Teori ini disebut dengan istilah folks (hlm5). Secara garis besar, teori ini ingin menggambarkan bagaimana orang cina hanya akan rukun dan bisa tinggal bersama dengan bangsanya sendiri. Apalagi dalam hal menikah.
Dan di wilayah Indonesia sendiri, persebaran keturunan cina terbesar ada di Kalbar khususnya dari kelompok Hakka.
Kolaborasi antara kemiskinan dan turunan cina, menjadikan kalbar sebagai tempat eksotis bagi para Mak Comblang atau agen pernikahan pesanan untuk mencari mangsanya.
Masalahnya sekarang adalah sampai kapan perdagangan manusia bermodus pengantin pesanan ini akan berkhir di Indonesia? Bukankah kita memiliki Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H