informan menikah pada usia muda yaitu pada usia 17 tahun dan istrinya (EN) juga berusia 17 tahun. BS memiliki pendidikan terakhir SMP, bekerja sebagai buruh bangunan sedangkan istrinya hanya ibu rumah tangga. Keluarga BS memiliki 2 orang anakyaituinisial ER (9 tahun) dan AM (7 tahun). Penyebabperceraian BS berdasarkan hasil wawancara adalah sering terjadinya pertengkaran (cekcok) antara suami istri. Istri saya itu malas, tidak mau membantu kerja mencari uang, bisanya hanya mengeluh saja, dan akhir-akhir dulu sebelum bercerai, dia itu sering keluar saat saya sedang bekerja. Hasil wawancara dengan BS menyatakan bahwa: "Setelah bercerai, anak-anak ikut saya, yaitu saya titipkan kepada ibu saya. Karena saya juga tidak bisa mengasuh sendiri karena harus bekerja. Sedangkan istri saya setelah tahu saya ceraikan, dia memutuskan untuk pergi ke luar kota. Saat sidang cerai pun istri saya tidak pernah muncul. Istri saya tidak ada pesan ataupun pembicaraan mengenai anak-anak. Jadi otomatis saya yang mengasuhnya". 

Jadi setelah keluarga BS bercerai maka kedua anaknya diikutkan nenek dari pihak laki-laki. Hal ini karena pihak ibu tidak diketahui keberadaannya dan juga tidak berupaya meminta hak asuh terhadap anak, sehingga otomatis hak asuh jatuh kepada bapaknya. 

2). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian pada Keluarga NO 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun