Mohon tunggu...
Money

Teori dan Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah

10 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 10 Februari 2019   15:38 13627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibn Ya'qub, Fayruz Abadyy Majd al-Din Muhammad. al-Qamus al-Muhit, jilid 1. Beirut: D Jayl

Muharrom, M.Tamyiz. "Kontrak Kerja: Antara Kesepakatan dan Tuntutan Pengembangan SDM", dalam Al Mawarid Jurnal Hukum Islam, Edisi X tahun 2003. Yogyakarta: Program Studi Syari'ah FIAI UII.

Musbikin, Imam. Qawa'id Al-Fiqhiyah, cet.1.Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001.

Pasaribuan, Chairuman dkk. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika, 1993.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah 12 dan 3. Bandung: Al-Maarif, 1998.

Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1990.

Suhardana, F.X, Contract Drafting Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009.

Syakir, Aula Muhammad. Asuransi Syari'ah, (Life and General,2004): Konsep dan Sistem Operasional, Cet. 1. Jakarta: Gema Insani Press,2004.

http://mozhatia.blogspot.com/2010/04hukum--perjanjian-syariah-dan.html, diakses tanggal 5 februari 2019

[1] Fayruz Abadyy Majd al-Din Muhammad Ibn Ya'qub, al-Qamus al-Muhit, jilid 1. (Beirut: D Jayl), h. 327.

[2] F.X. Suhardana, Contract Drafting Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009), h. 7

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun