Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh bangsa ini, merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang besar, korupsi juga mengancam keadilan sosial, meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menghambat pembangunan. Dalam menghadapi masalah ini, diperlukan strategi yang menyeluruh, efektif, dan terintegrasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara sistemik.
Dalam konteks strategi pemberantasan korupsi, ada beberapa elemen dari teori Robert Klitgaard, yaitu:
1. Desain Ulang Pelayanan Publik: Strategi ini berusaha mengurangi monopoli dan diskresi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dengan menyederhanakan proses birokrasi dan memastikan transparansi, kesempatan untuk melakukan korupsi dapat diminimalkan.
2. Penguatan Transparansi dan Pengawasan: Menguatkan pengawasan dan meningkatkan akuntabilitas adalah kunci untuk mengurangi praktik korupsi, yang sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam teori Klitgaard. Dengan memberikan akses informasi kepada publik, pengawasan lebih efektif dan mendorong partisipasi masyarakat untuk meminimalkan korupsi.
3. Pemberdayaan Perangkat Pencegahan Korupsi: Langkah ini terkait dengan penguatan prinsip rule of law dan mengurangi diskresi. Dengan melibatkan masyarakat dan memperkuat perangkat hukum, penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif untuk mencegah korupsi.
Selanjutnya strategi pemberantasan korupsi dari Jack Bologna yang akan berfokus pada peran budaya organisasi dan pengawasan internal dalam mencegah korupsi. Ia menekankan pentingnya adanya kontrol internal yang kuat dan budaya organisasi yang mendukung etika serta akuntabilitas.
1. Penegakan Hukum yang Terpadu: Menurut Bologna, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dan terintegrasi. Strategi ini sesuai dengan ide Bologna tentang pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari ego sektoral dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
2. Alternatif Hukuman bagi Pelaku Korupsi: Bologna juga menekankan bahwa sanksi tidak hanya harus berupa hukuman fisik, tetapi juga harus mencakup sanksi moral. Mengumumkan putusan pengadilan di media massa memberikan sanksi moral kepada pelaku korupsi, sesuai dengan prinsip yang ada dalam teori Bologna tentang pemberian efek jera kepada pelaku dengan cara yang lebih menyeluruh.
Secara keseluruhan, langkah-langkah untuk dilakukannya pemberantasan korupsi yang dijelaskan dapat mencerminkan prinsip-prinsip yang ada di dalam teori Robert Klitgaard dan Jack Bologna, yang berfokus pada pengurangan peluang terjadinya korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta pemberdayaan perangkat pencegahan yang ada.
Studi Kasus di Indonesia
1. Kasus Korupsi Jiwasraya