Al-Quran
Al-Quran tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktik asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi secara nyata dalam Al-Quran. Walaupun begitu Al-Quran masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti nilai dasar tolong- menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian di masa mendatang.
Hadits Rasulullah SAW
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Musa ra. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Seorang mukmin terhadap mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan di mana sebagiannya menguatkan sebagiannya yang lain". (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menekankan pentingnya saling tolong-menolong di antara manusia. Dalam konteks bisnis asuransi, nilai dari hadist ini adalah kerelaan anggota perusahaan asuransi untuk menyisihkan dana demi membantu sesama yang mengalami musibah.
Landasan Yuridis Asuransi Syariah
Pertumbuhan perekonomian, terutama dalam asuransi, memiliki potensi besar. Asuransi syariah masih diatur oleh Undang-undang No.2 tahun 1992. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan.
Prinsip-prinsip asuransi syariahÂ
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip umum muamalah yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian di mana pun berada. Prinsip-prinsip tersebut antara lain mencakup :Â
Pertama tauhid (Ketakwaan), di mana seorang muslim dalam melakukan transaksi keuangan selalu tunduk kepada aturan Allah SWT untuk menghindari praktik-praktik yang diharamkan seperti riba, penimbunan, zalim, menipu, berjudi, mencuri, menyuap, dan menerima suapan. Allah SWT menyeru umat-Nya agar muamalah yang dilakukan membawa mereka kepada ketakwaan.
Ayat-ayat Al-Quran menunjukkan bahwa dalam muamalah, seorang muslim harus mematuhi prinsip tauhid untuk menjalankan transaksi keuangan dengan benar. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek kegiatan perasuransian, prinsip-prinsip ketakwaan kepada Allah harus dijunjung tinggi. Seorang muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran ketika melakukan transaksi asuransi, baik itu asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. Prinsip tauhid menjadi landasan utama dalam menjalankan industri asuransi sesuai dengan ajaran agama Islam.