Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Oleh karena itu, objek pembahasan berfokus terhadap AnEngineering Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga fungsi hukum sebagai social control dan social engineering dapat terwujud diuraikan konsep dasar An engineering interpre- tation, dalam kaitannya dengan social control dan social engineering dalam menganalisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dalam konteks pemahaman terhadap social control dan social engineering dalam pencapaian tujuan hukum.

B. PEMAHAMAN INTERPRETASI DALAM SUATU PERUBAHAN HUKUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dinyatakan sebagai Undang-Undang Pokok Agraria, bukan Undang-Undang Pokok Pertanahan. UUPA Nomor 5 Tahun 1960 disusun untuk "penyederhanaan hukum". secara khusus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah agraria. Upaya ini ditempuh untuk menghindari "dualisme" hukum di negara Republik Indonesia yang telah merdeka.

C. CONTOH PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERSOALAN HAK DAN KEWAJIBAN.

Pendekatan yuridis empiris dalam menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban merupakan suatu penyelesaian hukum berdasarkan kenyataan sosial dalam masyarakat. Dalam hal ini dikemukakan suatu kondisi masyarakat tertentu. untuk kemudian dilihat penyelesaian hukumnya mengenai "pendayalahgunaan sosiologi hukum dalam menyelesaikan persoalan hak dan kewajiban".

D. HUKUM DI INDONESIA DAN KAITANNYA REFORMASI

Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemennya. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu, terdapat Pasal 2 Aturan Peralihan, yang menyangkut kedudukan peraturan-peraturan yang pernah digunakan oleh kolonial Belanda dalam menjajah bangsa Indonesia, yaitu hukum yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru atau sebelum dibuat produk hukum oleh lembaga legislatif.

BAB V : HUKUM DAN STRATIFIKASI DALAM KENYATAAN SOSIAL

A. STRATIFIKASI SOSIAL

Stratifikasi sosial diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis.

B. HUKUM DAN GEJALA SOSIAL

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun