Mohon tunggu...
Ibnu_masnu
Ibnu_masnu Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PRESIDEN

Mengamati adalah suatu karunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan antar Warga Desa

3 Juni 2024   21:07 Diperbarui: 3 Juni 2024   21:48 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Reviewer : IBNU MULYADI

NIM : 222121114

Kelas : HKI 4C

Review Skripsi

 "LARANGAN PERNIKAHAN ANTARA WARGA DESA GOLAN DUSUN MIRAH MENURUT PERPEKTIF 'URF(Studi Kasus di Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo Kabupaten Ponorogo)"

Oleh HANIFA PUTRI AL RUFAIDAH

A.Pendahuluan

Suku Jawa dikenal oleh masyarakat luas sebangai salah satu suku yang Memegang teguh adat istiadat dari leluhur, walaupun zaman telah berubah. Karena menurut kebanyakan masyarakat Jawa, melanjutkan sebuah tradisi Merupakan sebuah hal yang bersifat wajib. Dalam kehidupan bermasyarakat Sering kali terdapat adat pernikahan yang bertentangan dengan agama tetapi Masih dipertahankan. Tradisi atau adat tersebut bagi masyarakat diyakini dan Sulit untuk dirubah. Pada umumnya dalam pelaksanaan perinikahan terdapat Banyak unsur yang terkandung didalamnya seperti unsur agama, adat istiadat,Dan kebudayaan masyarakat setempat.

Agama dan budaya memang dalam pratiknya harus menunjukkan keharmonisan, meski tanpa harus menghilangkan jati diri masing-masing, karena agama bersumber pada kenyakinan dan kebenaran hakiki yang tidak mungkin lebur dalam sebuah kebudayaan yang memiliki sifat relatifistik di tengah perubahan sosial.

Di Desa Golan dan Dusun Mirah kec. Sukorejo kab. Ponorogo, terdapat sebuah tradisi yang masih dipercayai dan dipengang teguh oleh masyarakat tersebut. Menurut masyarakat dari kedua wilayah tersebut bahkan hamper seluruh masyarakat Ponorogo mengatakan bahwa masyarakat dari Mirah tidak boleh menikah dengan masyarakat Golan dan juga sebaliknya, masyarakat Golan tidak boleh melangsungkan peekawinan dengan warga masyarakat yang berdarah dari Mirah, Bahwa perlarangn tersebut di karenakan adanya Larangan pernikahan tersebut dikarenakan cerita dari nenek moyang tentang Ki Ageng Mirah dan Ki Honggono yang bermusuhan, sehingga Ki Honggolono mengucapkan sabda yang salah satunya orang Mirah dan Golan tidak boleh berjodohan.

Permusuhan Ki Ageng Mirah dan Ki Honggolono disebabkan karena lamaran Ki Honggolono tidak diterima oleh Ki Ageng Mirah yang menyebabkan Ki Honggolono murka dan mengucapkan sabda kepada masyarakat Mirah dan Golan, sabda tersebut berbunyi: "Wong Golan lan Wong Mirah ora oleh jejodhoan. Kaping pindo, isi-isine ndoyo soko Golan kang ujude kayu, watu, banyu lan sapanunggalane ora bisa digowo menyang Mirah. Kaping telu, barang-barang wong Golan karo Mirah ora bisa diwor dadi siji. Kaping papat, wong Golan ora oleh gawe iyup-iyup saka kawul. Kapinglimone, wong Mirah oleh nandur, nyimpen lan gawe panganan soko dele." Mulai saat itulah masyarakat patuh terhadap larangan perkawinan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun