Mohon tunggu...
Safniyeti
Safniyeti Mohon Tunggu... Dosen - THE SUN IS NEW EVERYDAY

THE SUN IS NEW EVERYDAY (Dream it, Wish it, Do it)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah "Darurat Sipil" Saat Corona Mewabah di Indonesia?

5 April 2020   20:02 Diperbarui: 5 April 2020   20:19 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber : Infeksiemerging.kemkes.go.id)

Coronavirus atau Corona atau Covid-19 mulai terdeteksi pertama kali di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Sejak saat itu korban positif Corona terus meningkat hingga mencapai 2.092 jiwa yang telah terkonfirmasi hingga 4 April 2020. 

DKI Jakarta merupakan daerah zona merah yang paling banyak memakan korban yakni mencapai 1.028 jiwa terinfeksi dengan korban meninggal sebanyak 89 jiwa. 

Posisi kedua diikuti oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak 247 jiwa positif Covid-19 dan korban meninggal berjumlah 28 jiwa. Hingga kini Covid-19 telah menewaskan 191 jiwa penduduk Indonesia dan hampir dapat dipastikan seluruh wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke telah disinggahi oleh wabah ini. 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran si Coronavirus ini. Sebut saja social distancing, physical distancing, self isolation, work from home, karantina wilayah, lockdown dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pernah diterapkan dibeberapa provinsi. Terbaru, pemerintah berencana akan memberlakukan darurat sipil.

Social distancing

Social distancing atau jarak sosial dapat diartikan sebagai pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah. Pengertian ini sedikit rancu dikalangan masyarakat, terdengar seperti harus membatasi komunikasi sosial dengan orang lain. Pembatasan jarak sosial dapat menciptakan kecenderungan untuk menutup diri dalam hal bersosialisasi sehingga dapat merusak kondisi mental.

Physical distancing

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mulai mengganti istilah social distancing menjadi physical distancing atau jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas. Physical distancing diartikan sebagai upaya menjaga jarak secara fisik tanpa membatasi hubungan sosial.  

Perubahan istilah ini diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat bahwa tetap terhubung dengan orang yang dicintai saat wabah Corona itu penting untuk saling mengetahui keadaan masing-masing selain menjaga kondisi fisik.

Batasan jarak fisik yang direkomendasikan oleh WHO adalah lebih dari 1 meter. Beberapa pakar ada yang menyarankan menjaga jarak fisik dengan orang lain setidaknya 2 meter. 

Langkah yang dapat diambil untuk membatasi jarak fisik antara orang satu dengan yang lain adalah :

~ Tinggal di rumah lebih banyak 

~ Bekerja dari rumah jika mungkin

~ Membatasi tamu di rumah

~ Menghindari pertemuan besar (resepsi pernikahan, konser, seminar)

~ Mengurangi penggunaan transportasi umum

~ Tidak mendatangi tempat-tempat umum seperti mall, bioskop, tempat ibadah ataupun rumah sakit jika tidak terdesak.

Self isolation

Self isolation diartikan sebagai mengisolasi diri sendiri agar tidak bersentuhan dengan orang lain. Dengan kata lain self isolation adalah tinggal di rumah lebih banyak atau dirumahkan. Self isolation biasanya dilakukan oleh orang-orang yang baru bepergian dari luar maupun dalam negeri yang telah terpapar Covid-19. Orang-orang tersebut akan diisolasi selama 14 hari di dalam sebuah ruangan atau kamar. Setiap kegiatan yang dilakukan orang tersebut harus terpisah dengan orang lain.

Sebagian orang yang tak terbiasa di rumah tentu akan merasa jenuh. Dilansir dari kumparan.com hal-hal yang dapat dilakukan saat self isolation adalah sebagai berikut :

~ Melakukan meditasi

Rutin melakukan meditasi membuat pikiranmu lebih terkontrol

~ Melakukan yoga

Yoga dapat menurunkan detak jantung dan tekanan darah tinggi yang terjadi ketika merasa cemas 

~ Mengurangi konsumsi kafein

Kafein dapat meningkatkan adrenalin dalam tubuh yang bisa membuatmu merasa cemas

~ Melakukan kegiatan yang disenangi (pendapat pribadi)

Hal lain yang dapat dilakukan untuk mengurangi rasa bosan adalah melakukan kegiatan yang disenangi seperti membuat dokumentasi kegiatan harian, menguplod foto ke media sosial, menulis kegiatan harian, membaca berita terupdate mengenai Covid-19, menonton televisi (berita, drama, reality show, sinetron, film), bermain games, dan apa saja membuat kamu merasa bahagia. 

Work From Home (WFH)

Antipasi lainnya yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyebaran Covid-19 adalah Work From Home atau disingkat WFH. WFH adalah sebuah konsep kerja di mana karyawan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah. 

Hal ini diberlakukan karena masyarakat diimbau untuk mengurangi kegiatan diluar rumah. Pegawai negeri sipil (PNS) hingga karyawan swasta diberlakukan sistem WFH. Tiga minggu sudah sistem WFH diberlakukan di Indonesia, kapan akan berakhir belum dapat ditentukan karena pasien positif Corona masih terus meningkat hingga hari ini. 

Meskipun diterapkan WFH, kamu harus tetap melakukan kegiatan fisik untuk menjaga kesehatanmu. Berikut hal-hal yang dapat dilakukan :

~ Jalan-jalan kecil

Berjalan-jalan disekitar rumah atau berjalan ditempat dapat membantu kamu tetap aktif

~ Istirahat dengan bergerak

Disela-sela pekerjaan, ambil jeda beres-beres rumah, atau joged-joged juga boleh :) 

~ Relaksasi

Rilekskan tubuhmu dengan duduk atau berbaring, lalu pusatkan perhatian pada pernapasan

~ Olahraga online

Manfaatkan kelas olahraga online secara gratis yang bisa kamu dapatkan di Youtube

~ Jangan terlalu lama duduk

Berdiri sebanyak mungkin. Bisa juga gunakan meja tinggi untuk terus bekerja sambil berdiri. Sumber kumparan.com

Lockdown dan Karantina Wilayah

Beberapa negara telah menerapkan sistem lockdown. Dilansir dari Detik News, tercatat 19 negara telah menerapkan sistem ini yakni China, Italia, Spayol, Lebanon, India, Malaysia, Amerika Serikat, Prancis, Polandia, El Salvador, Denmark, Irlandia, Filipina, Belgia, Selandia Baru, Rwanda, Inggris, Afrika Selatan dan Thailand. Beberapa negara diantara nya hanya menerapkan lockdown parsial karena beberapa pertimbangan.

Sejumlah daerah di Indonesia juga telah menerapkan lockdown lokal untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kalimantan Timur, Tasikmalaya, Puncak Jaya Papua, Tegal dan Kutaraja (Banda Aceh) meminta warganya untuk tetap berada di rumah dan akses keluar masuk daerah tersebut ditutup sementara waktu. Sementara Pemkab Sumedang memberlakukan karantina wilayah sejak Rabu (1/4) lalu hingga Selasa (14/4).  

Lalu, apa itu lockdown dan karantina wilayah?

Istilah lockdown dan karantina wilayah sering dianggap memiliki kesamaan. Menurut Dora Amalia (Pemred KBBI) "Makna lockdown dan karantina wilayah adalah sama. Dari sudut pandang kebahasaan, makna dasar lockdown itu "kurung". Mengurung orang supaya tidak pergi atau orang luar tidak boleh masuk ke daerah situ".   

Menko Polhukam, Mahmud MD mengungkapkan bahwa "Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown. Karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah". 

"Lockdown lebih berarti melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat" ungkap Mahmud. 

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pada pasal 55 menyebutkan, selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Dalam UU No. 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa keputusan karantina harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi sosial, budaya, dan keamanan. Artinya penerapan karantina wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat dan diatur melalui PP. 

Karantina tersebut dibagi dalam 5 kategori yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, karantina di pintu masuk (pelabuhan, bandara, pos lintas batas negara), dan pembatasan sosial skala besar berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas tertentu.

Namun, pada akhirnya. Lockdown ataupun karantina wilayah tidak benar-benar diberlakukan sepenuhnya di Indonesia. Mungkin salah satunya pertimbangan ekonomi dan kesiapan pemerintah untuk menanggung hal-hal yang disebutkan pada pasal 55 di atas, atau bahkan ada pertimbangan lain seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Pemerintah memilih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar yang merupakan salah satu dari 5 kategori karantina.  

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pada Selasa (31/3), melalui konferensi pers virtual dari istana Bogor. Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggapi kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) akibat wabah Covid-19. 

Dasar hukum penetapan PSBB adalah UU No. 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan pemerintah telah menerbitkan Keppres No 11 Tahun 2020 (Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Covid-19) sebagai payung hukum untuk status kedaruratan masyarakat. 

Pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa : 

~Peliburan sekolah dan perguruan tinggi

Siswa dan mahasiswa belajar di rumah bahkan melaksanakan perkuliahan secara daring. Hal ini telah dilakukan sejak bulan Maret lalu. Ujian Nasional tingkat SD, SMP, dan SMA pun ditiadakan pelaksanaannya tahun ini.

~Peliburan tempat kerja 

Menerapkan WFH hingga waktu yang belum ditentukan

~ Pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas tertentu.

Mengimbau masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah, demi mencegah penyebaran Corona. Pusat perbelanjaan mulai ditutup sementara, seperti Matahari dan beberapa Mall. Jakarta juga sempat membatasi transportasi publik dan penghentian operasional bus, namun kemudian dibatalkan. 

Bahkan beberapa BUMN yang semula mengadakan  kegiatan mudik gratis membatalkan kegiatan ini. Para pemudik yang berasal dari Jabodetabek pun jika nanti memaksa tetap pulang kampung akan diberi status ODP (Orang Dalam Pemantauan).

Saat ini pemerintah mengerahkan TNI dan Polri untuk mengontrol tempat-tempat tertentu yang menghadirkan kerumunan massa dan kemudian membubarkannya demi mencegah penyebaran Corona. 

Darurat Sipil

Beberapa waktu lalu, selain menetapkan PSBB. Presiden Jokowi juga menyinggung status Darurat Sipil. 

Apa itu darurat sipil?

Dasar dari penetapan status darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang menyebutkan bahwa :

~ Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang jadi penguasa darurat sipil

~ Hak penguasa darurat sipil diantaranya : 

1. Mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu

2. Meminta polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan

3. Membatasi orang berada di luar rumah

4. Membatasi atau melarang penggunaan suatu tempat

Namun, Jokowi mengungkapkan "darurat sipil itu kita siapkan jika kondisi abnormal".   

Bagaimana menurut kalian? Perlukah darurat sipil? Atau perlu Lockdown atau karantina wilayah? Atau mungkin PSBB sudah tepat?

Kebijakan seperti apa yang tepat untuk menangani Covid-19 di Indonesia?

Semoga wabah ini segera berlalu dari tanah air tercinta dan semua orang kembali pada aktivitas semula. 

Anak-anak dapat kembali belajar dan bermain,

Orang dewasa dapat kembali bekerja.

Aamiin..

5 April 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun