Karena itu, Anda mesti harus berhati-hati dalam memilih platform yang tepat, karena platform yang menjamur saat ini banyak yang abal-abal.
Platform-platform abal-abal ini sebagian besar berasal dari China dan beroperasi secara ilegal di IndonesiaÂ
Alasannya, mereka tidak diperbolehkan beroperasi di China akibat gagal dalam berusaha atau tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
Tidak bisa menarik investasi di tengah jalan
Pernyataan ini tampaknya sangat bertolak belakang dengan beberapa poin yang dijelaskan pada "keuntungan berinvestasi pada platform P2P lending".
Pada poin keuntungan dijelaskan investasi pada P2P lending bersifat fleksibel karena kita dapat memilih untuk meletakkan dana kita pada tenor pinjaman berapapun yang kita mau.
Justru di sinilah juga terletak kelemahannya. Saat kita sudah menentukan tenor pinjaman yang akan kita beri investasi, kita tidak bisa lagi menarik investasi tersebut sewaktu-waktu.
Hal ini sangat berbeda dengan tabungan, deposito, ataupun reksa dana yang dapat kita tarik sewaktu-waktu saat kita membutukan dana.
Tentu saja dengan ketentuan dan mungkin denda yang diterapkan oleh masing-masing penyedia jasa keuangan tersebut ya.
Walaupun demikian, kelemahan inilah yang coba diatasi oleh beberapa platform. Ada platform yang masih memperbolehkan penarikan investasi di tengah jalan, pastinya dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Karena itu, investor dituntut untuk berlaku cerdas dalam memilih platform investasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan potensi keuntungan finansial yang diharapkannya.
Pajak atas bunga bersifat non-final
Berbeda dengan pajak deposito, obligasi, saham, ataupun reksadana yang bersifat final, pajak yang dikenakan pada keuntungan investasi P2P lending ini belum bersifat final.