Peran mahasiswa sebagai kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan menegakkan hukum dapat diwujudkan dengan:
1. Memiliki kepedulian sosial: Mahasiswa harus peduli dengan lingkungan sekitar dan mengamati perubahan yang terjadi di masyarakat.
 2. Bersikap kritis: Mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.
3. Memberikan solusi: Mahasiswa dapat memberikan saran, kritik, dan solusi untuk permasalahan sosial di masyarakat.
4. Menyelenggarakan kegiatan edukasi: Mahasiswa dapat melakukan program-program kegiatan edukasi kepada masyarakat.
 5. Mensosialisasikan kebijakan pemerintah: Mahasiswa dapat berperan sebagai penyambung lidah pemerintah dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
 6. Melakukan aksi protes: Mahasiswa dapat melakukan aksi protes yang damai untuk memberi tekanan pada pemerintah dan lembaga penegak hukum.
 7. Memperkuat wawasan kebangsaan: Mahasiswa dapat membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.
 8. Meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik: Mahasiswa dapat meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik.
 9. Berkontribusi dalam pendidikan hukum: Mahasiswa dapat berkontribusi dalam pendidikan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H