Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu diungkapkan sebagai berikut.

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan hak miliknya.
  • Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

B. LATAR BELAKANG HAK ASASI MANUSIA

Ide mengenai hak asasi manusia secara hukum ketatanegaraan diperkirakan muncul pada abad ke-17 dan ke-18 Masehi. Hal itu terjadi sebagai reaksi terhadap arogansi dan kediktatoran raja-raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekerjakan di zaman itu yaitu (1)lapisan atas (minoritas) sebagai yang mempunyai sejumlah hak terhadap lapisanbawah (mayoritas) sebagai kelompok yang diperintah; dan (2) lapisan bawah yang mayoritas mempunyai sejumlah kewajiban-kewajiban terhadap lapisan minoritas yang menguasainya.

C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pembicaraan mengenai hak asasi manusia (HAM) dan pelanggarannya sudah kurang lebih dari setengah abad yang lampau terjadi. Oleh karena itu, bila Presiden keempat (K.H. Abd. Rahman Wahid) mengklasifikasi, yaitu (1) mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia yang sejalan dengan eksistensi hak-hak Pencipta manusia, (2) mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia, tetapi tidak mempedulikan hak-hak Pencipta manusia, (3) mereka yang memahami pengertian dan makna HAM bagi eksistensi dan pemberdayaan manusia tetapi keliru pemahamannya, dan (4) mereka yang mencoba memahami HAM, tetapi masa bodoh terhadap HAM termasuk mereka yang ikut-ikutan (mencari popularitas) dalam HAM.

D. KONSEPTUAL PERSAMAAN HAK DAN KEWAJIBAN DI HADAPAN HUKUM DI INDONESIA

Persamaan dimaksud, dalam UUD 1945, dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut. "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Penjelasan tentang Pasal 27 itu berbunyi "Pasal ini mengenai hak-haknya warga negara".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun