Mohon tunggu...
Abu Atthaila Al Jawi
Abu Atthaila Al Jawi Mohon Tunggu... Administrasi - sebuah kisah perjuangan yang perlu diceritakan, meskipun pada akhirnya ini hanyalah kisah antara aku dengan Gusti Allah

Still No One...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berapa Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan

22 April 2019   11:04 Diperbarui: 23 April 2019   10:55 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

G. Tunjangan alat kelengkapan lain,

Disampaing tunjangan-tunjangan tersebut, para anggota dewan yang terhormat masih diberikan tunjangan apabila tergabung dalam sebuah badan yang dibentuk untuk tujuan tertentu di luar badan- badan yang disebut dalam alat kelengkapan. Nilai dan besarannya sama dengan tunjangan alat kelengkapan DPRD.

Untuk tunjangan-tunjangan di atas, anggota dewan tidak perlu memikirkan pajak penghasilannya, karena pajak penghasilan atas tunjangan di atas di tanggung oleh negara.

Hmmm..

Eits...

Belum selesai masih ada dua item lagi yaitu tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

H. Tunjangan Komunikasi Intensif

Tunjangan ini diberikan tiap bulan. Sesuai dengan peraturan bupati Pacitan nomor 44 tahun 2017, besaran tunjangan ini adalah sebesar 5 kali uang representasi ketua DPRD.

I. Tunjangan reses

Sedangkan untuk tunjangan reses sebesar 5 kali uang representasi ketua DPRD. Tunjangan reses akan diberikan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.

Pusingkan saking banyaknya.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun