Cairan/sekret yang disertai rasa gatal.
Sekret vagina yang bertambah banyak.
Rasa panas saat berkemih.
Sekret vagina berwarna putih dan menggumpal.
Berwarna putih keabu-abuan atau kuning dengan bau yang menusuk.6
4. Kacamata Islam dalam memandang fluor albus saat ibadah
Salah satu permasalahan yang kerap kali melanda sebagian besar Muslimah yakni timbulnya keputihaan ketika hendak menjalankan ibadah. Ada banyak pertanyaan yang timbul dalam permasalahan ini, yakni apakah keputihan ini disifati najis?” Serta pertanyaan senada, ”Bagaimana hukum syar’i dalam menyikapi keputihan ketika beribadah?”
Para ulama terdahulu menyebut masalah ini dengan istilah “ruthubah”, yaitu lendir yang keluar dari kemaluan wanita. Namun kini istilah keputihan dikenal dengan “ifrazat” , yaitu keputihan. Ulama-ulama tersebut menghukumi ifrazat sama dengan hukum ruthubah, keduanya sama-sama cairan/sekret yang keluar dari farji atau kemaluan wanita (vagina).
Para ulama berbeda pendapat terkait implikasinya pada dua hal berikut :
Najis atau tidak sekret tersebut, pendapat terkuat ialah tidak najis.
Apakah keluarnya sekret tersebut membatalkan wudhu, maka pendapat yang terkuat ialah tidak membatalkan wudhu.