Mohon tunggu...
Safniyeti
Safniyeti Mohon Tunggu... Dosen - THE SUN IS NEW EVERYDAY

THE SUN IS NEW EVERYDAY (Dream it, Wish it, Do it)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah "Darurat Sipil" Saat Corona Mewabah di Indonesia?

5 April 2020   20:02 Diperbarui: 5 April 2020   20:19 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Coronavirus atau Corona atau Covid-19 mulai terdeteksi pertama kali di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Sejak saat itu korban positif Corona terus meningkat hingga mencapai 2.092 jiwa yang telah terkonfirmasi hingga 4 April 2020. 

DKI Jakarta merupakan daerah zona merah yang paling banyak memakan korban yakni mencapai 1.028 jiwa terinfeksi dengan korban meninggal sebanyak 89 jiwa. 

Posisi kedua diikuti oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak 247 jiwa positif Covid-19 dan korban meninggal berjumlah 28 jiwa. Hingga kini Covid-19 telah menewaskan 191 jiwa penduduk Indonesia dan hampir dapat dipastikan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke telah disinggahi oleh wabah ini. 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran si Coronavirus ini. Sebut saja social distancing, physical distancing, self isolation, work from home, karantina wilayah, lockdown dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pernah diterapkan dibeberapa provinsi. Terbaru, pemerintah berencana akan memberlakukan darurat sipil.

Social distancing

Social distancing atau jarak sosial dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah. Pengertian ini sedikit rancu dikalangan masyarakat, terdengar seperti harus membatasi komunikasi sosial dengan orang lain. Pembatasan jarak sosial dapat menciptakan kecenderungan untuk menutup diri dalam hal bersosialisasi sehingga dapat merusak kondisi mental.

Physical distancing

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mulai mengganti istilah social distancing menjadi physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas. Physical distancing diartikan sebagai upaya menjaga jarak secara fisik tanpa membatasi hubungan sosial.  

Perubahan istilah ini diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tetap terhubung dengan orang yang dicintai saat wabah Corona itu penting untuk saling mengetahui keadaan masing-masing selain menjaga kondisi fisik.

Batasan jarak fisik yang direkomendasikan oleh WHO adalah lebih dari 1 meter. Beberapa pakar ada yang menyarankan menjaga jarak fisik dengan orang lain setidaknya 2 meter. 

Langkah yang dapat diambil untuk membatasi jarak fisik antara orang satu dengan yang lain adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun