Mohon tunggu...
Abu Atthaila Al Jawi
Abu Atthaila Al Jawi Mohon Tunggu... Administrasi - sebuah kisah perjuangan yang perlu diceritakan, meskipun pada akhirnya ini hanyalah kisah antara aku dengan Gusti Allah

Still No One...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berapa Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan

22 April 2019   11:04 Diperbarui: 23 April 2019   10:55 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

H. Tunjangan komunikasi intensif.

I. Tunjangan reses.

Wah banyak jenisnya ternyata.

Belum lagi, mereka masih berhak untuk menerima uang harian, uang transportasi, uang makan, dan uang penginapan apabila mereka melakukan perjalanan dinas baik di dalam daerah maupun di luar daerah.

Berapa real yang akan menerima dapat? Tentu besarnya berbeda antara Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) dengan anggota DPRD.

Mari kita cek satu-satu.

A. Uang representasi.

Uang representasi diberikan tiap bulan. Untuk Ketua, besarnya setara gaji pokok bupati. Untuk Wakil Ketua sebesar 80 % dari angka tersebut. Sedangkan anggota memperoleh 75% dari gaji pokok bupati.

Menurut Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan atau Administratif Kepala Daerah, bekas Kepala Daerah, atau Bekas Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah 2.100.000,00 rupiah.

B. Tunjangan keluarga, dan

C. Tunjangan beras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun