Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang- undangan itu berlaku.

2. Pemahaman Hukum

Pemahaman hukum masyarakat akan dapat diketahui bila diajukan seperangkat pertanyaan mengenai pemahaman hukum/ dijawab oleh masyarakat itu dengan benar.

3. Penaatan Hukum

Seorang warga masyarakat menaati hukum karena sebab, dapat dicontohkan sebagai berikut.

  • Takut karena sanksi negatif, apabila hukum dilanggar.
  • Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa.
  • Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya.

4. Pengharapan terhadap Hukum

Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya.

5. Peningkatan Kesadaran Hukum

BAB VII : HUKUM DAN POLITIK DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DAN MEWUJUDKAN KEADILAN

A. KONDISI POLITIK, HUKUM, EKONOMI, DAN BUDAYA DI INDONESIA

Politik adalah permainan kekuasaan.Hukum adalah pelembagaan aturan. Ekonomi adalah sistem yang mengatur pemilikan hak untuk berpindah dari satu individu kepada individu yang lain. Budaya adalah nilai-nilai bersama dari suatu masyarakat yang berkembang sejalan dengan kesadaran masyarakat tentang hal yang baik, luhur, indah, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun