H. Tunjangan komunikasi intensif.
I. Tunjangan reses.
Wah banyak jenisnya ternyata.
Belum lagi, mereka masih berhak untuk menerima uang harian, uang transportasi, uang makan, dan uang penginapan apabila mereka melakukan perjalanan dinas baik di dalam daerah maupun di luar daerah.
Berapa real yang akan menerima dapat? Tentu besarnya berbeda antara Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua) dengan anggota DPRD.
Mari kita cek satu-satu.
A. Uang representasi.
Uang representasi diberikan tiap bulan. Untuk Ketua, besarnya setara gaji pokok bupati. Untuk Wakil Ketua sebesar 80 % dari angka tersebut. Sedangkan anggota memperoleh 75% dari gaji pokok bupati.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan atau Administratif Kepala Daerah, bekas Kepala Daerah, atau Bekas Wakil Kepala Daerah, disebutkan bahwa gaji pokok bupati adalah 2.100.000,00 rupiah.
B. Tunjangan keluarga, dan
C. Tunjangan beras.