Selain itu, tanpa regulasi, berarti tidak ada perlindungan konsumen dari regulator. Apabila investor menghadapi permasalahan dengan plaform penyedia jasa P2P lending, maka penyelesaian masalah dilakukan oleh kedua belah pihak.
Investor tidak bisa melaporkan ke otoritas karena memang operasional mereka belum diawasi.
Peraturan ini direncanakan akan mengatur operasional platform P2P lending termasuk sampai pengujian sistemnya secara umum.
Rekam jejak pengelola platform masih terbatas
Perusahaan penyedia jasa platform P2P lending baru marak bermunculan 5 tahun terakhir. Jelas, sistem yang mereka kembangkan pun belum 100% matang.
Misalnya, investor tidak mungkin bisa memastikan 100% kemampuan peminjam dalam membayar pinjamannya.
Investor harus bergantung pada sistem yang digunakan oleh perusahaan platform P2P lending ini.
Salah satu tantangan yang cukup nyata pada sistem yang mereka gunakan adalah, karena usia sistem yang dikembangkan ini juga belum terlalu lama, otomatis sistem tersebut masih membutuhkan data lebih banyak lagi untuk belajar.
Tapi jangan khawatir, ke depannya pun, sistem yang digunakan pasti semakin canggih, dan semakin dapat memastikan kemampuan pembayaran dari peminjam.
Teknologi yang sangat berpengaruh ke depannya adalah kecerdasan buatan (artificial inteligence) dan semakin lengkapnya basis data yang digunakan (big data).
Namun, ada satu lagi resiko yang mengintai dengan tidak adanya rekam jejak perusahaan pengelola yang jelas, yaitu resiko operasional.
Apabila perusahaan yang kita pilih bukan perusahaan yang kredibel, bisa-bisa dana yang kita investasikan bukan digunakan untuk memberi pinjaman, tapi dibawa kabur pengelola.