Jumlah maksimal ini sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Alasannya, apabila jumlah pinjaman lebih dari itu, maka proses akan semakin rumit karena platform perlu mengumpulkan investor dalam jumlah yang besar untuk memenuhi target pinjaman tersebut
Hal ini tentu saja berbeda dengan bank yang mampu memberikan pinjaman dalam jumlah yang jauh lebih besar, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.
Sumber dana pinjaman
Baik bank maupun platform P2P lending sama-sama menyediakan pinjaman bagi mereka yang membutuhkan pinjaman dana.
Perbedaannya adalah sumber dana yang digunakan untuk meminjami si peminjam. Bank menggunakan sumber dana yang disimpan nasabah dalam bentuk tabungan ataupun deposito.
Sedangkan platform P2P lending menyediakan pinjaman dana yang berasal dari dana investor yang memang dialokasikan untuk memberi pinjaman demi mendapatkan keuntungan berupa pengembalian bunga pinjaman.
Pihak yang terlibat dalam urusan pinjam meminjam
Saat meminjam di bank, pengambil keputusan apakah suatu pinjaman akan disetujui atau ditolak adalah bank itu sendiri.
Sedangkan saat meminjam di platform P2P lending, keputusan mendapatkan pinjaman atau tidak berada di tangan 2 pihak, yaitu perusahaan penyedia jasa P2P lending dan calon investor sendiri.
Perusahaan penyedia jasa P2P lending hanya memberikan saringan awal apakah calon peminjam yang mengajukan pinjaman diperkirakan dapat mengembalikan pinjamannya atau tidak.
Selanjutnya, keputusan memberikan pinjaman atau tidaknya berada di tangan investor.
Hal inilah yang menyebabkan ada pinjaman yang dapat terdanai penuh atau bahkan tidak terdanai sama sekali apabila tidak ada investor yang tertarik memberikan pinjaman.