Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Review Skripsi AsuransiSyariah

2 Juni 2024   21:15 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:28 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS AKHIR SEMESTER (TAS) ASURANSI SYARIAH

Samsu Rizal (212111077)

HES 6B 

RIVIEW SKRIPSI

ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN DAN PERAN AGEN DALAM MENINGKATKAN MINAT NASAB ASURANSI SYARIAH (STUDI KASUS PADA AJB BUMIPUTERA 1912 SYARIAH CABANG BANDA ACEH)

Pendahuluan 

Lembaga keuangan syariah (LKS) merupakan suatu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang jasa keuangan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu prinsip yang menghilangkan unsur-unsur yang di larang dalam Islam. LKS dibagi kepada dua, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan nonbank syariah, Salah satu yang termasuk lembaga keuangan nonbank syariah yaitu lembaga asuransi syariah.

Lembaga asuransi syariah merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui perikatan yang sesuai dengan syariah.

Kemunculan usaha perasuransian syariah tidak bisa lepas dari keberadaan usaha perasuransian konvensional yang telah ada sejak lama. Sebelum terwujud usaha perasuransian syariah, sudah terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang. Dalam rangka pengembangan perekonomian umat jangka panjang, maka masyarakat muslim perlu konsisten mengaplikasikan prinsip-prinsip perniagaan syariah berdasarkan nash-nash (teks-teks dalil agama) yang jelas atau pendapat para pakar ekonomi Islam.

Asuransi AJB Bumiputera divisi syariah sebagai sebuah perusahaan asuransi yang sudah sangat di kenal masyarakat dan juga mengendalikan agen sebagai sumber utama untuk meningkatkan minat nasabah asuransi syariah. Seorang agen juga harus mempunyai pemahaman tentang etika bisnis Islam, produk yang akan dipasarkan, karena seorang agen yang mengerti dan memahami tentang etika bisnis Islam, produk yang akan dipasarkan sangat berpengaruh terhadap peningkatan nasabah asuransi syariah, semakin agen mengerti tentang etika bisnis Islam, produk yang akan di pasarkan dan mengimplementasi pada kegiatan pemasaran para calon nasabah, maka semakin mudah agen dalam meningkatkan minat nasabah asuransi syariah.

Seorang agen asuransi yang berkualitas menurut nasabah adalah agen yang dapat berperan sebagai penasihat yang baik, memiliki wawasan, pengetahuan akan produk dan perusahaannya dengan baik, memiliki akhlaq dan sopan santun, peduli dan mudah bergaul.

Alasan saya mengapa mengambil judul skripsi ini 

Industri asuransi syariah sedang berkembang pesat di Indonesia dan dunia. Skripsi ini akan mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh agen asuransi syariah dalam meningkatkan minat nasabah. Selain itu, penelitian ini juga dapat mengungkap peluang untuk meningkatkan strategi pemasaran dan edukasi dalam industri ini. Tingkat pemahaman nasabah mengenai produk asuransi syariah seringkali masih rendah. Dengan melakukan analisis mendalam, skripsi ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat.

Pembahasan 

Pengertian Asuransi syariah 

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Menurut fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang /pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Di antara berbagai istilah asuransi dalam Islam, yang paling sering digunakan adalah takaful. Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata ( ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah adalah jaminan sosial di antara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia saling menanggung risiko. Kesediaan "menanggung" risiko pada hakikatnya merupakan wujud tolong-menolong atas dasar kebaikan (tabarru) untuk meringankan beban penderitaan saudaranya yang tertimpa musibah. Dalam konteks kehidupan warga masyarakat yang saling memberikan pertolongan dan perlindungan maka akan terwujud kehidupan sosial yang stabil dan damai sebagai realisasi dari kesadaran masyarakat untuk berbuat kebaikan yang didasari nilai keimanan kepada tuhannya.

Dengan demikian gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainya. Tanggung menanggung tersebut dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing- masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai fasilitator yang saling menanggung di antara para peserta asuransi.

Untuk mendapatkan asuransi, setiap orang dikenakan premi, yaitu kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Karena itu setelah terdaftar sebagai peserta (anggota) asuransi, maka seseorang dengan sendirinya akan memiliki klaim, yaitu hak yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Pada asuransi konvensional, akad yang digunakan adalah jual beli sehingga dana yang telah diserahkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Berbeda dengan asuransi syariah, premi yang telah dibayarkan tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan perusahaan melalui akad waklah (pelimpahan kekuasaan).

Dalam muammalah (transaksi jual beli), kejelasan bentuk akad sangat menentukan apakah transaksi yang dilakukan sudah sah atau tidak menurut kaidah syar'i. Demikian pula dengan berasuransi, ketidakjelasan bentuk akad akan berpotensi menimbulkan permasalahan dari sisi legalitas hukum Islam. Jika melihat fatwa DSN-MUI tentang pedoman asuransi syariah, maka pernyataan akad yang sesuai syariah" dapat dijabarkan sebagai akad atau perikatan yang terbebas dari unsur garr (ketidakjelasan), maisr (judi), riba (bunga), zulmu (penganiayaan), barang haram, dan maksiat.

Landasan Hukum asuransi syariah 

Al-Quran

Al-Quran tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktik asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi secara nyata dalam Al-Quran. Walaupun begitu Al-Quran masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktik asuransi, seperti nilai dasar tolong- menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian di masa mendatang.

Hadits Rasulullah SAW

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Musa ra. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Seorang mukmin terhadap mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan di mana sebagiannya menguatkan sebagiannya yang lain". (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menekankan pentingnya saling tolong-menolong di antara manusia. Dalam konteks bisnis asuransi, nilai dari hadist ini adalah kerelaan anggota perusahaan asuransi untuk menyisihkan dana demi membantu sesama yang mengalami musibah.

Landasan Yuridis Asuransi Syariah

Pertumbuhan perekonomian, terutama dalam asuransi, memiliki potensi besar. Asuransi syariah masih diatur oleh Undang-undang No.2 tahun 1992. Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung untuk memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan.

Prinsip-prinsip asuransi syariah 

Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip umum muamalah yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian di mana pun berada. Prinsip-prinsip tersebut antara lain mencakup : 

Pertama tauhid (Ketakwaan), di mana seorang muslim dalam melakukan transaksi keuangan selalu tunduk kepada aturan Allah SWT untuk menghindari praktik-praktik yang diharamkan seperti riba, penimbunan, zalim, menipu, berjudi, mencuri, menyuap, dan menerima suapan. Allah SWT menyeru umat-Nya agar muamalah yang dilakukan membawa mereka kepada ketakwaan.

Ayat-ayat Al-Quran menunjukkan bahwa dalam muamalah, seorang muslim harus mematuhi prinsip tauhid untuk menjalankan transaksi keuangan dengan benar. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek kegiatan perasuransian, prinsip-prinsip ketakwaan kepada Allah harus dijunjung tinggi. Seorang muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran ketika melakukan transaksi asuransi, baik itu asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. Prinsip tauhid menjadi landasan utama dalam menjalankan industri asuransi sesuai dengan ajaran agama Islam.

Prinsip kedua dalam muamalah adalah al-'adl, yang memerintahkan umat manusia untuk bersikap adil. Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil dan membenci orang-orang yang berbuat zalim. Sikap adil diperlukan dalam asuransi syariah untuk menentukan bagi hasil dan investasi antara perusahaan dan peserta.

Prinsip ketiga dalam muamalah adalah ta'awun, yang merupakan salah satu prinsip utama dalam interaksi muamalah. Ta'awun dapat menjadi fondasi dalam membangun sistem ekonomi yang memperhatikan kebutuhan financial antara yang kaya dan yang miskin. Yang miskin membantu orang kaya dalam hal tenaga atau yang lainnya.

Prinsip keempat Menurut Yusuf Al-Qaradhawi, kejujuran adalah nilai transaksi terpenting dalam bisnis. Kejujuran merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik orang beriman. Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan terwujud dalam akuntabilitas melalui penyajian laporan keuangan tiap periode.

Perusahaan harus memberi akses besar bagi nasabah untuk melihat laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam muamalah, serta melalui auditor publik. Sifat terpenting bagi pembisnis yang diridhai Allah adalah kejujuran.

Prinsip kelima Dalam bisnis asuransi, kerelaan anggota perusahaan asuransi untuk membayar premi adalah penting. Dana yang disetorkan oleh anggota digunakan sebagai dana sosial (tabarru') untuk membantu anggota asuransi jiwa jika mengalami bencana kerugian.

Prinsip keenam Riba memiliki arti ziyadah atau tambahan, baik secara linguistik maupun teknis. Secara teknis, riba merujuk pada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. 

Prinsip ketujuh Gharr, yang berarti ketidakpastian, dalam pengertian bahasa adalah alkhida' atau penipuan. Hal ini terlihat jelas dalam pembatalan kontrak asuransi sebelum masa reversing period, di mana pemegang polis tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Selain itu, terdapat unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana untung rugi terjadi sebagai hasil ketetapan.

Minat Nasabah 

Pengertian Minat Nasabah 

Minat adalah kecenderungan yang menetap dan subjek untuk merasa tertarik pada bidang atau hal tertentu dan merasa senang berkecimpung dalam hal itu. Minat juga merupakan keinginan kebutuhan manusia yang dibentuk oleh budaya dan kepribadian seseorang.

faktor yang menjadi timbulnya minat, yaitu:

Dorongan dari dalam individu, misal dorongan untuk makan akan membangkitkan minat untuk bekerja ataumencari penghasilan, minat terhadap produksi makanan dan lain-lain.

Motif sosial, dapat menjadi faktor yang membangkitkan minat untuk melakukan suatu aktivitas tertentu.

Faktor emosional, minat mempunyai hubungan yang erat dan emosi

Faktor-faktor yang mempengaruhi minat konsumen dalam membeli produk dapat dibagi menjadi eksternal dan internal. Faktor eksternal meliputi budaya dan sosial, sedangkan faktor internal berasal dari lingkungan internal. Sedangkan dari faktor internal adalah faktor-faktor yang berasal dari lingkungan internal yang berpengaruh terhadap minat dalam membeli suatu produk, yang terdiri dari:

Faktor Pribadi

Dalam minat suatu pembelian produk, faktor pribadi juga mempengaruhi seorang individu. Faktor tersebut terdiri dari: umur dan tahapan siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya hidup, kepribadian dan konsep diri.

Faktor Psikologi

Faktor psikologi adalah salah satu faktor yang cukup dominan dalam menentukan minat pembelian suatu produk, sebab pola konsumsi seseorang juga dipengaruhi oleh pola hidup keluarga dan kepribadian.Indikator Minat Nasabah

Minat konsumen adalah dorongan untuk membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Minat menjadi nasabah dalam penelitian ini adalah kecenderungan individu bertindak sebelum menjadi nasabah asuransi syariah. Indikator minat nasabah meliputi:

Ketertarikan, ditunjukkan dengan adanya pemusatan perhatian dan perasaan senang seorang nasabah terhadap produk yang dipasarkan, pelayanan dari perusahaan asuransi.

Keyakinan, ditunjukkan dengan adanya perasaan percaya diri individu terhadap kualitas, daya guna dan keuntungan dari perusahaan asuransi syariah.

Kepercayaan, ditunjukkan dengan adanya kepercayaan terhadap perusahaan asuransi, sehingga nasabah juga merekomendasi perusahaan asuransi kepada orang lain.

Keinginan, ditunjukkan dengan adanya dorongan untuk ingin memiliki suatu produk yang dipasarkan beserta manfaat dari produk.

Tingkat Pemahaman Agen

Pengertian Tingkat Pemahaman Agen

Pemahaman adalah kemampuan testee untuk memahami arti, konsep, situasi, dan fakta. Testee harus memahami konsep dari masalah atau fakta yang ditanyakan, bukan hanya menghafal secara verbalistis.

Pemahaman berasal dari kata paham yang berarti mengerti. Pemahaman adalah proses cara memahami sesuatu setelah diketahui dan diingat. Pemahaman adalah kemampuan seseorang untuk mengerti sesuatu setelah diketahui dan diingat.

Dalam perspektif ekonomi Islam, agen syariah harus memiliki modal dasar sikap seperti bertanggung jawab, mandiri, kreatif, selalu optimis, dan tidak mudah putus asa. Sikap profesionalisme agen syariah tercermin dalam perannya sebagai penjualan produk syariah. 

Seorang agen asuransi syariah bertanggung jawab tidak hanya kepada klien atau perusahaan yang diwakilinya, tetapi juga kepada Allah SWT. Hal ini menekankan pentingnya memiliki pribadi yang berguna dan taat kepada Allah SWT. 

Mandiri merupakan konsep penting dalam islam, di mana seseorang harus mampu berdiri sendiri tanpa menggantungkan diri pada orang lain atau masyarakat sekitar. Kemandirian ditekankan sebagai ajaran utama dalam islam.

Kreativitas sangat diperlukan bagi seorang agen asuransi, karena dengan kreativitas akan banyak jalan menuju kesuksesan dan cara mencapai keberhasilan. Individu yang kreatif cenderung tidak mengalami kegagalan dalam mencapai cita-cita, dan dengan akal yang dimiliki, rahmat dan rezeki-Nya dapat dicapai di dunia ini. 

Selalu optimis dan tidak mudah putus asa, Agen syariah di dalam berusaha tidak pernah mengenal kata putus asa, ia selalu optimis atas segala ikhtiar yang telah dilakukannya. Dalam ajaran Islam kita ditanamkan sikap selalu optimis dan tidak mudah putus asa. Sikap optimis dapat mendorong kesungguhan tekad untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Jika agen telah memiliki niat yang kuat di dalam hati dengan berkeyakinan bahwa agen dapat mencapai sasaran yang dibarengi dengan suatu komitmen atau keteguhan hati pasti akan terjadi sesuatu yang luar biasa dalam diri kita.

Jujur dan dapat dipercaya. Kejujuran merupakan modal dasar di dalam keberhasilan usaha di segala bidang, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW di dalam menjalankan setiap transaksi bisnisnya, baik kepada kawan maupun lawan sehingga beliau dikenal sebagai al-amin, yaitu orang yang dapat dipercaya atas integritas di bidangnya. Karena, kejujuran dan kepercayaan seseorang seringkali menjadi penentu gagal dan suksesnya seseorang di dalam usahanya. Agen asuransi syariah harus menyampaikan, menginformasikan, atau mempresentasikan produknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan terbuka dan tidak ada yang disembunyikan. 

Sabar dan tidak panik ketika mengalami kegagalan. Setiap manusia pasti akan menjalani ujian, misalnya kegagalan dalam usaha atau berbisnis sebagaimana halnya dengan agen syariah. Namun bagi pelaku pemasar syariah menyadari bahwa Allah akan memberikan suatu keberhasilan bagi siapa saja yang selalu bersungguh-sungguh di dalam melakukan usahanya dengan sifat sabar dan tidak panik ketika mengalami kegagalan. Maka, tumbuh sikap optimis akan percaya dan yakin bahwa Allah adalah Maha Pengasih dan Penyayang.

Indikator Tingkat Pemahaman Agen

Beberapa pemahaman dan etika yang harus diperhatikan agen secara umum, diantaranya :

Memberikan informasi yang lengkap dan mudah dipahami.

Memberikan informasi tentang produk, keunggulan produk. manfaat produk dan nilai produk.

Menjelaskan jenis akad yang akan digunakan setiap kali terjadi transaksi.

Mengarahkan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Peran Agen

Pengertian Peran Agen

Peran diartikan sebagai perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat. Kedudukan dalam hal ini diharapkan sebagai posisi tertentu di dalam masyarakat yang mungkin tinggi, sedang-sedang saja atau rendah.kedudukan adalah suatu wadah yang isinya adalah hak dan kewajiban tertentu, sedangkan hak dan kewajiban tersebut dapat dikatakan sebagai peran. Oleh karena itu, maka seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu dapat dikatakan sebagai pemegang peran.

Secara sosiologis peran adalah aspek dinamis yang berupa tindakan atau perilaku yang dilaksanakan oleh seseorang yang menempati atau memangku suatu posisi dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya. Jika seseorang menjalankan peran tersebut dengan baik, maka dengan sendirinya akan berharap bahwa apa yang dijalankan sesuai dengan keinginan dari lingkungannya. Peran secara umum adalah kehadiran di dalam menentukan suatu proses keberlangsungan.

Peran memiliki aspek-aspek sebagai berikut:

Peran meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peran dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.

Peran adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.

Peran juga dapat diartikan sebagai perilaku individu yang sangat penting bagi struktur social masyarakat.

Jenis-jenis peran adalah sebagai berikut:

Peran normatif adalah peran yang dilakukan seseorang atau lembaga yang didasarkan pada seperangkat norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Peran ideal adalah peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada nilai-nilai ideal atau yang seharusnya dilakukan sesuai dengan kedudukan didalam suatu sistem.

Peran faktual adalah peran yang dilakukan seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara kongkrit di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata.

Adapun beberapa upaya peran agen pemasar asuransi syariah untuk mengedukasi calon nasabah antara lain sebagai berikut:

Agen pemasar asuransi syariah perlu menginvestasikan waktu untuk menjelaskan benefit asuransi syariah kepada calon nasabah secara jujur dan terbuka. 

Agen asuransi syariah harus mampu bertindak sebagai perencana keuangan (financial planner) dengan memberikan pengetahuan yang memadai kepada calon nasabah asuransi syariah.

Agen asuransi syariah perlu berupaya cerdas dan kreatif menggunakan media masa, baik cetak maupun elektronik untuk memasyarakatkan asuransi syariah. Misalnya seorang agen perlu belajar bagaimana penulisan bisnis, sehingga ia bisa menyusun artikel, feature, advertorial, atau pun buku yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat soal asuransi syariah.

Agen pemasar asuransi perlu menggali informasi, data, dan fakta tentang pemahaman asuransi di dalam masyarakat Indonesia sehingga dapat disusun, strategi yang tepat sasaran dan menyentuh.

#ASURANSISYARIAH

#UINSURAKARTA2024

#PRODIHES

MUHAMMADJULILANTO

FASYAUINSAIDSURAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun