Kaum syiah menyebut rukun islam dengan istilah furu’ad-din dan rukun iman menurut kaum syiah menyebutnya dengan istilah ushul ad-din. Kaum Sunni menyebut rukun iman dengan arkanul iman dan arkanul Islam untuk rukun Islam. Antara Sunni dan Syiah, yang berbeda hanya istilah dengan makna yang sama.Â
Keimanan kepada Allah dalam mazhab 2 kaum , dalam mazhab Syiah disebut attauhid. Iman kepada nabi, rasul, kitab, dan malaikat disebut nubuwwah. Iman kepada hari akhir disebut al-maad. Sedangkan qadha dan qadar diyakini oleh Muslim Syiah sebagai keadilan Allah (‘adalah). Yang berbeda dalam rukun iman (ushuluddin) mazhab Syiah dengan mazhab Sunni adalah imamah, meyakini kepemimpinan dan wasiat dari Rasulullah saw kepada Ahlulbait.43 Keyakinan kaum Syiah ini didasarkan pada Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 124 dan 180, hadis ghadir khum, hadis indzar, dan hadis tsaqalain. Sementara dalam rukun iman mazhab Sunni, tidak ada ketentuan untuk mengimani para khalifah serta tidak ada keharusan mengikuti sahabat dan istri Nabi.Â
Dalam hadis memang disebutkan agar mengikuti sunnah Rasulullah dan khulafa rasyidin, Dalam hadis memang disebutkan agar mengikuti sunnah Rasulullah dan khulafa rasyidin, tetapi hadisnya tidak termasuk dalam kategori yang kuat dan tidak masuk dalam rukun iman. Karena itu, kepemimpinan negara dan politik tidak masuk dari rukun iman.Â
Kaum Sunni dalam urusan kepemimpinan dan kenegaraan ditentukan atas dasar konsensus (ijma) yang dilakukan ulama maupun umat Islam. Memang pada abad pertengahan ada penjelasan dari ulama Sunni tentang pentingnya pemimpin, tetapi masing-masing ulama tidak memiliki kesamaan dalam kriteria sehingga terjadi perbedaan pendapat.
Sementara yang berkaitan dengan rukun Islam, yang berbeda antara Sunni dan Syiah hanya satu. Dalam Sunni terdapat syahadah dan dalam Syiah terdapat wilayah, yang berarti pengakuan akan otoritas setelah Rasulullah saw dan meneladani Ahlulbait dalam beragama.Â
Tidak semua Ahlulbait, tetapi orangorang yang telah ditunjuk oleh Rasulullah SAW yang tercantum dalam hadishadis, yang berjumlah 12 ditambah Rasulullah SAW dan Fathimah Az-Zahra ra, Rukun wilayah dalam mazhab Syiah memiliki keterkaitan dengan imamah (dalam rukun iman mazhab Syiah , dalam Sunni ada pernyataan syahadatain yang diucapkan secara lahiriah.Â
Orang yang mengucapkannya akan dianggap sudah beragama Islam meski belum sempurna dalam pelaksanaan rukun Islam lainnya (shalat, puasa, zakat, dan haji). Sedangkan dalam mazhab Syiah, pernyataan syahadatain tidak masuk dalam rukun, tetapi dianggap awal dari seseorang yang hendak memeluk Islam dan masuk dalam fiqih shalat (tasyahud). Ikrar syahadah tetap dilakukan oleh orang yang akan memeluk Islam yang disebut sebagai pintu awal memasuki agama Islam.Â
Baru setelah itu, seorang Muslim/Muslimah berkewajiban untuk menuaikan rukun Islam yang terdiri dari shalat, zakat, puasa, haji, dan wilayah. Dalam mazhab Syiah, keislaman dan keimanan yang hakiki tidak ditentukan dengan ucapan lahiriah, tetapi pada amaliah Islam dan akhlak mulia yang dijalankan orang tersebut.Â
Dalam sejarah banyak orang Makkah dan Madinah yang menyatakan memeluk Islam secara lahiriah kemudian setelah Rasulullah saw tiada berperilaku di luar aturan Islam.Â
Orang Islam demikian tidak menjadi ukuran dari keimanan dan keislaman. Bisa saja seseorang menyatakan beragama Islam, tetapi kelakuan keluar dari Islam. Inilah orang-orang yang ditentang oleh kaum Syiah sepeninggal Rasulullah saw, terutama terhadap mereka yang menindas dan melakukan pembunuhan kepada Al-Husein beserta keluarganya dalam tragedi Karbala, Irak.
Shalat Dan Wudhu