Mohon tunggu...
SANDRINA HERAWATIPUTRI
SANDRINA HERAWATIPUTRI Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Bank BJB sebagai Lembaga Keuangan terhadap Pengembangan dalam Sektor UMKM

29 November 2022   09:17 Diperbarui: 29 November 2022   09:24 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Diharuskan menyertakan agunan tambahan untuk realisasi kredit dengan plafond > Rp. 500.000.000,-

BJB KPPB Pola 2

Pemberian Kredit KPPB Pola 2 hanya diperuntukkan bagi debitur yang gajinya belum disalurkan melalui rekening bank bjb (Non Payroll) meliputi: Calon Debitur/Debitur PNS Daerah, PNS Pusat, Anggota TNI/POLRI. Debitur tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di bank bjb maupun bank lain.

  




  •  
  • Angsuran Kredit
  • Perhitungan angsuran kredit adalah Maksimal 90% x Estimasi Pensiun Bulanan -- kewajiban.

  • BJB Kredit Purna Bhakti
  • bjb KPB merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk Calon Debitur/Debitur dengan status Pensiun Sendiri atau Pensiun Sendiri atau Pensiun Janda/Duda yang pensiun bulanannya telah disalurkan melalui bank atau kantor bayar lainnya dimana sumber pengembaliannya berasal dari pensiun bulanan.
  • Maksimal Plafond
  • Diatas Rp. 500.000.000.- Wajib menyertakan agunan tambahan
  • Jangka Waktu
  • Jangka waktu kredit maksimal 15 Tahun Pensiun sendiri ataupun Pensiun Janda/ duda.
  • Maksimal Angsuran
  • Payroll : RPC maks. 70% x Pensiun Bulanan
  • Persyaratan Kredit
  • Formulir Kredit
  • Asli SK Pensiun
  • Copy Kartu Pensiun
  • Pas Foto Suami Istri 3x4 2 Lembar
  • Surat Nikah, Kartu Keluarga dan Keterangan Kematian
  • KTP
  • Jenis Pinjaman
  • bjb KPB Taspen : G2B
  • bjb KPB Asabri : G2E
  • bjb KPB Dapen dan Lembaga Keuangan Lainnya: G2G
  • Biaya Provisi
  • 0.2% pa
  •  
  • BJB Kredit Guna Bhakti
  • Adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank bjb untuk Debitur/Calon Debutur berpenghasilan tetap. Fasilitas bjb KGB dapat digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna. Pola Penyaluran bjb KGB Terdiri dari 3 Jenis, yaitu :
  • BJB KGB Pola 1
  • bjb KGB Pola 1 Adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk Debitur/Calon Debitur berpenghasilan tetap yang gajinya telah disalurkan melalui bank bjb yang digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna.
  •  

  •  

















 

*Diharuskan menyertakan agunan tambahan untuk realisasi kredit dengan plafond > Rp. 500.000.000,-

  • BJB KGB Pola 2
  • bjb KGB Pola 2 hanya diperuntukkan bagi debitur yang gaji dan tunjangannya belum disalurkan melalui rekening bank (Non Payroll) meliputi: CPNS, ASN (PNS dan PPPK), Direksi, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD/BLU/BLUD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan instansi Pemerintah Non PNS, Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah serta Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, Anggota DPR dan PPPK, Direksi, Anggota DPD.














  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

  • BJB KGB Pola 3
  • bjb KGB Pola 3 diperuntukkan bagi debitur yang gaji dan tunjangannya sudah/belum disalurkan melalui rekening bank bjb (Payroll dan Non Payroll) meliputi : Pegawai perusahaan swasta (PMDN & PMA), Direksi, Pegawai Yayasan/Unit Usaha Yayasan, Pegawai Dapen, Pegawai Perkumpulan, Non Pegawai tetap Instansi/Lembaga Pemerintah, Kepala Desa / Perangkat Desa dan Direksi.
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • BJB Kredit Mikro Utama
  • Kredit Mikro Utama adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro kecil dan menengah (UMKM) baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 2 tahun dengan plafon pinjaman maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Keunggulan produk Pinjaman Mikro Utama yaitu suku bunga bersaing, persyaratan yang mudah serta jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran yang lebih fleksibel.
  • Sasaran
  • Pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun.
  • Tujuan Pengajuan Kredit
  • Modal Kerja
  • Investasi
  • Besar Plafon Kredit
  • Minimal 5 Juta s/d 500 Juta
  • Jangka Waktu Pinjaman
  • Minimal 12 bulan dan Maksimal 60 bulan untuk kredit modal kerja dan kredit investasi.
  • Untuk plafond s.d 50 Juta Rupiah,- maksimal jangka waktu 36 bln.
  • Khusus modal kerja dengan pola siklus jangka waktu maksimal 12 bulan.

 

  • Agunan
  • Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat (khusus plafond s.d 50 Juta).
  • Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS.
  • Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Ijin Pemakaian Kios/ Ijin Pemakaian Kios Lainnya.
  • Kendaraan (bermotor maksimal roda 6) dengan bukti kepemilikan BPKB.
  • Corporate Guarantee (khusus kemitraan).
  • Cash Collateral dengan bukti kepemilikan bilyet Deposito
  • Dokumen Persyaratan kredit Perorangan
  • Dokumen Identias:
  • Fotokopi KTP (suami / istri) yang masih berlaku
  • NPWP
  • Fotokopi KK, Akta Nikah/Surat Cerai/Surat kematian untuk perorangan
  • Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha
  • Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
  • Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya
  • SK MenKum dan HAM RI beserta Perubahannya
  • NPWP atas nama Badan Usaha
  • Dokumen Usaha:
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait
  • SIUP, wajib untuk plafond Rp. 250 juta keatas
  • TDP, SKDP
  • Dokumen Agunan :
  • Dokumen kepemilikan Agunan beserta kelengkapan / dokumen pendukungnya.
  • Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank.

  • Tingkat Suku Bunga

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun