Mohon tunggu...
Money

Teori dan Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah

10 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 10 Februari 2019   15:38 13627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

n. Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)[21]

Kesimpulan

Dalam pembutan kontrak syariah sangat diperlukan pemahaman akan ketentuan-ketentuan hukum terkait dengan syarat dan rukun akad, syarat sah suatu perjanjian dan prinsip-prinsip atau azas yang harus di terapkan dalam penyusunan kontrak. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari sengketa atau perselisihan yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.

Dalam hukum kontrak syari'ah terdapat beberapa asas atau prinsip perjanjian yang menjadi dasar penegakan dan pelaksanaan suatu kontrak. Asas-asas perjanjian tersebut terbagi menjadi dua yaitu asas-asas perjanjian yang tidak berakibat hukum dan sifatnya umum dan asas-asas perjanjian yang berakibat hukum dan sifatnya khusus.

Daftar Pustaka

Ali, Mohammad Daud. Asas-asas Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Badrulzaman, Mariam Darus. Kompilasi Hukum Perikatan, Jakarta : PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Basyir, Ahmad Azhar. Azas-azas Hukum Muamalah. Cet 2. Yogyakarta: UII Press, 2004).

Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Djamil, Faturrahman. "Hukum Perjanjian Syari'ah", cet. 1. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

H. S, Salim. Hukum Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika, 2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun