a. Tidak menyalahi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam syariah
Perjanjian yang diadakan oleh para pihak bukanlah perjanjian yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan yang melawan hukum syariah, dikarenakan perjanjian yang bertentangan dengan hukum syariah adalah tidak sah dan secara otomatis tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk menepati atau melaksanakan isi perjanjian tersebut. Dengan perkataan lain apabila isi perjanjian tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum (hukum syariah), maka perjanjian tersebut dengan sendirinya batal demi hukum.
b. Terjadinya perjanjian atas dasar saling ridho.
Dalam melakukan perjanjian tidak diperbolehkan adanya unsur paksaan dan harus merupakan kehendak bebas dari masing-masing pihak.
c. Isi perjanjian harus jelas
Apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas terkait dengan apa yang menjadi isi perjanjian, sehingga dikemudian hari tidak mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman diantara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan.
Disamping itu istilah rukun dalam akad dapat di maknai sebagai unsur esensial yang membentuk sebuah akad yang keberadannya harus selalu dipenuhi dalam suatu transaksi. Ahmad Azhar Basyir menyatakan bahwa rukun akad meliputi:
a. Subjek Akad
Subjek akad yang dimaksud ialah Pihak yang berakad, yaitu terdiri dari paling sedikit dua orang yang harus sudah baligh, berakal sehat, dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
b. Objek yang diakadkan.
Objek akad bermacam-macam, sesuai dengan bentuknya. Dalam akad jual beli objeknya adalah barang yang diperjualbelikan dan harganya. Agar objek akad dapat dipandang sah objek memerlukan syarat seperti telah ada pada waktu akad diadakan, dapat menerima hukum akad, dapat ditentukan dan diketahui, dapat diserahkan pada saat akad terjadi, dan lain-lain