Kelompok  2:
1. Frona Zalfa (222111093)
2. Wihdatul Wahda (222111150)
3. Salma Fithran Sani (222111152)
Judul Jurnal: HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING (TELAAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHANATAS UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN)
Penulis: GALIH ORLANDO
Kesimpulan: Dalam jurnal ini membahas, Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial dalam masyarakat. Dalam konteks kontrol sosial, hukum menetapkan batasan perilaku manusia dengan aturan serta sanksi untuk mencegah dan menindak pelanggaran.Â
Misalnya, penerapan sanksi bagi perilaku menyimpang seperti kriminalitas, memberi efek jera dan menciptakan keteraturan sosial. Sebagai alat rekayasa sosial, hukum bertujuan mengarahkan perubahan perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti tercermin dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang meningkatkan batas usia minimum perkawinan demi melindungi hak-hak anak.Â
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur, namun juga memiliki peran dalam mempengaruhi nilai-nilai sosial dan budaya. Namun, hukum sebagai alat kontrol dan rekayasa sosial harus diterapkan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Peran Hukum sebagai Social Control: Hukum sebagai social control bertujuan menciptakan stabilitas dan ketertiban dalam masyarakat dengan menegakkan aturan yang mengatur perilaku individu. Social control adalah cara untuk mengawasi dan mengatur perilaku masyarakat sehingga tetap sesuai dengan norma-norma dan nilai yang berlaku.Â
Hukum menegakkan aturan-aturan ini melalui penerapan sanksi bagi pelanggar, yang mencakup hukuman formal seperti denda, kurungan, atau hukuman sosial lainnya. Social control melalui hukum bisa bersifat preventif, mencegah pelanggaran dengan memberi ancaman sanksi, atau represif, mengembalikan stabilitas melalui hukuman bagi pelanggar.
Hukum sebagai kontrol sosial juga terbagi dalam dua bentuk, yaitu kontrol formal dan informal. Kontrol formal dilakukan oleh pemerintah dengan aturan tertulis seperti undang-undang, sedangkan kontrol informal bisa dilakukan melalui pendidikan atau norma sosial.Â
Dalam kasus UU No. 16 Tahun 2019, perubahan usia perkawinan mencerminkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial, mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan perlindungan hak anak dan kesehatan reproduksi.
 Sehingga, hukum berperan penting dalam mempertahankan tatanan sosial yang stabil, melindungi hak-hak individu, dan memandu masyarakat menuju perilaku yang lebih selaras dengan kesejahteraan umum
Judul Jurnal: HUKUM SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL DAN SISTEM SUPREMASI PENEGAKAN HUKUMÂ
Penulis: Dewi iriani
Kesimpulan: Hukum berperan penting dalam mengatur dan menjaga stabilitas sosial masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: pertama, untuk mengatur perilaku individu dan masyarakat agar selaras dengan norma dan nilai sosial; kedua, untuk memberikan sanksi yang mencegah terjadinya pelanggaran.Â
Hukum tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga norma sosial dan adat yang diakui dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari. Untuk menjalankan fungsi tersebut, hukum beroperasi melalui berbagai mekanisme, baik preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan), seperti hukum pidana yang menindak pelanggaran atau hukum perdata yang menyelesaikan sengketa sipil.Â
Efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada penerapannya yang konsisten dan dukungan dari masyarakat serta penegak hukum. Hukum diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi, sehingga tetap relevan dan efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Peran Hukum sebagai Social Control: Hukum sebagai social control bertujuan menjaga keteraturan dalam masyarakat dengan mengatur dan mengawasi perilaku individu serta institusi. Kontrol sosial ini bisa bersifat preventif, yaitu dengan memberikan panduan dan aturan agar masyarakat memahami batas-batas perilaku yang diterima, serta represif, yakni pemberian sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar hukum.Â
Sebagai contoh, dalam proses penegakan hukum, aparat berwenang seperti polisi, jaksa, dan hakim bertugas memastikan bahwa norma dan aturan hukum ditaati oleh semua pihak. Hukum juga berfungsi sebagai alat yang membentuk kebiasaan baru di masyarakat.Â
Misalnya, peraturan yang dibuat untuk melarang atau membatasi perilaku tertentu akan mendorong masyarakat menyesuaikan diri dengan standar baru yang dianggap lebih baik atau lebih aman.
Dalam praktiknya, kontrol sosial melalui hukum bisa dilakukan secara formal maupun informal. Kontrol formal melibatkan undang-undang dan aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sementara kontrol informal berlangsung melalui pengaruh budaya, pendidikan, dan norma agama.
 Kontrol sosial ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan aman. Dengan dukungan dari aparat hukum yang profesional, aturan yang jelas, dan sosialisasi yang efektif, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai social control yang memperkuat stabilitas dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Judul Jurnal: Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat
Penulis: Mohd. Yusuf DM, Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, Geofani Milthree Saragih
Kesimpulan: Hukum berperan penting dalam menciptakan ketertiban dan stabilitas di masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum bertujuan untuk mengarahkan perilaku manusia agar selaras dengan norma-norma yang berlaku. Sosiologi hukum memandang hukum sebagai refleksi dari kebutuhan masyarakat yang dinamis dan berubah sesuai waktu.Â
Hukum dibuat untuk menjaga keseimbangan kepentingan individu dan kelompok dalam masyarakat, serta untuk menghindari konflik yang bisa muncul dari interaksi sosial. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga sebagai instrumen yang menjaga keamanan dan ketertiban bersama.Â
Fungsi hukum yang baik adalah ketika aturan tersebut sesuai dengan nilai dan norma masyarakat sehingga masyarakat dapat menerimanya dan mematuhinya dengan baik. Penegakan hukum juga diharapkan dapat mengedepankan aspek keadilan, tidak hanya formalitas hukum, untuk memberikan rasa aman dan kepastian di tengah masyarakat.
Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai kontrol sosial, hukum berfungsi menata hubungan antar individu dan mengatur tingkah laku masyarakat melalui aturan dan sanksi. Hukum bertindak preventif dengan menetapkan norma yang membatasi tindakan individu dan represif melalui hukuman yang diberikan kepada pelanggar.Â
Dengan begitu, hukum membantu mengurangi konflik yang mungkin muncul akibat perbedaan kepentingan.Â
Sosiologi hukum memandang bahwa hukum harus peka terhadap kenyataan sosial dan dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat agar diterima dan efektif dalam pengendalian sosial. Selain melalui aturan tertulis, hukum sebagai kontrol sosial juga terjadi melalui norma adat dan sosial yang tidak tertulis, yang secara alamiah menjadi pengendali perilaku.
Dalam masyarakat modern, keberadaan hukum menjadi semakin penting sebagai kontrol sosial formal. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, berperan dalam memastikan hukum diterapkan secara adil.
 Hukum yang diterima masyarakat akan lebih dihargai dan ditaati, sehingga kontrol sosial berjalan dengan baik. Hukum yang responsif terhadap perubahan sosial akan membantu masyarakat beradaptasi dengan baik dan menjalani kehidupan yang tertib, aman, dan adil.
Judul Jurnal: FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Penulis: Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, Cecep Sujapar
Kesimpulan: Hukum memiliki peran esensial dalam menjaga ketertiban sosial di masyarakat, sebagaimana diuraikan dalam perspektif sosiologi hukum. Masyarakat merupakan himpunan berbagai hubungan antar anggotanya, dan hukum berfungsi sebagai instrumen utama yang mengatur interaksi tersebut agar kehidupan bersama berlangsung tertib dan damai.Â
Dalam konteks pengendalian sosial, hukum diperlukan untuk memberikan aturan yang mengikat dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas sosial.Â
Agar berfungsi efektif, hukum tidak hanya harus dibuat dan diterapkan dengan adil tetapi juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik atau masyarakat tidak memahami pentingnya hukum, risiko pelanggaran dan kecenderungan main hakim sendiri dapat meningkat.Â
Oleh karena itu, kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta aparat penegak hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan kondisi sosial yang harmonis. Proses penegakan hukum pun erat kaitannya dengan aspek politik negara, sehingga implementasinya sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik yang berlaku
Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai social control atau pengendalian sosial, hukum berperan aktif dalam menetapkan standar perilaku dan mencegah tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku. Fungsi pengendalian sosial hukum dapat bersifat preventif dan represif.Â
Upaya preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran melalui regulasi dan sosialisasi hukum, sedangkan upaya represif bertujuan untuk memulihkan keseimbangan sosial setelah pelanggaran terjadi melalui penerapan sanksi yang tegas. Dalam konteks sosiologi hukum, hukum tidak hanya dilihat sebagai alat pengendali tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan sosial.Â
Ketika hukum disosialisasikan dengan baik dan diterapkan secara adil, masyarakat akan cenderung lebih mematuhi aturan hukum dan merasakan perlindungan dari negara. Social control formal diwujudkan melalui undang-undang dan peraturan tertulis yang diberlakukan oleh pemerintah, sementara social control informal dapat dilakukan melalui pendidikan, agama, dan sosialisasi nilai-nilai moral.Â
Dalam penerapannya, hukum yang efektif sebagai pengendali sosial mampu membentuk norma baru yang menggantikan norma lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga dapat menjaga kestabilan dan keamanan masyarakat secara berkelanjutan.
Judul Jurnal: PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE
Penulis: Ashadi L.Diab
Kesimpulan: Hukum memiliki peran penting sebagai pengendali sosial, alat rekayasa sosial, dan penjamin kesejahteraan. Sebagai pengendali sosial, hukum menetapkan batas perilaku yang sesuai dengan norma dan memberikan sanksi bagi pelanggar untuk menjaga ketertiban.Â
Fungsi ini penting agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dalam penyelesaian sengketa, menghindari kekacauan, dan memelihara rasa aman. Sebagai alat rekayasa sosial, hukum berperan dalam memfasilitasi perubahan sosial menuju arah yang lebih baik.Â
Misalnya, hukum bisa menghapus kebiasaan lama yang tak relevan atau mengarahkan masyarakat pada norma-norma baru yang lebih positif. Di Indonesia, hukum juga memainkan peran sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan, di mana hukum dirancang untuk memperlancar interaksi sosial dan menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.Â
Namun, penegakan hukum yang adil dan sosialisasi hukum yang efektif diperlukan agar fungsi-fungsi hukum tersebut berjalan optimal. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum atau penegaknya, sering kali muncul kecenderungan main hakim sendiri, yang dapat meningkatkan konflik dan kekerasan.
Peran Hukum sebagai Social Control: Sebagai alat pengendalian sosial, hukum memiliki fungsi menata perilaku masyarakat agar sesuai dengan norma yang berlaku dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Fungsi ini berjalan melalui sanksi formal yang mengatur secara legal atau sanksi informal yang berlaku di lingkungan sosial, seperti norma kesusilaan atau adat.Â
Hukum sebagai pengendali sosial juga membantu menghindari konflik, memelihara ketertiban, dan menegakkan keadilan dengan cara memberi aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban tiap individu dalam masyarakat.
 Dalam konteks ini, hukum bukan satu-satunya alat kontrol sosial, namun hukum memiliki daya paksa yang memungkinkan pengendalian lebih kuat dibandingkan dengan norma sosial lainnya. Misalnya, aturan hukum yang melarang perilaku kriminal seperti pencurian atau penipuan dapat mencegah perilaku tersebut karena pelanggar tahu ada sanksi tegas yang menanti.Â
Hukum dapat berperan optimal sebagai kontrol sosial jika didukung oleh aparat yang berintegritas dan masyarakat yang memahami dan menghargai hukum tersebut. Dalam masyarakat yang beragam seperti Indonesia, hukum juga harus adaptif dengan nilai-nilai sosial dan budaya setempat untuk dapat diterima dan dijalankan dengan baik.
contoh hukum sebagai social control dalam masyarakat :
Contoh dalam Hukum Mahasiswa berhak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang mengatur tata cara dan batasan dalam berdemonstrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, seperti penangkapan bagi yang melakukan tindakan anarkis.dan dalam Kontrol Sosial Polisi bertindak sebagai pengendali untuk menjaga ketertiban selama demonstrasi. Penangkapan mahasiswa yang dianggap melanggar hukum saat demo menunjukkan upaya kontrol sosial untuk mencegah kekacauan dan melindungi kepentingan publik
Peran mahasiswa sebagai kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan menegakkan hukum dapat diwujudkan dengan:
1. Memiliki kepedulian sosial: Mahasiswa harus peduli dengan lingkungan sekitar dan mengamati perubahan yang terjadi di masyarakat.
 2. Bersikap kritis: Mahasiswa harus kritis terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.
3. Memberikan solusi: Mahasiswa dapat memberikan saran, kritik, dan solusi untuk permasalahan sosial di masyarakat.
4. Menyelenggarakan kegiatan edukasi: Mahasiswa dapat melakukan program-program kegiatan edukasi kepada masyarakat.
 5. Mensosialisasikan kebijakan pemerintah: Mahasiswa dapat berperan sebagai penyambung lidah pemerintah dan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah kepada masyarakat.
 6. Melakukan aksi protes: Mahasiswa dapat melakukan aksi protes yang damai untuk memberi tekanan pada pemerintah dan lembaga penegak hukum.
 7. Memperkuat wawasan kebangsaan: Mahasiswa dapat membangkitkan kesadaran atas tanggung jawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara.
 8. Meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik: Mahasiswa dapat meningkatkan partisipasi dan akuntabilitas publik.
 9. Berkontribusi dalam pendidikan hukum: Mahasiswa dapat berkontribusi dalam pendidikan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H