G. Tunjangan alat kelengkapan lain,
Disampaing tunjangan-tunjangan tersebut, para anggota dewan yang terhormat masih diberikan tunjangan apabila tergabung dalam sebuah badan yang dibentuk untuk tujuan tertentu di luar badan- badan yang disebut dalam alat kelengkapan. Nilai dan besarannya sama dengan tunjangan alat kelengkapan DPRD.
Untuk tunjangan-tunjangan di atas, anggota dewan tidak perlu memikirkan pajak penghasilannya, karena pajak penghasilan atas tunjangan di atas di tanggung oleh negara.
Hmmm..
Eits...
Belum selesai masih ada dua item lagi yaitu tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
H. Tunjangan Komunikasi Intensif
Tunjangan ini diberikan tiap bulan. Sesuai dengan peraturan bupati Pacitan nomor 44 tahun 2017, besaran tunjangan ini adalah sebesar 5 kali uang representasi ketua DPRD.
I. Tunjangan reses
Sedangkan untuk tunjangan reses sebesar 5 kali uang representasi ketua DPRD. Tunjangan reses akan diberikan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Pusingkan saking banyaknya.....