Dan ternyata itu pun belum selesai, pimpinan dan anggota DPRD masih berhak atas tunjangan kesejahteraan, yang terdiri atas :
Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut. Jaminan kesehatan diberikan sesuai skema BPJS, termasuk istri dan anak. Tentu bukan layanan kelas 3. Begitu juga jaminan kecelakaan kerja dan kematian sesuai dengan skema BPJS ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan pakaian dinas ? Pimpinan dan anggota DPRD berhak  memperoleh 5 stel seragam dinas / tahun ditambah 2 stel / lima tahun dengan nilai :
- Pakaian sipil harian, paling tinggi 3,4 juta rupiah/stel;. (2 stel / tahun)
- Pakaian sipil resmi, paling tinggi 3,5 juta rupiah/stel. (1 stel/ tahun)
- Pakaian sipil lengkap, paling tinggi 4 juta rupiah/stel. (2 stel/ 5 tahun)
- Pakaian dinas harian lengan panjang, paling tinggi 3,4 juta rupiah/stel. (1 stel/ tahun)
- Pakaian khas daerah, paling tinggi 3,5 juta rupiah/stel. (1 stel/ tahun)
- Atribut, paling tinggi 2 juta rupiah. ( per lima tahun)
Selesai ? belum.
Selain tunjangan kesejahteraan tersebut, pimpinan DPRD masih berhak menerima tunjangan kesejahteraan lain berupa rumah Negara dan perlengkapannya, (atau dapat diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan), kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga.
Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar  15.250.000, 00 rupiah / orang/bulan. Sedangkan wakil ketua sebesar 11.200.000,00 rupiah / orang/bulan.
Sedangkan untuk anggota dapat menerima rumah Negara dan perlengkapannya ( atau dapat dinerikan dalam bentuk tunjangan perumahan) dan tunjangan transportasi. Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebesar 7.300.000,00 rupiah / orang/bulan. Untuk anggota DPRD masih di tambah dengan tunjangan transportasi sebesar 8.100.000,00 / orang/bulan.Â
Perkiran nominal penghasilan yang diterima tiap bulan adalah :