Tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan tiap bulan setara dengan yang diterima oleh ASN/PNS. Besaran tunjangan beras adalah sebesar Rp. 72.420,00
Sedangkan tunjangan keluarga sangat tergantung dengan jumlah anak.
Apabila yang bersangkutan sudah menikah dan memiliki dua orang anak, maka tunjangan yang diterima adalah sebesar :
Rp. 196.536.00 untuk tunjangan istri, dan Rp. 39.307 / anak untuk tunjangan anak.
D. Uang paket.
Uang paket diberikan setiap bulan dengan besaran 10% dari nilai tunjangan representasi.
E. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan tiap bulan sebesar 145% dari tunjangan representasi.
F. Tunjangan alat kelengkapan
Tunjangan ini diberikan dalam hal pimpinan atau anggota DPRD menduduki jabatan dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau Badan Kehormatan. Nilainya bervariasi tergantung pada kedudukan seseorang dalam badan-badan tersebut.
Jika yang bersangkutan duduk sebagai Ketua maka berhak memperoleh tunjangan sebesar 7,5% dari nilai tunjangan jabatan ketua DPRD. Untuk jabatan wakil ketua, berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari nilai  tunjangan jabatan ketua DPRD. Begitu juga untuk sekretaris dan anggota berhak memperoleh tunjangan sebesar 4% dana 3% dari nilai tunjangan jabatan ketua DPRD.