Mohon tunggu...
Salma Salsabila
Salma Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010149 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi FEB

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

A-403; TB2_Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Paideia

12 November 2022   19:59 Diperbarui: 12 November 2022   20:51 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi


Korupsi adalah segala sesuatu yang merusak moral, atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korup adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Di dalam wacana ekonomi dan hukum, korupsi adalah pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku.


Korupsi sebagai fenomena penyimpangan dalam kehidupan sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kenegaraan sudah dikaji dan ditelaah secara kritis oleh banyak ilmuwan dan filosof. Aristoteles misalnya, yang diikuti oleh Machiavelli, sejak awal telah merumuskan sesuatu yang disebutnya sebagai korupsi moral (moral corruption). Korupsi moral merujuk pada berbagai bentuk konstitusi yang sudah melenceng, hingga para penguasa rezim termasuk dalam sistem demokrasi, tidak lagi dipimpin oleh hukum, tetapi tidak lebih hanya berupaya melayani dirinya sendiri.


Korupsi berasal dari kata Latin yaitu Corruptio atau Corruptus. Dalam bahasa Inggris dan Prancis dikenal dengan Corruption, dalam bahasa Belanda corruptie, selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan Korupsi. Alatas (1987). 

Korupsi merupakan perwujudan yang salah dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang ingin diletakkannya disini, juga mencakup dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukkan dalam kebanyakan peristilahan korupsi.


Dalam filsafat klasik, korupsi dianggap sebagai segala hal yang bertentangan dengan kemurnian. Dalam arti ini jiwa adalah sesuatu yang murni, sementara tubuh, dan semua materi fisik, adalah hal-hal yang korup. Yang diperlukan untuk mencapai kebijaksanaan dan pencerahan adalah menyangkal fisik dan materi, serta mencari kebenaran di dalam jiwa. Di sisi lain, sebagaimana dinyatakan oleh Aristoteles, korupsi juga bisa identik dengan dua hal, yakni kematian dan dekadensi moral yang disamakan olehnya dengan hedonisme, yakni hidup yang tujuan utamanya adalah mencari nikmat badaniah semata. Pada level politik yang cukup terlihat adalah karena kesenjangan ekonomi yang terlalu tinggi, dan rusaknya kepercayaan yang mengikat antar anggota masyarakat. Ini bergerak seperti lingkaran setan.


Selanjutnya definisi korupsi menurut beberapa ahli (Muhammad Ali : 1998):
1. Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya:
2. Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya; dan
3. Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi. Dengan demikian arti kata korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkur jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.


Menurut Subekti dan Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Subekti dan Tjitrosocdibio: 1973).


Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi "financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt" (Evi Hartanti: 2008). Dalam arti ini korupsi adalah ekspresi dari situasi manusiawi kita sebagai manusia, yakni karena kita memiliki hasrat berkuasa, gemar berburu kenikmatan, memiliki sisi-sisi hewani yang brutal, sehingga korupsi seolah menjadi tindakan wajar yang tak lagi dilihat sebagai kejahatan.


Menurut Robert Klitgaard, "Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Robert Klitgaard, dalam hal ini melihat korupsi yang lebih khas bagi pejabat publik atau pejabat negara sebagai tindakan "menggunakan jabatan untuk (memperoleh) keuntungan pribadi. Menurut Robert Klitgard secara historis konsep tersebut merujuk pada tingkah laku politik. Kata korupsi menurutnya menimbulkan serangkaian gambaran jahat. Kata itu berarti apa saja yang merusak keutuhan.


Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Perilaku korupsi di Indonesia sudah membudaya sedemikian rupa dan berkembang secara sistemik, bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan, hal tersebut menjadikan Indonesia salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tertinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun