Mohon tunggu...
Salma Salsabila
Salma Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010149 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB2_Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:59 Diperbarui: 12 November 2022   20:51 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Korupsi diakui sebagai kejahatan luar biasa, hal itu dikarenakan bukan hanya kejahatan yang menghabiskan uang negara, tetapi dapat mempengaruhi semua program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi menurun, serta kemiskinan yang tidak dapat ditangani.

Bagaimana cara mencegah terjadinya kejahatan korupsi?


Dapat kita ketahui bahwa korupsi adalah tindakan yang buruk, oleh karena itu diperlukan sebuah inisiatif dan langkah untuk mencegahnya. Berikut ini adalah penjelasannya:
Pemikiran Plato untuk memerangi korupsi, ia menjelaskan bahwa para penguasa menjalani kehidupan yang sederhana dan umum. Ini kontras dengan nilai-nilai sosial pada saat itu. Perempuan dan laki-laki harus diizinkan untuk memerintah dengan mengusulkan bahwa gender tidak boleh diperhitungkan dalam memutuskan siapa yang harus memerintah. Jadi awal mula kejahatan dan korupsi tumbuh dan tidak tumbuh.


Pendidikan (Paideia) merupakan metode yang membawa anak didik dari tempat gelap ke tempat terang (Pristrophe) untuk mencapai kebenaran atau kebijaksanaan (Periogage) (Plato, 2000). Hal yang paling menarik dari sistem paideia adalah pendidik harus serius dalam mendidik muridnya. Karena pada akhirnya setiap upaya dilakukan dianggap sebagai tindakan pencegahan. Plato juga terus mengingatkan pentingnya pendidikan melalui permainan. Jika individu ingin menjadi pemimpin, mereka perlu bermain secara serius melalui permainan yang berkaitan dengan pengajaran moral (Plato, 1988).


Plato menjelaskan bahwa metode pendidikan yang digunakan untuk mengembangkan pemimpin masa depan pertama-tama harus fokus pada identitas jiwa individu. Hal ini karena sifatnya yang elastis dan telah dibentuk. Oleh karena itu, pendidikan harus memiliki visi yang jelas yang membimbing jiwa peserta didik menuju cita-cita dan cita-cita (A.S. Wibowo, 2017).


Selanjutnya terdapat pula upaya untuk menghindari kejahatan dan korupsi menurut pandangan Plato


Kejahatan merupakan fenomena kompleks yang dapat dipahami dari berbagai perspektif. Korupsi sering dilaporkan dan mudah dikenali. Kurangnya penjelasan tentang sifat konseptual korupsi membantu menetapkan pemerintahannya. Oleh karena itu, pemahaman konseptual dan etika yang lebih baik tentang korupsi dan kejahatan harus dikomunikasikan. Plato mengembangkan model atau bentuk filsafat yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menjelaskan, dan memberikan penjelasan yang teratur tentang korupsi.


Adapun ciri-ciri korupsi menurut mitologis Gyges, diantaranya adalah:
1. Mempunyai kekuasaan adalah karena memiliki kemampuan untuk bertindak dengan cara-cara yang dapat mencapai suatu hasil tertentu yang diinginkan.
2. Keinginan untuk menggunakan kekuasaan itu berasal dari rasa tidak percaya dan keinginan untuk dengan sengaja menggunakannya untuk menjalankan kekuasaan itu. Oleh karena itu, kesempatan diberikan atau ditambah untuk terlibat dalam kegiatan di mana seseorang memiliki kekuatan untuk bersangkutan didalamnya.
3. Penyembunyian kemampuan atau karakteristik agen untuk menjaga motif dan identitas pelaku tindakan yang dibuat agar tidak terlihat oleh orang lain. Dalam beberapa keadaan khusus, Anda dapat mengendalikan diri dengan cara yang tidak terlihat. Dalam situasi khusus ini, agen korup  melalui proses atau ketidaktahuannya dapat menganggap bahwa tindakan yang dilakukan tidak termasuk kedalam tindakan korup. Selain itu, perilaku yang terkait dengan praktik korupsi tersebut sesuai dengan etis.


Secara umum, ada pula yang mengatakan bahwa upaya yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah menghukum seberat-beratnya pelaku korupsi. Dengan demikian, bidang hukum khususnya hukum pidana akan dianggap sebagai jawaban yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Merupakan sebuah realita bahwa kita sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk memberantas korupsi yaitu peraturan perundang-undangan. Kita memiliki lembaga serta aparat hukum yang mengabdi untuk menjalankan peraturan tersebut baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kita bahkan memiliki sebuah lembaga independen yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kesemuanya dibentuk salah satunya untuk memberantas korupsi. Namun apa yang terjadi? Korupsi tetap tumbuh subur dan berkembang dengan pesat.


Ada yang mengatakan bahwa untuk memberantas korupsi, sistem dan lembaga pemerintahan serta lembaga-lembaga negara harus direformasi. Reformasi ini meliputi reformasi terhadap sistem, kelembagaan maupun pejabat publiknya. Ruang untuk korupi harus diperkecil. Transparansi dan akuntabilitas serta akses untuk mempertanyakan apa yang dilakukan pejabat publik harus ditingkatkan. Penting pula untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi. Lembaga ini harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya kepada rakyat. Ruang gerak serta kebebasan menyatakan pendapat untuk masyarakat sipil (civil society) harus ditingkatkan, termasuk di dalamnya mengembangkan pers yang bebas dan independen.


Selain itu, KPK kini juga  membangun strategi pemberantasan korupsi dengan 3 (tiga) pendekatan.
1. Pertama, Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan memberikan wawasan dan kesadaran kepada berbagai pihak baik rakyat, penyelenggara negara, maupun swasta supaya tidak ingin melakukan korupsi.
2. Kedua, Pendekatan Pencegahan yang dilakukan karena kejahatan muncul didorong oleh sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan sistem yang gagal.
3. Ketiga, Pendekatan Penindakan yang dilakukan untuk menanamkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan menimbulkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun