Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Review Skripsi AsuransiSyariah

2 Juni 2024   21:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan saya mengapa mengambil judul skripsi ini 

Industri asuransi syariah sedang berkembang pesat di Indonesia dan dunia. Skripsi ini akan mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh agen asuransi syariah dalam meningkatkan minat nasabah. Selain itu, penelitian ini juga dapat mengungkap peluang untuk meningkatkan strategi pemasaran dan edukasi dalam industri ini. Tingkat pemahaman nasabah mengenai produk asuransi syariah seringkali masih rendah. Dengan melakukan analisis mendalam, skripsi ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat.

Pembahasan 

Pengertian Asuransi syariah 

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Menurut fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Di antara berbagai istilah asuransi dalam Islam, yang paling sering digunakan adalah takaful. Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata ( ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah jaminan sosial di antara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia saling menanggung risiko. Kesediaan "menanggung" risiko pada hakikatnya merupakan wujud tolong-menolong atas dasar kebaikan (tabarru) untuk meringankan beban penderitaan saudaranya yang tertimpa musibah. Dalam konteks kehidupan warga masyarakat yang saling memberikan pertolongan dan perlindungan maka akan terwujud kehidupan sosial yang stabil dan damai sebagai realisasi dari kesadaran masyarakat untuk berbuat kebaikan yang didasari nilai keimanan kepada tuhannya.

Dengan demikian gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainya. Tanggung menanggung tersebut dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing- masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai fasilitator yang saling menanggung di antara para peserta asuransi.

Untuk mendapatkan asuransi, setiap orang dikenakan premi, yaitu kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Karena itu setelah terdaftar sebagai peserta (anggota) asuransi, maka seseorang dengan sendirinya akan memiliki klaim, yaitu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Pada asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah jual beli sehingga dana yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Berbeda dengan asuransi syariah, premi yang telah dibayarkan tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan perusahaan melalui akad waklah (pelimpahan kekuasaan).

Dalam muammalah (transaksi jual beli), kejelasan bentuk akad sangat menentukan apakah transaksi yang dilakukan sudah sah atau tidak menurut kaidah syar'i. Demikian pula dengan berasuransi, ketidakjelasan bentuk akad akan berpotensi menimbulkan permasalahan dari sisi legalitas hukum Islam. Jika melihat fatwa DSN-MUI tentang pedoman asuransi syariah, maka pernyataan akad yang sesuai syariah" dapat dijabarkan sebagai akad atau perikatan yang terbebas dari unsur garr (ketidakjelasan), maisr (judi), riba (bunga), zulmu (penganiayaan), barang haram, dan maksiat.

Landasan Hukum asuransi syariah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun