Mohon tunggu...
SANDRINA HERAWATIPUTRI
SANDRINA HERAWATIPUTRI Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Bank BJB sebagai Lembaga Keuangan terhadap Pengembangan dalam Sektor UMKM

29 November 2022   09:17 Diperbarui: 29 November 2022   09:24 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

 

 

 

 

  • Biaya Provisi
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Kredit Usaha Rakyat
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha baik perorangan, badan usaha atau Kelompok Usaha dengan skala mikro kecil dan menengah , yang telah menjalankan usahanya minimal 6 bulan, dengan plafon maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Keunggulan produk Pinjaman Usaha Rakyat (KUR) adalah suku bunga ringan dan bebas biaya provisi.



  • Sasaran :
  • Perorangan dan atau Badan Usaha yang belum bankable namun memiliki usaha dalam sektor ekonomi produktif dengan minimal lama usaha 6 bulan. KUR Super Mikro tidak ada minimal lama usaha.
  • Tidak sedang memperoleh fasiltas kredit lainya dan atau subsidi suku bunga kredit dari program kredit lainya kecuali KUR pada bank bjb, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu kredit, Kredit Resi Gudang dan Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
  • Mengacu pada basis data yang tercantum dalam SIKP yang disusun oleh kementerian.
  • Tujuan Pengajuan Kredit
  • Modal Kerja
  • Investasi
  • KUR Penempatan TKI
  • Besar Plafon Kredit (Suku Bunga 6% Efektif Sejak 1 Januari 2020)
  • Plafond Kredit Usaha Rakyat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  • KUR Super Mikro s/d Rp. 10.000.000.
  • Usaha Mikro : Rp. 10.000.000. s/d Rp. 50.000.000.
  • Usaha Kecil : Rp. 50.000.000,- s/d 500.000.000,-.
    Klasifikasi jenis usaha mikro / Kecil ditentukan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  • KUR TKI : Sesuai Cost Structure dengan jumlah paling banyak Rp. 25.000.000,-
  • Jangka Waktu Pinjaman
  • Debitur Baru
  • Maksimum 36 bulan untuk Modal Kerja.
  • Maksimum 60 bulan untuk Investasi.
  • Debitur Perpanjangan, Suplesi dan Restrukturisasi
  • Maksimum 48 bulan untuk Modal Kerja.
  • Maksimum 84 bulan untuk Investasi.
    *khusus untuk Modal Kerja Pola Siklus jangka waktu maksimal 12 bulan
  • KMK
  • Pola Angsuran
  • KUR MIKRO & Super Mikro Paling lama 36 Bulan.
  • KUR Kecil Paling lama 48 Bulan

Pola Siklus Tanam

  • Paling Lama 1 Tahun
  • KI
  • KUR Mikro & KUR Kecil Paling Lama 60 Bulan
  • KUR Penempatan TKI
  • Paling Lama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) Tahun
  • Agunan
  • KUR Kecil dengan plafond diatas 100 juta rupiah menggunakan agunan:
  • Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat.
  • Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGU, SHGB, SHMRS.
  • Kendaraan (bermotor maksimal roda 6) dengan bukti kepemilikan BPKB.
  • Mesin/ Alat berat.
  • Persediaan (khusus untuk Calon Debitur dengan Kerjasama Pola Kemitraan).
  • Personal dan atau Corporate Guarantee (khusus untuk Calon Debitur dengan Kerjasama Pola Kemitraan).
  • Persyaratan
  • Dokumen Identias:

Fotokopi KTP (suami / istri) yang masih berlaku

NPWP (wajib untuk plafond di atas Rp.50.000.000)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun