Dalam praktiknya, kontrol sosial melalui hukum bisa dilakukan secara formal maupun informal. Kontrol formal melibatkan undang-undang dan aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sementara kontrol informal berlangsung melalui pengaruh budaya, pendidikan, dan norma agama.
 Kontrol sosial ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan aman. Dengan dukungan dari aparat hukum yang profesional, aturan yang jelas, dan sosialisasi yang efektif, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai social control yang memperkuat stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Judul Jurnal: Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat
Penulis: Mohd. Yusuf DM, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih
Kesimpulan: Hukum berperan penting dalam menciptakan ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum bertujuan untuk mengarahkan perilaku manusia agar selaras dengan norma-norma yang berlaku. Sosiologi hukum memandang hukum sebagai refleksi dari kebutuhan masyarakat yang dinamis dan berubah sesuai waktu.Â
Hukum dibuat untuk menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kelompok dalam masyarakat, serta untuk menghindari konflik yang bisa muncul dari interaksi sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga sebagai instrumen yang menjaga keamanan dan ketertiban bersama.Â
Fungsi hukum yang baik adalah ketika aturan tersebut sesuai dengan nilai dan norma masyarakat sehingga masyarakat dapat menerimanya dan mematuhinya dengan baik. Penegakan hukum juga diharapkan dapat mengedepankan aspek keadilan, tidak hanya formalitas hukum, untuk memberikan rasa aman dan kepastian di tengah masyarakat.
Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai kontrol sosial, hukum berfungsi menata hubungan antar individu dan mengatur tingkah laku masyarakat melalui aturan dan sanksi. Hukum bertindak preventif dengan menetapkan norma yang membatasi tindakan individu dan represif melalui hukuman yang diberikan kepada pelanggar.Â
Dengan begitu, hukum membantu mengurangi konflik yang mungkin muncul akibat perbedaan kepentingan.Â
Sosiologi hukum memandang bahwa hukum harus peka terhadap kenyataan sosial dan dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat agar diterima dan efektif dalam pengendalian sosial. Selain melalui aturan tertulis, hukum sebagai kontrol sosial juga terjadi melalui norma adat dan sosial yang tidak tertulis, yang secara alamiah menjadi pengendali perilaku.
Dalam masyarakat modern, keberadaan hukum menjadi semakin penting sebagai kontrol sosial formal. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, berperan dalam memastikan hukum diterapkan secara adil.