Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Buku Sosiologi Hukum (Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.)

1 Oktober 2024   19:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Soerjono Sockanto mengungkapkan bahwa rule of law berarti persaman di hadapan hukum, yaitu setiap warga negara harus tunduk kepada hukum dichadaan pengertian yang dapat dipahami dari suatu negara hukum.

C. HUKUM SEBAGAI VARIABEL KUANTITATIF

Suatu variabel adalah karakteristik dari suatu gejala yang berubah-ubah. tergantung dari situasi atau kondisi di mana keadaan tersebut berada atau terjadi. Ada suatu pendapat dalam sosiologi yang melihat hukum sebagai suatu variabel kuantitatif, oleh karena menurut situasi dan kondisi, hukum dapat bertambah atau bahkan berkurang di dalam perwujudannya.

D. MENYOAL ANARKI DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Jauh-jauh hari Profesor Donald Black (dalam The Behavior of Law, 1976) merumuskan bahwa ketika pengendalian sosial oleh pemerintah yang sering dinamakan hukum tidak jalan, maka bentuk lain dari pengendalian sosial secara otomatis akan muncul.

BAB VI : KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM

A. EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT

Efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Efektivitas hukum dimaksud, berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu (1) kaidah hukum/ peraturan itu sendiri; (2) petugas/penegak hukum; (3) sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat.

B. USAHA-USAHA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM

Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum akan diuraikan sebagai berikut.

1. Pengetahuan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun