Proses pemilihan umum serentak tahun 2019 telah usia. Belum ada informasi resmi siapakah calon anggota legislatif yang dipilih untuk "mewakili" rakyat di posisi parlemen. Begitu besar upaya dan kerja keras yang telah dilakukan sejak awal masa pendaftaran sampai masa pemilihan.Â
Tentu saja hal tersebut berbanding lurus dengan besar nominal uang yang telah dikeluarkan dalam proses tersebut, dari mulai pengadaan Alat Peraga Kampanye, penyelenggaraan kampanye, kegiatan kemasyarakatan, biaya saksi, dan banyak hal lainnya. Konon, menurut informasi yang beredar, biaya yang dibutuhkan sangatlah bervariasi, bisa sampai angka 1 Milyar rupiah. Bahkan lebih. Wow. Sangat fantastis.
Dengan pengeluaran sebesar itu, pertanyaannya berapa sebenarnya penghasilan mereka?
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, ada beberapa instrumen penghasilan mereka, yaitu:
A. Uang representasi,
B. Tunjangan keluarga,
C. Tunjangan beras,
D. Uang paket,
E. Tunjangan jabatan,
F. Tunjangan alat kelengkapan,
G. Tunjangan alat kelengkapan lain,
H. Tunjangan komunikasi intensif.
I. Tunjangan reses.
Wah banyak jenisnya ternyata.
Belum lagi, mereka masih berhak untuk menerima uang harian, uang transportasi, uang makan, dan uang penginapan apabila mereka melakukan perjalanan dinas baik di dalam daerah maupun di luar daerah.
Berapa real yang akan menerima dapat? Tentu besarnya berbeda antara Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) dengan anggota DPRD.
Mari kita cek satu-satu.
A. Uang representasi.
Uang representasi diberikan tiap bulan. Untuk Ketua, besarnya setara gaji pokok bupati. Untuk Wakil Ketua sebesar 80 % dari angka tersebut. Sedangkan anggota memperoleh 75% dari gaji pokok bupati.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan atau Administratif Kepala Daerah, bekas Kepala Daerah, atau Bekas Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah 2.100.000,00 rupiah.
B. Tunjangan keluarga, dan
C. Tunjangan beras.
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan tiap bulan setara dengan yang diterima oleh ASN/PNS. Besaran tunjangan beras adalah sebesar Rp. 72.420,00
Sedangkan tunjangan keluarga sangat tergantung dengan jumlah anak.
Apabila yang bersangkutan sudah menikah dan memiliki dua orang anak, maka tunjangan yang diterima adalah sebesar :
Rp. 196.536.00 untuk tunjangan istri, dan Rp. 39.307 / anak untuk tunjangan anak.
D. Uang paket.
Uang paket diberikan setiap bulan dengan besaran 10% dari nilai tunjangan representasi.
E. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan diberikan tiap bulan sebesar 145% dari tunjangan representasi.
F. Tunjangan alat kelengkapan
Tunjangan ini diberikan dalam hal pimpinan atau anggota DPRD menduduki jabatan dalam Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atau Badan Kehormatan. Nilainya bervariasi tergantung pada kedudukan seseorang dalam badan-badan tersebut.
Jika yang bersangkutan duduk sebagai Ketua maka berhak memperoleh tunjangan sebesar 7,5% dari nilai tunjangan jabatan ketua DPRD. Untuk jabatan wakil ketua, berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari nilai  tunjangan jabatan ketua DPRD. Begitu juga untuk sekretaris dan anggota berhak memperoleh tunjangan sebesar 4% dana 3% dari nilai tunjangan jabatan ketua DPRD.
G. Tunjangan alat kelengkapan lain,
Disampaing tunjangan-tunjangan tersebut, para anggota dewan yang terhormat masih diberikan tunjangan apabila tergabung dalam sebuah badan yang dibentuk untuk tujuan tertentu di luar badan- badan yang disebut dalam alat kelengkapan. Nilai dan besarannya sama dengan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
Untuk tunjangan-tunjangan di atas, anggota dewan tidak perlu memikirkan pajak penghasilannya, karena pajak penghasilan atas tunjangan di atas di tanggung oleh negara.
Hmmm..
Eits...
Belum selesai masih ada dua item lagi yaitu tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
H. Tunjangan Komunikasi Intensif
Tunjangan ini diberikan tiap bulan. Sesuai dengan peraturan bupati Pacitan nomor 44 tahun 2017, besaran tunjangan ini adalah sebesar 5 kali uang representasi ketua DPRD.
I. Tunjangan reses
Sedangkan untuk tunjangan reses sebesar 5 kali uang representasi ketua DPRD. Tunjangan reses akan diberikan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Pusingkan saking banyaknya.....
Dan ternyata itu pun belum selesai, pimpinan dan anggota DPRD masih berhak atas tunjangan kesejahteraan, yang terdiri atas :
Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut. Jaminan kesehatan diberikan sesuai skema BPJS, termasuk istri dan anak. Tentu bukan layanan kelas 3. Begitu juga jaminan kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan skema BPJS ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan pakaian dinas ? Pimpinan dan anggota DPRD berhak  memperoleh 5 stel seragam dinas / tahun ditambah 2 stel / lima tahun dengan nilai :
- Pakaian sipil harian, paling tinggi 3,4 juta rupiah/stel;. (2 stel / tahun)
- Pakaian sipil resmi, paling tinggi 3,5 juta rupiah/stel. (1 stel/ tahun)
- Pakaian sipil lengkap, paling tinggi 4 juta rupiah/stel. (2 stel/ 5 tahun)
- Pakaian dinas harian lengan panjang, paling tinggi 3,4 juta rupiah/stel. (1 stel/ tahun)
- Pakaian khas daerah, paling tinggi 3,5 juta rupiah/stel. (1 stel/ tahun)
- Atribut, paling tinggi 2 juta rupiah. ( per lima tahun)
Selesai ? belum.
Selain tunjangan kesejahteraan tersebut, pimpinan DPRD masih berhak menerima tunjangan kesejahteraan lain berupa rumah Negara dan perlengkapannya, (atau dapat diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan), kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga.
Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar  15.250.000, 00 rupiah / orang/bulan. Sedangkan wakil ketua sebesar 11.200.000,00 rupiah / orang/bulan.
Sedangkan untuk anggota dapat menerima rumah Negara dan perlengkapannya ( atau dapat dinerikan dalam bentuk tunjangan perumahan) dan tunjangan transportasi. Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebesar 7.300.000,00 rupiah / orang/bulan. Untuk anggota DPRD masih di tambah dengan tunjangan transportasi sebesar 8.100.000,00 / orang/bulan.Â
Perkiran nominal penghasilan yang diterima tiap bulan adalah :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Anggota
Uang representasi,
- 2.100.000
- 1.680.000
- 1.575.000
Tunjangan keluarga ****
- 196.536
- 196.536
- 196.536
Tunjangan beras
- 72.420
- 72.420
- 72.420
Uang paket
- 210.000
- 168.000
- 157.500
Tunjangan jabatan
- 3.045.000
- 2.436.000
- 2.283.000
Tunjangan alat kelengkapan*
- 228.375
- 228.375
- 228.375
Tunjangan alat kelengkapan lain**
- 228.375
- 228.375
- 228.375
Tunjangan komunikasi intensif.
- 10.500.000
10.500.000
10.500.000
Tunjangan reses***
- 10.500.000
- 10.500.000
- 10.500.000
Dana operasional Pimpinan
- 8.400.000
- 4.200.000
- -
Tunjangan Perumahan
- 15.250.000
- 11.200.000
- 7.300.000
Tunjangan Transportasi
- -
- -
- 8.100.000
Perkiraan yang diterima tiap bulan :
39.773.956
30.452.956
30.184.456
- *) tergantung kedudukan jabatan dalam badan kelengkapan
- **) tergantung kedudukan jabatan dalam badan kelengkapan lain
- ***) diberikan setiap kali reses (tidak setiap bulan)
- ****) jika yang dihitung hanya istri saja
Bagaimana dengan perjalanan dinas ?
Dalam kegiatan perjalanan dinas, minimal anggota DPRD akan menerima cash berupa uang harian, sedangkan instrument lain dibayarkan untuk biaya transportasi, makan, dan penginapan, yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan jauh dekatnya kota tujuan.
Contoh, untuk kegiatan kunjungan ke Surabaya, Pimpinan DPRD memperolah uang harian sebesar 750.000,00 rupiah / hari. Sedangkan untuk anggota DPRD sebesar 700.000,00 rupiah / hari.
Kalau Jakarta? Pimpinan DPRD memperolah uang harian sebesar 1.500.000,00 rupiah / hari. Sedangkan untuk anggota DPRD sebesar 1.100.000,00 rupiah / hari.
Kalau dalam daerah ? Â kalau perjalanan dalam daerah juga bervariasi tergantung jauh dekatnya kecamatan yang dituju. Untuk Pimpinan DPRD memperolah uang harian antara 125.000,00 s.d. Â 150.000,00 rupiah / hari. Sedangkan untuk anggota DPRD sebesar 110.000,00 s.d. 140.000,00 rupiah / hari.
Bagaimana? mantap bukan menjadi anggota DPRD Kabupaten Pacitan. Tentu dengan pendapatan tersebut membawa konsekuensi logis tanggung jawab terhadap masyarakat yang diwakili.  Walau pun kadang masyarakat umum cukup merasa puas apabila usulan -- usulan kegiatan/program dari masyarakat dapat teranggarkan dalam APBD. Masyarakat seharusnya juga memandang kinerja Anggota DPRD dalam mengikuti rapat-rapat. Pengalaman saya, dalam forum-forum rapat koordinasi dengan OPD terkait (bukan rapat paripurna), dari 10 anggota  DPRD yang tergabung dalam komisi, rata -- rata 6-7 orang yang datang, dan hanya 3-4 orang yang berpendapat dalam rapat.
Mungkin angka-angka tersebut di atas ada yang berubah seiring dengan perubahan aturan.
 Semoga Anggota DPRD periode akan datang akan lebih baik.
Daftar bacaan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 44 tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD TA 2017.
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 45 tahun 2017 tentang Standard Harga Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Pacitan.
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 45 tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kab. Pacitan.
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 56 tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan.
- Keputusan Bupati Pacitan Nomor : 188.45/1201/KPTS/408.12/2017 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan TA 2019.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI