a) Apapun yang keluar dari salah satu dari dua jalan yaitu kemaluan atau anus, baik kentut atau lainnya kecuali mani.
b) Hilangnya akal dengan tidur atau lainnya kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai).
c) Bersentuhannya dua kulit lelaki dengan perempuan dewasa bukan mahram.
d) Menyentuh kemaluan anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.11
Penulis Safiatun Najah menyamakan hukum keputihan yang keluar ketika hendak ibadah seperti halnya hukum istihadhah- yaitu keluar darah secara terus-menerus dan tetap berwudhu setiap kali hendak mengerjakan shalat.
Syaikh Shalih Al-Utsaimin cenderung kepada pendapat ini. Namun, jika keluarnya sekret tersebut terus-menerus dan tidak berhenti, maka beliau menegaskan bahwa hal ini tidak membatalkan wudhu.
“Keluarnya lendir putih membatalkan wudhu. Wanita yang mengalaminya wajib mengulangi wudhu. Namun jika keluar terus-menerus tanpa sekalipun berhenti, maka tidak membatalkan wudhu.”12
5. Perawatan yang diperlukan untuk mencegah dan mengobati fluor albus patologis
Hendaknya seorang Muslimah menjaga kesehatan dirinya sebagai bentuk rasa syukur kepada sang pencipta Allah Azza wa Jalla. Alat genitalia harus selalu dijaga kesehatan dan kebersihannya oleh karena itulah asset berharga untuk melahirkan peradaban Islam.
Sebagai bentuk ikhtiar yang dapat dilakukan dalam mencegah terjadinya fluor albus yaitu sebagai berikut:
a. Pola hidup sehat, yaitu diet yang seimbang, olah raga rutin, istirahat yang cukup, hindari konsumsi alcohol maupun rokok, serta stress berkepanjangan.