Mohon tunggu...
SANDRINA HERAWATIPUTRI
SANDRINA HERAWATIPUTRI Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Bank BJB sebagai Lembaga Keuangan terhadap Pengembangan dalam Sektor UMKM

29 November 2022   09:17 Diperbarui: 29 November 2022   09:24 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS PEPER

KELOMPOK 4

PERANAN BANK BJB SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN TERHADAP PENGEMBANGAN DALAM SEKTOR UMKM

DOSEN PENGAMPU : MOHAMAD SAFI'I

OLEH :

GABRIEL LESTARI                         (191011250077)

SANDRINA HERAWATI PUTRI (191011250187)

SITI MUTMAINAH                          (191011250037)

PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PAMULANG

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah S.W.T., Tuhan Yang Maha Esa, pada akhirnya makalah atau paper yang penulis susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pembelajaran Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang penulis beri judul: "Peran Bank BJB Dalam Pengembangan UMKM di Indonesia", telah dapat diselesaikan.

Makalah/paper ini disusun dengan mengacu pada beberapa sumber bacaan dan akses internet. Tulisan ini sebagian besar hanyalah kutipan-kutipan dari beberapa sumber sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Pustaka, dengan beberapa ulasan pribadi. Ulasan pribadi sifatnya hanyalah analisis dan sintesis dari beberapa kutipan yang berasal dari bahan bacaan.

Tulisan yang amat sederhana ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya peran dan bantuan serta masukan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, sudah semestinya penulis mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada:

1. Bapak Mohamad Safi'i selaku dosen pembimbing Mata Kuliah Pembelajaran Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya pada Program Studi S1 Akuntansi UNPAM.

2. Teman-teman pada Program Studi S1 Akuntansi UNPAM, yang selalu memberikan motivasi dan beberapa masukan-masukan dalam penyusunan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan mungkin beberapa pandangan penulis sedikitnya belum teruji kebenarannya. Namun, harapan penulis semoga karya yang sederhana ini ada setitik manfaatnya, terutama untuk penulis pribadi dan teman-teman yang telah membaca makalah ini. Amin ya Rabbal 'alamin....

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

  • Perekonomian dan perbankan memiliki keterkaitan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan. Dalam perkembangan perekonomian selalu diiringi oleh perkembangan di dunia perbankan. Hal ini disebabkan perbankan merupakan lembaga yang berperan di bidang yang sangat mendukung dalam mewujudkan perekonomian yang sehat dan baik.
  • Pada saat ini perekonomian di Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan, namun sangat disayangkan penyebaran pendapatan dirasakan masih belum merata dan peningkatannya masih kurang. Salah satu hal yang membantu perkembangan perekonomian nasional yaitu sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut (http://id.answers.yahoo.com/question/?qid, diunduh tanggal 10 Juni 2014), Terdapat beberapa indikator yang menunjukan peran penting UMKM dalam perekonomian. Pertama, jumlah usahanya yang banyak dalam setiap sektor ekonomi yang mencapai 99,99% dari total unit usaha di Indonesia. Kedua, UMKM mempunyai potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja. Ketiga, UMKM memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan nasional. Maka dengan potensi yang dimiliki oleh UMKM sektor pembiayaan atau bank mulai melirik untuk memberikan kredit khusus untuk sektor UMKM.
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) sebagai salah satu lembaga keuangan perbankan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan disegala bidang agar terciptanya peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Maka salah satu hal yang dilakukan oleh bank bjb yaitu menyediakan fasilitas kredit yaitu Kredit Cinta Rakyat (KCR) yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan sasarannya yaitu para pelaku usaha perorangan (non badan usaha) dalam sektor ekonomi produktif yang masih memiliki potensi untuk dibiayai dengan kredit dalam rangka mendorong laju usaha kecil menengah itu sendiri.
  • Kendati pemberian kredit KCR yang ditujukan untuk UMKM memiliki kendala yang cukup berat seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan menajerial dan sumber daya manusia ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik. Sehingga banyak bank yang memiliki NPL (Non Performing Loan) diatas batas maksimal. Tetapi tidak pula menyurutkan rasa ketakutan bank untuk memberikan kredit kepada usaha ini, karena UMKM masih dianggap sangat berpotensi dalam kegiatan usahanya dan sangat mempengaruhi terhadap perekonomian nasional.

  • Tujuan
  • Bank BJB Meningkatnya daya jual beli masyarakat serta dukungan Pemerintah dan regulator dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Dan menunjukkan bahwa ekosistem UMKM akan terus tumbuh positif.


























  • BAB II
  • PEMBAHASAN
  •  
  • 2.1 Mengenal Bank BJB
  •  
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berdagang sebagai Bank BJB (nama digayakan dengan huruf kecil semua, dahulu dikenal dengan Bank Jabar Banten) adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten (pemerintah provinsi Banten memiliki secara tidak langsung satu bank lain sejak 2016) yang berkantor pusat di Bandung. Bank ini didirikan pada tanggal 20 Mei 1961 dengan bentuk perseroan terbatas (PT), kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Saat ini Bank BJB memiliki 65 kantor cabang, 314 kantor cabang pembantu, 349 Kantor kas, 1.529 ATM, 171 payment point, 5 kantor wilayah, dan Weekend Banking 34. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990.
  • Pendirian BPD Jawa Barat dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33/1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi adalah De Erste Nederlansche Indische Shareholding N.V., sebuah bank hipotek.
  • Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya PP tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari kas daerah sebesar Rp 2.500.000,00.
  • Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang perbankan.
  • Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
  • Pada tahun 1992, aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi bank umum devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11/1995 dengan sebutan Bank Jabar beserta logo baru.
  • Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22/1998 dan akta pendirian nomor 4 tanggal 8 April 1999 berikut akta perbaikan nomor 8 tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
  • Untuk memenuhi permintaan masyarakat akan terselenggaranya jasa layanan perbankan yang berlandaskan syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia Nomor 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, terhitung sejak tanggal 15 April 2000, Bank Jabar menjadi BPD pertama di Indonesia yang menjalankan sistem perbankan ganda dengan memberikan layanan perbankan secara konvensional dan syariah.
  • Pada bulan Juli 2010, Bank BJB menjadi BPD pertama di Indonesia yang melantai saham di Bursa Efek Indonesia.

2.2 Produk Bank BJB

BJB Bank memiliki serangkaian produk menarik untuk para nasabahnya. Berikut ini adalah beberapa contoh untuk produk yang ditawarkan oleh bank:

  • Tabungan
  • Jika Kamu ingin membuka tabungan di BJB, Kamu akan diberikan pilihan tabungan yang menarik seperti bjb Tandamata yang memberikan penawaran tingkat suku bunga kompetitif dengan perhitungan bunga harian. Terdapat cukup banyak jenis tabungan bjb Tandamata yang bisa Kamu sesuaikan dengan kondisi Kamu. Pilihan lainnya meliputi Simpeda dan TabunganKu
  • Deposito
  • Deposito saat ini memiliki cukup banyak peminat karena manfaatnya yang bisa digunakan untuk simpanan jangka Panjang dengan hasil yang menjanjikan. Deposito yang ditawarkan oleh BJB diantaranya adalah bjb Deposito Berjangka, bjb Deposito Suka-suka, bjb Deposito Valas, dan bjb Deposito Diskonto.

  • Giro
  • Giro merupakan produk simpanan dalam perbankan dimana proses penarikannya bisa dilakukan kapan saja menggunakan selembar cek. Untuk produk ini, bank memberikan dua pilihan yaitu bjb Giro Valas yang memiliki beberapa mata uang asing dan yang satunya bjb Giro Perorangan yang mampu membantu perjalanan bisnis Kamu menjadi lebih mudah.
  • Kredit
  • Bank juga memberikan cukup banyak pilihan dalam memberikan pinjaman misalnya adalah bjb Back to Back Loan yang menggunakan jaminan berbentuk anggunan khas, bjb Kredit Guna Bhakti, bjb KPR, bjb KPPB, dan juga bjb KPB.
  • BJB siMuda
  • Buat Kamu yang masih muda atau dari golongan mahasiswa/pelajar, jenis tabungan ini merupakan pilihan yang sempurna. Produk ini menawarkan berbagai fitur yang menarik mulai dari bebas menentukan tujuan investasi. Jadi Kamu bisa memilih sendiri tujuan untuk tabungan berencana Kamu, bisa pendidikan, wisata, pensiun, dan lain-lain.

Selain produk-produk di atas, masih banyak produk dan juga jasa lain yang menarik untuk ditawarkan kepada nasabahnya.

  • 2.3 Pengembangan dalam UMKM
  • BJB Kredit Pra Purna Bhakti
  • bjb KPPB adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank untuk Calon Debitur/Debitur berpenghasilan tetap yang akan memasuki usia pensiun dengan jangka waktu kredit dapat melintasi usia pensiun. Pola Penyaluran bjb KPPB Terdiri dari 2 Jenis Penyaluran yaitu :
  • BJB KPPB Pola 1
  • Adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank kepada Calon Debitur/Debitur berpenghasilan tetap yang akan memasuki usia pensiun dan jangka waktu kredit dapat melintasi usia pensiun.











  •  


KETENTUAN LAINYA

Memiliki masa kerja sebagai PNS lebih dari 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak pengangkatan PNS sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).

*Diharuskan menyertakan agunan tambahan untuk realisasi kredit dengan plafond > Rp. 500.000.000,-

BJB KPPB Pola 2

Pemberian Kredit KPPB Pola 2 hanya diperuntukkan bagi debitur yang gajinya belum disalurkan melalui rekening bank bjb (Non Payroll) meliputi: Calon Debitur/Debitur PNS Daerah, PNS Pusat, Anggota TNI/POLRI. Debitur tidak tercatat sebagai debitur bermasalah di bank bjb maupun bank lain.

  




  •  
  • Angsuran Kredit
  • Perhitungan angsuran kredit adalah Maksimal 90% x Estimasi Pensiun Bulanan -- kewajiban.

  • BJB Kredit Purna Bhakti
  • bjb KPB merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk Calon Debitur/Debitur dengan status Pensiun Sendiri atau Pensiun Sendiri atau Pensiun Janda/Duda yang pensiun bulanannya telah disalurkan melalui bank atau kantor bayar lainnya dimana sumber pengembaliannya berasal dari pensiun bulanan.
  • Maksimal Plafond
  • Diatas Rp. 500.000.000.- Wajib menyertakan agunan tambahan
  • Jangka Waktu
  • Jangka waktu kredit maksimal 15 Tahun Pensiun sendiri ataupun Pensiun Janda/ duda.
  • Maksimal Angsuran
  • Payroll : RPC maks. 70% x Pensiun Bulanan
  • Persyaratan Kredit
  • Formulir Kredit
  • Asli SK Pensiun
  • Copy Kartu Pensiun
  • Pas Foto Suami Istri 3x4 2 Lembar
  • Surat Nikah, Kartu Keluarga dan Keterangan Kematian
  • KTP
  • Jenis Pinjaman
  • bjb KPB Taspen : G2B
  • bjb KPB Asabri : G2E
  • bjb KPB Dapen dan Lembaga Keuangan Lainnya: G2G
  • Biaya Provisi
  • 0.2% pa
  •  
  • BJB Kredit Guna Bhakti
  • Adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank bjb untuk Debitur/Calon Debutur berpenghasilan tetap. Fasilitas bjb KGB dapat digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna. Pola Penyaluran bjb KGB Terdiri dari 3 Jenis, yaitu :
  • BJB KGB Pola 1
  • bjb KGB Pola 1 Adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank untuk Debitur/Calon Debitur berpenghasilan tetap yang gajinya telah disalurkan melalui bank bjb yang digunakan untuk keperluan konsumtif multiguna.
  •  

  •  

















 

*Diharuskan menyertakan agunan tambahan untuk realisasi kredit dengan plafond > Rp. 500.000.000,-

  • BJB KGB Pola 2
  • bjb KGB Pola 2 hanya diperuntukkan bagi debitur yang gaji dan tunjangannya belum disalurkan melalui rekening bank (Non Payroll) meliputi: CPNS, ASN (PNS dan PPPK), Direksi, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD/BLU/BLUD, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan instansi Pemerintah Non PNS, Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah serta Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, Anggota DPR dan PPPK, Direksi, Anggota DPD.














  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

  • BJB KGB Pola 3
  • bjb KGB Pola 3 diperuntukkan bagi debitur yang gaji dan tunjangannya sudah/belum disalurkan melalui rekening bank bjb (Payroll dan Non Payroll) meliputi : Pegawai perusahaan swasta (PMDN & PMA), Direksi, Pegawai Yayasan/Unit Usaha Yayasan, Pegawai Dapen, Pegawai Perkumpulan, Non Pegawai tetap Instansi/Lembaga Pemerintah, Kepala Desa / Perangkat Desa dan Direksi.
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • BJB Kredit Mikro Utama
  • Kredit Mikro Utama adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro kecil dan menengah (UMKM) baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 2 tahun dengan plafon pinjaman maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Keunggulan produk Pinjaman Mikro Utama yaitu suku bunga bersaing, persyaratan yang mudah serta jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran yang lebih fleksibel.
  • Sasaran
  • Pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah.
  • Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun.
  • Tujuan Pengajuan Kredit
  • Modal Kerja
  • Investasi
  • Besar Plafon Kredit
  • Minimal 5 Juta s/d 500 Juta
  • Jangka Waktu Pinjaman
  • Minimal 12 bulan dan Maksimal 60 bulan untuk kredit modal kerja dan kredit investasi.
  • Untuk plafond s.d 50 Juta Rupiah,- maksimal jangka waktu 36 bln.
  • Khusus modal kerja dengan pola siklus jangka waktu maksimal 12 bulan.

 

  • Agunan
  • Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat (khusus plafond s.d 50 Juta).
  • Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS.
  • Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Ijin Pemakaian Kios/ Ijin Pemakaian Kios Lainnya.
  • Kendaraan (bermotor maksimal roda 6) dengan bukti kepemilikan BPKB.
  • Corporate Guarantee (khusus kemitraan).
  • Cash Collateral dengan bukti kepemilikan bilyet Deposito
  • Dokumen Persyaratan kredit Perorangan
  • Dokumen Identias:
  • Fotokopi KTP (suami / istri) yang masih berlaku
  • NPWP
  • Fotokopi KK, Akta Nikah/Surat Cerai/Surat kematian untuk perorangan
  • Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha
  • Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
  • Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya
  • SK MenKum dan HAM RI beserta Perubahannya
  • NPWP atas nama Badan Usaha
  • Dokumen Usaha:
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait
  • SIUP, wajib untuk plafond Rp. 250 juta keatas
  • TDP, SKDP
  • Dokumen Agunan :
  • Dokumen kepemilikan Agunan beserta kelengkapan / dokumen pendukungnya.
  • Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank.

  • Tingkat Suku Bunga

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Biaya Provisi
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Kredit Usaha Rakyat
  • Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha baik perorangan, badan usaha atau Kelompok Usaha dengan skala mikro kecil dan menengah , yang telah menjalankan usahanya minimal 6 bulan, dengan plafon maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Keunggulan produk Pinjaman Usaha Rakyat (KUR) adalah suku bunga ringan dan bebas biaya provisi.



  • Sasaran :
  • Perorangan dan atau Badan Usaha yang belum bankable namun memiliki usaha dalam sektor ekonomi produktif dengan minimal lama usaha 6 bulan. KUR Super Mikro tidak ada minimal lama usaha.
  • Tidak sedang memperoleh fasiltas kredit lainya dan atau subsidi suku bunga kredit dari program kredit lainya kecuali KUR pada bank bjb, Kredit Kepemilikan Rumah, Kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, Kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, Kartu kredit, Kredit Resi Gudang dan Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
  • Mengacu pada basis data yang tercantum dalam SIKP yang disusun oleh kementerian.
  • Tujuan Pengajuan Kredit
  • Modal Kerja
  • Investasi
  • KUR Penempatan TKI
  • Besar Plafon Kredit (Suku Bunga 6% Efektif Sejak 1 Januari 2020)
  • Plafond Kredit Usaha Rakyat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
  • KUR Super Mikro s/d Rp. 10.000.000.
  • Usaha Mikro : Rp. 10.000.000. s/d Rp. 50.000.000.
  • Usaha Kecil : Rp. 50.000.000,- s/d 500.000.000,-.
    Klasifikasi jenis usaha mikro / Kecil ditentukan oleh pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku.
  • KUR TKI : Sesuai Cost Structure dengan jumlah paling banyak Rp. 25.000.000,-
  • Jangka Waktu Pinjaman
  • Debitur Baru
  • Maksimum 36 bulan untuk Modal Kerja.
  • Maksimum 60 bulan untuk Investasi.
  • Debitur Perpanjangan, Suplesi dan Restrukturisasi
  • Maksimum 48 bulan untuk Modal Kerja.
  • Maksimum 84 bulan untuk Investasi.
    *khusus untuk Modal Kerja Pola Siklus jangka waktu maksimal 12 bulan
  • KMK
  • Pola Angsuran
  • KUR MIKRO & Super Mikro Paling lama 36 Bulan.
  • KUR Kecil Paling lama 48 Bulan

Pola Siklus Tanam

  • Paling Lama 1 Tahun
  • KI
  • KUR Mikro & KUR Kecil Paling Lama 60 Bulan
  • KUR Penempatan TKI
  • Paling Lama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) Tahun
  • Agunan
  • KUR Kecil dengan plafond diatas 100 juta rupiah menggunakan agunan:
  • Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat.
  • Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGU, SHGB, SHMRS.
  • Kendaraan (bermotor maksimal roda 6) dengan bukti kepemilikan BPKB.
  • Mesin/ Alat berat.
  • Persediaan (khusus untuk Calon Debitur dengan Kerjasama Pola Kemitraan).
  • Personal dan atau Corporate Guarantee (khusus untuk Calon Debitur dengan Kerjasama Pola Kemitraan).
  • Persyaratan
  • Dokumen Identias:

Fotokopi KTP (suami / istri) yang masih berlaku

NPWP (wajib untuk plafond di atas Rp.50.000.000)

Fotokopi KK, Akta Nikah/Surat Cerai/Surat kematian untuk perorangan

Fotokopi KTP Pengurus Badan Usaha

Fotokopi KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)

Seluruh ijin atau legalitas usaha yang dimiliki dan masih berlaku

AD/ART

Bukti Pendaftaran Badan Usaha dari pengadilan setempat

NPWP atas nama Badan Usaha

  • Dokumen Usaha:

Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait

Dokumen pembayaran pajak usaha berikut SPT

Laporan keuangan tahunan 2 tahun terakhir

  • Dokumen Agunan :

Dokumen kepemilikan Agunan beserta kelengkapan / dokumen pendukungnya

Persyaratan lainnya yang diperlukan oleh bank

  • Suku Bunga
  • \
  • \

 

 

 

 

 

  • Biaya Provisi
  • Bebas Biaya Provisi
  • *Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang bank BJB terdekat.
  • BAB III

    KESIMPULAN DAN SARAN

     

    3.1 Kesimpulan 

    Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan terhadap pelayanan kredit usaha mikro bank bjb di wilayah 1, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:

    • Berdasarkan analisis terhadap strategi penetrasi pasar yang dijalankan bank bjb dalam pelayanan kredit usaha mikro di wilayah 1, bank bjb baru berhasil dalam menarik nasabah atau debitur untuk beberapa kabupaten/kota saja, masih ada beberapa kota atau kabupaten yang masuk ke dalam wilayah kerja kantor cabang bank bank bjb di Wilayah 1 Jawa Barat yang belum maksimal dalam perolehan kredit mikronya. Padahal jika penetrasi pasar yang dilakukan bank bjb di kantor cabang tersebut lebih maksimal, bukan tidak mungkin kabupaten atau kota yang menjadi wilayah kerja nya akan ikut maju sektor ekonominya. dalam rangka menciptakan peluang usaha baru, bank bjb aktif berperan serta terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan dalam pengembangan UMKM di Indonesia dengan produk Mikro Utama dan Kredit Cinta Rakyat.
    • Bank bjb memiliki peranan dalam pengembangan UMKM di wilayah Jawa Barat, karena bank bjb sangat memperhatikan pengusaha UMKM, hal ini terlihat bagaimana dalam menetapkan tingkat suku bunga kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 8,55 persen. Besaran tersebut lebih rendah ketimbang suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang tercatat 9,0%. Sebagaimana komitmen bjb, tingkat suku bunga kredit UMKM 8,55 persen dimaksudkan untuk menstimulus UMKM. Meskipun suku bunga lebih rendah dari KUR, bank bjb menjamin akan tetap terus mengawasi program pelayanan kredit mikro ini agar tepat sasaran dan tepat guna.
    • Program kredit usaha mikro yang di lakukan bank bjb telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Prov. Jawa Barat, hal ini tentu hasil sinergi yang dilakukan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah/kota yang menjadi wilayah kerja masingmasing cabang di Wilayah 1. Karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh dari KADIN JABAR, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat telah mampu menggerakkan sektor perekonomian. Tidak hanya itu saja, bisnis yang dijalankan para pelaku UMKM telah menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang cukup besar. Berdasarkan catatan, tenaga kerja yang diserap UMKM mencapai 13, 9 juta atau sebesar 86, 66 persen dari angkatan kerja di Jawa Barat. kontribusi UMKM terhadap perekonomian pun terbilang 100 tinggi dengan menyumbang 53,75% terhadap PDRB Jabar. Selain itu, sektor industri ini pun memiliki prospek yang baik. Data berdasarkan Survei Dampak ACFTA 2010, UMKM dinilai 70% stabil dan 67% siap ACFTA. ACFTA adalah suatu kawasan perdagangan bebas di antara anggota-anggota ASEAN dan Cina. Hingga akhir tahun 2015 lalu, jumlah UMKM di Jawa Barat mencapai 1.500. Pada dua tahun terakhir, pertumbuhan UMKM di Jawa Barat sangat cepat.

    • Saran
    • Jika dilihat dari data perolehan kredit mikro yang dilakukan bank bjb wilayah 1, Kantor Cabang Karawang dan Purwakarta menjadi yang tertinggi dalam perolehannya, hal tersebut sebanding dengan hadirnya Sentra UMKM di cabang karawang sebagai basis pelayanan bagi nasabah bank bjb cabang karawang dan Purwakarta yang memang kedua kota tersebut saling berbatasan. Dalam menghadapi persaingan yang lebih ketat dalam pelayanan kredit usaha mikro, khusus nya di wilayah 1 Jawa Barat, bank bjb dapat mempertimbangkan penambahan sentra UMKM di beberapa kantor cabang daerah lainnya, bahkan jika memungkinkan tiap kantor cabang bank bjb memiliki unit layanan sentra UMKM. Hingga saat ini, bank bjb baru memiliki 6 unit layanan Sentra UMKM untuk keseluruhan wilayah bank bjb, atau untuk wilayah 1 Jawa barat saja baru memiliki 2 Unit layanan Sentra UMKM, yaitu di Wilayah Bandung Raya dan Wilayah Karawang, 101 jumlah tersebut masih terbilang kurang maksimal, mengingat di wilayah 1 saja bank bjb memiliki 16 kantor cabang.
    • Melihat trend bisnis saat ini yang lebih banyak di dominasi oleh pelaku UMKM, pelaku usaha kreatif oleh anak muda atau remaja, bank bjb agar lebih mempertimbangkan membuat banyak program kerja yang banyak melibatkan pelaku usaha UMKM, ataupun pelaku usaha kreatif baru yang biasanya di dominasi oleh anak muda atau remaja, baik itu pendampingan usaha atau pembinaan pelaku UMKM baru, agar lebih banyak nasabah tertarik untuk melakukan kredit usaha mikro di bank bjb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun