Mohon tunggu...
Sandi susilo
Sandi susilo Mohon Tunggu... Wiraswasta - mengubah indonesia agar lebih baik

Sandi_Official

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi Koinworks P2P Lending

12 Februari 2019   17:35 Diperbarui: 12 Februari 2019   17:37 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

#BTNbagibagihadiah #BTNanisversary #BTNjaya #BTNtoday # BTNtop 


Apa itu Fintech P2P Lending?

Fintech P2P (peer-to-peer) lending merupakan sebuah perusahaan teknologi yang berfokus untuk menyelesaikan permasalah di bidang finansial, terutama untuk menghubungkan investor yang ingin menginvestasikan dananya untuk memperoleh keuntungan, dengan peminjam yang membutuhkan dana baik untuk keperluan pribadi maupun keperluan usahanya.

Beberapa definisi lain dari P2P lending di antaranya sebagai berikut :

  • Definisi P2P lending sebagai suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (kreditur) dengan peminjam (debitur) dan kegiatan pinjam-meminjam di P2P dilakukan secara online.
  • Koinworks.com beranggapan bahwa P2P lending merupakan praktik atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online. 

Nah lantas, kenapa sistem ini disebut sebagai peer-to-peer (P2P)? Karena, baik investasi maupun pinjaman, sama-sama dilakukan oleh pengguna awam, bukan lembaga keuangan resmi seperti bank ataupun koperasi.

Jadi, sebagai pengguna platform P2P lending, Anda dapat berperan baik sebagai investor maupun sebagai peminjam.

Saat Anda menginginkan dana Anda berkembang, Anda dapat memanfaatkan fitur investasinya, sedangkan saat Anda membutuhkan pinjaman misalnya untuk mengembangkan usaha ataupun mencukupi kebutuhan pribadi Anda yang mendesak, Anda dapat mengajukan pinjaman.

Sebagai sebuah platform investasi, pastinya P2P lending memiliki keuntungan dan kerugian.

Pada bagian berikutnya, akan dibahas masing-masing keuntungan dan resiko yang harus dipertimbangkan calon investor sebelum berinvestasi pada platform P2P lending.

Keuntungan berinvestasi pada platform P2P lending

Bisa memulai investasi dengan modal yang relatif kecil

Salah satu keuntungan berinvestasi di platform P2P lending adalah modal yang dibutuhkan untuk memulai investasi relatif kecil. Pada beberapa jenis platform, seperti Koinworks, investasi bisa dilakukan hanya dengan modal mulai Rp 100.000,- saja.

Tingkat pengembalian (return) yang relatif tinggi

Dibandingkan dengan tabungan dan deposito, tingkat pengembalian (return) investasi pada platform P2P lending umumnya lebih tinggi.

Tingkat pengembalian yang dijanjikan biasanya mulai dari 8% per tahun. Angka ini jauh lebih besar dari tingkat pengembalian tabungan yang biasanya hanya sekitar 1--2% setahun dan deposito yang biasanya berkisar 4--7% tiap tahun.

Sebagian pinjaman pada platform P2P lending bahkan menjanjikan tingkat pengembalian sampai 30-an% per tahun. Namun, tentu saja potensi keuntungan ini diikuti dengan resiko yang besar.

Resiko yang lebih terkontrol

Sama seperti investasi pada instrumen lainnya, investasi pada platform P2P lending juga punya resiko tersendiri.

Pada umumnya, semakin besar potensi keuntungan/pengembalian yang diperoleh, semakin besar pula potensi resikonya.

Contohnya, investasi pada instrumen saham, memberikan potensi keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan deposito.

Namun, resiko investasi pada instrumen saham juga jauh lebih besar daripada investasi pada deposito.

Pada investasi dengan platform P2P lending, resiko yang bakal dihadapi oleh investor adalah pinjaman yang tidak dapat dikembalikan oleh peminjam. Istilah lainnya adalah default atau gagal bayar.

Namun, Anda tidak perlu terlalu khawatir. Pasalnya, sebagian besar platform P2P lending yang ada saat ini mempunyai mekanisme penentuan peminjam yang sudah baik.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap riwayat kredit dan alamat peminjam, biasanya perusahaan P2P lending menggunakan teknologi artificial inteligence untuk menganalisa big data.

Teknologi artificial inteligence atau biasa disebut sebagai kecerdasan buatan ini mampu menganalisis profil peminjam dengan lebih detail, termasuk dari kebiasaan, pola konsumsi, dan sebagainya.

Dengan demikian, profil peminjam yang akan disetujui akan lebih berkualitas dan menurunkan kemungkinan gagal bayar.

Selain itu, beberapa platform P2P lending juga mempunyai sistem dana proteksi. Artinya, perusahaan penyedia jasa P2P lending mempunyai dana cadangan.

Dana cadangan ini akan dikeluarkan untuk mengganti investor/ pemberi dana pinjaman, kalau-kalau ada peminjam yang mengalami gagal bayar.

Pengembalian / return yang umumnya diberikan setiap bulan (menghasilkan cashflow)

Keunggulan lain dari berinvestasi di P2P lending adalah bunga yang bisa ditarik setiap bulannya.

Berbeda dengan jenis investasi lainnya, seperti obligasi atau saham yang memberikan keuntungan dalam bentuk capital gain, investasi pada platform P2P lending ini memberikan keuntungan yang sudah pasti.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, keuntungan yang diperoleh berupa pengembalian bunga.

Bunga ini bisa diterima setiap bulan, sesuai dengan cicilan pinjaman yang dikembalikan oleh si peminjam dana.

Nilai bunganya sendiri sudah pasti. Apabila di awal Anda dijanjikan akan mendapatkan pengembalian bunga sebesar 11%, maka saat si peminjam sudah menyelesaikan kewajibannya, yaitu membayar cicilan dan bunga sampai akhir periode, Anda akan mendapatkan bunga sesuai dengan yang dijanjikan di awal.

Kepemilikan yang fleksibel

Sebagai investor di platform investasi P2P lending, Anda tidak harus memberikan komitmen investasi dalam jangka panjang.

Anda dapat memilih pinjaman yang Anda danai. Tenor yang dapat Anda pilih mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, dan sebagainya.

Mudah untuk diversifikasi investasi

Salah satu kaidah utama dalam investasi adalah diversifikasi, yang tujuannya untuk mengurangi resiko.

Salah satu kelebihan berinvestasi pada platform P2P lending adalah Anda dapat dengan mudah mendiversifikasikan investasi Anda.

Anda dapat memilih untuk mendanai pinjaman yang memberikan pengembalian tinggi namun resikonya besar, atau memilih pinjaman dengan tingkat pengembalian lebih rendah dan resiko yang lebih rendah juga.

Untuk menyiasatinya, Anda dapat membagi investasi ke dalam resiko yang tinggi dan yang rendah.

Berperan untuk membantu pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Salah satu target pasar peminjam yang banyak dibidik platform P2P lending adalah UMKM.

Mengapa UMKM banyak yang meminjam dana dari P2P lending?

Karena kebanyakan dari pelaku usaha UMKM tidak memiliki akses yang dibutuhkan untuk meminjam dana dari bank.

Selain itu, persyaratan yang diberikan platform P2P lending umumnya lebih mudah untuk dicapai.

Nah, karena itulah, dengan berinvestasi pada platform P2P lending, Anda sudah turut serta berpartisipasi dalam mengembangkan UMKM di Indonesia.

Resiko Berinvestasi pada Platform P2P Lending

Adanya potensi gagal bayar (default)

Dibandingkan dengan berinvestasi di bank, inilah salah satu kelemahan utama dari berinvestasi pada platform P2P lending.

Apabila berinvestasi di bank, misalnya dalam bentuk tabungan ataupun deposito, kita pasti tetap mendapatkan jaminan keamanan dana yang kita simpan atau investasikan, berikut dengan bunga seperti yang dijanjikan di awal transaksi.

Berbeda dengan investasi pada platform P2P lending, kita tidak bisa mendapatkan jaminan bahwa dana yang kita investasikan untuk dijadikan pinjaman, akan kembali 100% dengan bunganya.

Apabila peminjam gagal membayar pinjamannya, resiko tersebut harus ditanggung oleh investor yang meminjamkan dananya, artinya ada resiko investasi tidak kembali sama sekali.

Belum ada regulasi yang jelas untuk platform P2P lending

Karena tergolong jenis investasi yang baru, sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas untuk mengatur platform-platform ini, walaupun platform baru semakin banyak bermunculan.

Belum adanya regulasi yang jelas ini mengakibatkan tidak ada jaminan bagi pengguna atau investor bahwa sistem akan langgeng dan berjalan semestinya.

Selain itu, tanpa regulasi, berarti tidak ada perlindungan konsumen dari regulator. Apabila investor menghadapi permasalahan dengan plaform penyedia jasa P2P lending, maka penyelesaian masalah dilakukan oleh kedua belah pihak.

Investor tidak bisa melaporkan ke otoritas karena memang operasional mereka belum diawasi.

Peraturan ini direncanakan akan mengatur operasional platform P2P lending termasuk sampai pengujian sistemnya secara umum.

Rekam jejak pengelola platform masih terbatas

Perusahaan penyedia jasa platform P2P lending baru marak bermunculan 5 tahun terakhir. Jelas, sistem yang mereka kembangkan pun belum 100% matang.

Misalnya, investor tidak mungkin bisa memastikan 100% kemampuan peminjam dalam membayar pinjamannya.

Investor harus bergantung pada sistem yang digunakan oleh perusahaan platform P2P lending ini.

Salah satu tantangan yang cukup nyata pada sistem yang mereka gunakan adalah, karena usia sistem yang dikembangkan ini juga belum terlalu lama, otomatis sistem tersebut masih membutuhkan data lebih banyak lagi untuk belajar.

Tapi jangan khawatir, ke depannya pun, sistem yang digunakan pasti semakin canggih, dan semakin dapat memastikan kemampuan pembayaran dari peminjam.

Teknologi yang sangat berpengaruh ke depannya adalah kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan semakin lengkapnya basis data yang digunakan (big data).

Namun, ada satu lagi resiko yang mengintai dengan tidak adanya rekam jejak perusahaan pengelola yang jelas, yaitu resiko operasional.

Apabila perusahaan yang kita pilih bukan perusahaan yang kredibel, bisa-bisa dana yang kita investasikan bukan digunakan untuk memberi pinjaman, tapi dibawa kabur pengelola.

Karena itu, Anda mesti harus berhati-hati dalam memilih platform yang tepat, karena platform yang menjamur saat ini banyak yang abal-abal.

Platform-platform abal-abal ini sebagian besar berasal dari China dan beroperasi secara ilegal di Indonesia 

Alasannya, mereka tidak diperbolehkan beroperasi di China akibat gagal dalam berusaha atau tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Tidak bisa menarik investasi di tengah jalan

Pernyataan ini tampaknya sangat bertolak belakang dengan beberapa poin yang dijelaskan pada "keuntungan berinvestasi pada platform P2P lending".

Pada poin keuntungan dijelaskan investasi pada P2P lending bersifat fleksibel karena kita dapat memilih untuk meletakkan dana kita pada tenor pinjaman berapapun yang kita mau.

Justru di sinilah juga terletak kelemahannya. Saat kita sudah menentukan tenor pinjaman yang akan kita beri investasi, kita tidak bisa lagi menarik investasi tersebut sewaktu-waktu.

Hal ini sangat berbeda dengan tabungan, deposito, ataupun reksa dana yang dapat kita tarik sewaktu-waktu saat kita membutukan dana.

Tentu saja dengan ketentuan dan mungkin denda yang diterapkan oleh masing-masing penyedia jasa keuangan tersebut ya.

Walaupun demikian, kelemahan inilah yang coba diatasi oleh beberapa platform. Ada platform yang masih memperbolehkan penarikan investasi di tengah jalan, pastinya dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Karena itu, investor dituntut untuk berlaku cerdas dalam memilih platform investasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi keuntungan finansial yang diharapkannya.

Pajak atas bunga bersifat non-final

Berbeda dengan pajak deposito, obligasi, saham, ataupun reksadana yang bersifat final, pajak yang dikenakan pada keuntungan investasi P2P lending ini belum bersifat final.

Artinya, keuntungan yang diperoleh dari investasi P2P lending ini dianggap sebagai tambahan penghasilan Anda.

Dengan demikian, keuntungan ini harus dimasukkan pada perhitungan SPT tahunan Anda. Pajak atas penghasilan ini juga harus dibayarkan secara mandiri.

Perbandingan meminjam uang di platform P2P lending dengan lembaga keuangan resmi

Selain berinvestasi, salah satu layanan yang juga diberikan oleh perusahaan platform P2P lending adalah pinjaman.

Pinjaman yang diperoleh dari platform mempunyai beberapa perbedaan dibandingkan dengan meminjam uang lewat bank atau lembaga keuangan resmi lainnya, misalnya koperasi atau multifinance.

Lantas, apa saja perbandingannya? Simak ulasannya berikut ini.

P2P lending menyediakan akses yang mudah untuk dapat pinjaman

Salah satu tujuan utama dibuatnya perusahaan platfom P2P lending adalah untuk meningkatkan inklusivitas keuangan di Indonesia.

Harapannya, semua lapisan masyarakat pada akhirnya mendapatkan akses yang sama terhadap layanan keuangan.

Berdasarkan hasil riset yang diterbitkan oleh OJK, jumlah kebutuhan kredit nasional mencapai Rp 1.700 triliun.

Namun, baru sekitar Rp 700 triliun saja yang masih dapat dijangkau oleh bank.

Penyebabnya, bank ataupun penyedia jasa pinjaman resmi lainnya menerapkan syarat yang cukup ketat bagi peminjamnya.

Dengan demikian, usaha-usaha seperti UMKM yang baru berdiri, sulit untuk mendapatkan pinjaman.

Karena itu, P2P lending hadir untuk mengisi gap ini.

Dengan persyaratan yang jauh lebih mudah, maka UMKM ataupun perorangan yang membutuhkan pinjaman, dapat memperolehnya lewat platform P2P lending ini.

Proses dan dokumentasi untuk mendapatkan pinjaman

Beberapa dokumen sama-sama dibutuhkan saat akan mengajukan pinjaman baik di bank maupun di platform P2P lending.

Jenis dokumen yang diperlukan juga mirip, terutama dokumen untuk mengetahui data diri, kepemilikan aset, kondisi usaha, dan prospek usaha ke depannya.

Namun, karena platform P2P lending pada umumnya merupakan perusahaan teknologi, maka proses pengajuan pun dilakukan secara online.

Jadi, proses pengajuan pinjaman di platform P2P lending jauh lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan mengajukan pinjaman di bank.

Tingkat suku bunga pinjaman

Karena tanpa menggunakan agunan, jelas bunga pinjaman di platform P2P lending lebih tinggi daripada bunga pinjaman di bank yang menggunakan jaminan.

Bunga pinjaman di platform P2P lending beragam, mulai dari 5 sampai 30 persen per tahun, bahkan ada yang lebih. Semua kembali pada tingkat resiko Anda sebagai peminjam.

Namun, bunga pinjaman ini masih jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan bunga pinjaman pay-day loan, yang bunganya bisa mencapai 1 persen per hari, atau mencapai 300-an persen per tahun.

Biasanya bunga pinjaman pay-day loanini dikenakan saat meminjam dana di rentenir.

Jumlah pinjaman yang terbatas

Jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh platform P2P lending saat ini terbatas sampai Rp 2 miliar saja.

Jumlah maksimal ini sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alasannya, apabila jumlah pinjaman lebih dari itu, maka proses akan semakin rumit karena platform perlu mengumpulkan investor dalam jumlah yang besar untuk memenuhi target pinjaman tersebut

Hal ini tentu saja berbeda dengan bank yang mampu memberikan pinjaman dalam jumlah yang jauh lebih besar, baik untuk UMKM maupun perusahaan besar.

Sumber dana pinjaman

Baik bank maupun platform P2P lending sama-sama menyediakan pinjaman bagi mereka yang membutuhkan pinjaman dana.

Perbedaannya adalah sumber dana yang digunakan untuk meminjami si peminjam. Bank menggunakan sumber dana yang disimpan nasabah dalam bentuk tabungan ataupun deposito.

Sedangkan platform P2P lending menyediakan pinjaman dana yang berasal dari dana investor yang memang dialokasikan untuk memberi pinjaman demi mendapatkan keuntungan berupa pengembalian bunga pinjaman.

Pihak yang terlibat dalam urusan pinjam meminjam

Saat meminjam di bank, pengambil keputusan apakah suatu pinjaman akan disetujui atau ditolak adalah bank itu sendiri.

Sedangkan saat meminjam di platform P2P lending, keputusan mendapatkan pinjaman atau tidak berada di tangan 2 pihak, yaitu perusahaan penyedia jasa P2P lending dan calon investor sendiri.

Perusahaan penyedia jasa P2P lending hanya memberikan saringan awal apakah calon peminjam yang mengajukan pinjaman diperkirakan dapat mengembalikan pinjamannya atau tidak.

Selanjutnya, keputusan memberikan pinjaman atau tidaknya berada di tangan investor.

Hal inilah yang menyebabkan ada pinjaman yang dapat terdanai penuh atau bahkan tidak terdanai sama sekali apabila tidak ada investor yang tertarik memberikan pinjaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun