Reviewer : IBNU MULYADI
NIM : 222121114
Kelas : HKI 4C
Review Skripsi
 "LARANGAN PERNIKAHAN ANTARA WARGA DESA GOLAN DUSUN MIRAH MENURUT PERPEKTIF 'URF(Studi Kasus di Desa Golan Kecamatan Sukorejo dan Dusun Mirah Desa Nambangrejo Kabupaten Ponorogo)"
Oleh HANIFA PUTRI AL RUFAIDAH
A.Pendahuluan
Suku Jawa dikenal oleh masyarakat luas sebangai salah satu suku yang Memegang teguh adat istiadat dari leluhur, walaupun zaman telah berubah. Karena menurut kebanyakan masyarakat Jawa, melanjutkan sebuah tradisi Merupakan sebuah hal yang bersifat wajib. Dalam kehidupan bermasyarakat Sering kali terdapat adat pernikahan yang bertentangan dengan agama tetapi Masih dipertahankan. Tradisi atau adat tersebut bagi masyarakat diyakini dan Sulit untuk dirubah. Pada umumnya dalam pelaksanaan perinikahan terdapat Banyak unsur yang terkandung didalamnya seperti unsur agama, adat istiadat,Dan kebudayaan masyarakat setempat.
Agama dan budaya memang dalam pratiknya harus menunjukkan keharmonisan, meski tanpa harus menghilangkan jati diri masing-masing, karena agama bersumber pada kenyakinan dan kebenaran hakiki yang tidak mungkin lebur dalam sebuah kebudayaan yang memiliki sifat relatifistik di tengah perubahan sosial.
Di Desa Golan dan Dusun Mirah kec. Sukorejo kab. Ponorogo, terdapat sebuah tradisi yang masih dipercayai dan dipengang teguh oleh masyarakat tersebut. Menurut masyarakat dari kedua wilayah tersebut bahkan hamper seluruh masyarakat Ponorogo mengatakan bahwa masyarakat dari Mirah tidak boleh menikah dengan masyarakat Golan dan juga sebaliknya, masyarakat Golan tidak boleh melangsungkan peekawinan dengan warga masyarakat yang berdarah dari Mirah, Bahwa perlarangn tersebut di karenakan adanya Larangan pernikahan tersebut dikarenakan cerita dari nenek moyang tentang Ki Ageng Mirah dan Ki Honggono yang bermusuhan, sehingga Ki Honggolono mengucapkan sabda yang salah satunya orang Mirah dan Golan tidak boleh berjodohan.
Permusuhan Ki Ageng Mirah dan Ki Honggolono disebabkan karena lamaran Ki Honggolono tidak diterima oleh Ki Ageng Mirah yang menyebabkan Ki Honggolono murka dan mengucapkan sabda kepada masyarakat Mirah dan Golan, sabda tersebut berbunyi: "Wong Golan lan Wong Mirah ora oleh jejodhoan. Kaping pindo, isi-isine ndoyo soko Golan kang ujude kayu, watu, banyu lan sapanunggalane ora bisa digowo menyang Mirah. Kaping telu, barang-barang wong Golan karo Mirah ora bisa diwor dadi siji. Kaping papat, wong Golan ora oleh gawe iyup-iyup saka kawul. Kapinglimone, wong Mirah oleh nandur, nyimpen lan gawe panganan soko dele." Mulai saat itulah masyarakat patuh terhadap larangan perkawinan tersebut.