Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control

13 November 2024   07:22 Diperbarui: 13 November 2024   07:25 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unjkita.com/

Dalam praktiknya, kontrol sosial melalui hukum bisa dilakukan secara formal maupun informal. Kontrol formal melibatkan undang-undang dan aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sementara kontrol informal berlangsung melalui pengaruh budaya, pendidikan, dan norma agama.

 Kontrol sosial ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan aman. Dengan dukungan dari aparat hukum yang profesional, aturan yang jelas, dan sosialisasi yang efektif, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai social control yang memperkuat stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Judul Jurnal: Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Penulis: Mohd. Yusuf DM, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih

Kesimpulan: Hukum berperan penting dalam menciptakan ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum bertujuan untuk mengarahkan perilaku manusia agar selaras dengan norma-norma yang berlaku. Sosiologi hukum memandang hukum sebagai refleksi dari kebutuhan masyarakat yang dinamis dan berubah sesuai waktu. 

Hukum dibuat untuk menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kelompok dalam masyarakat, serta untuk menghindari konflik yang bisa muncul dari interaksi sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga sebagai instrumen yang menjaga keamanan dan ketertiban bersama. 

Fungsi hukum yang baik adalah ketika aturan tersebut sesuai dengan nilai dan norma masyarakat sehingga masyarakat dapat menerimanya dan mematuhinya dengan baik. Penegakan hukum juga diharapkan dapat mengedepankan aspek keadilan, tidak hanya formalitas hukum, untuk memberikan rasa aman dan kepastian di tengah masyarakat.

Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai kontrol sosial, hukum berfungsi menata hubungan antar individu dan mengatur tingkah laku masyarakat melalui aturan dan sanksi. Hukum bertindak preventif dengan menetapkan norma yang membatasi tindakan individu dan represif melalui hukuman yang diberikan kepada pelanggar. 

Dengan begitu, hukum membantu mengurangi konflik yang mungkin muncul akibat perbedaan kepentingan. 

Sosiologi hukum memandang bahwa hukum harus peka terhadap kenyataan sosial dan dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat agar diterima dan efektif dalam pengendalian sosial. Selain melalui aturan tertulis, hukum sebagai kontrol sosial juga terjadi melalui norma adat dan sosial yang tidak tertulis, yang secara alamiah menjadi pengendali perilaku.

Dalam masyarakat modern, keberadaan hukum menjadi semakin penting sebagai kontrol sosial formal. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, berperan dalam memastikan hukum diterapkan secara adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun