Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Social Control

13 November 2024   07:22 Diperbarui: 13 November 2024   07:25 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unjkita.com/

 Hukum yang diterima masyarakat akan lebih dihargai dan ditaati, sehingga kontrol sosial berjalan dengan baik. Hukum yang responsif terhadap perubahan sosial akan membantu masyarakat beradaptasi dengan baik dan menjalani kehidupan yang tertib, aman, dan adil.

Judul Jurnal: FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Penulis: Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, Cecep Sujapar

Kesimpulan: Hukum memiliki peran esensial dalam menjaga ketertiban sosial di masyarakat, sebagaimana diuraikan dalam perspektif sosiologi hukum. Masyarakat merupakan himpunan berbagai hubungan antar anggotanya, dan hukum berfungsi sebagai instrumen utama yang mengatur interaksi tersebut agar kehidupan bersama berlangsung tertib dan damai. 

Dalam konteks pengendalian sosial, hukum diperlukan untuk memberikan aturan yang mengikat dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas sosial. 

Agar berfungsi efektif, hukum tidak hanya harus dibuat dan diterapkan dengan adil tetapi juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik atau masyarakat tidak memahami pentingnya hukum, risiko pelanggaran dan kecenderungan main hakim sendiri dapat meningkat. 

Oleh karena itu, kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan kondisi sosial yang harmonis. Proses penegakan hukum pun erat kaitannya dengan aspek politik negara, sehingga implementasinya sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik yang berlaku

Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai social control atau pengendalian sosial, hukum berperan aktif dalam menetapkan standar perilaku dan mencegah tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku. Fungsi pengendalian sosial hukum dapat bersifat preventif dan represif. 

Upaya preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui regulasi dan sosialisasi hukum, sedangkan upaya represif bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial setelah pelanggaran terjadi melalui penerapan sanksi yang tegas. Dalam konteks sosiologi hukum, hukum tidak hanya dilihat sebagai alat pengendali tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan sosial. 

Ketika hukum disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, masyarakat akan cenderung lebih mematuhi aturan hukum dan merasakan perlindungan dari negara. Social control formal diwujudkan melalui undang-undang dan peraturan tertulis yang diberlakukan oleh pemerintah, sementara social control informal dapat dilakukan melalui pendidikan, agama, dan sosialisasi nilai-nilai moral. 

Dalam penerapannya, hukum yang efektif sebagai pengendali sosial mampu membentuk norma baru yang menggantikan norma lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga dapat menjaga kestabilan dan keamanan masyarakat secara berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun