Mohon tunggu...
Safniyeti
Safniyeti Mohon Tunggu... Dosen - THE SUN IS NEW EVERYDAY

THE SUN IS NEW EVERYDAY (Dream it, Wish it, Do it)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah "Darurat Sipil" Saat Corona Mewabah di Indonesia?

5 April 2020   20:02 Diperbarui: 5 April 2020   20:19 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber : Infeksiemerging.kemkes.go.id)

Darurat Sipil

Beberapa waktu lalu, selain menetapkan PSBB. Presiden Jokowi juga menyinggung status Darurat Sipil. 

Apa itu darurat sipil?

Dasar dari penetapan status darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang menyebutkan bahwa :

~ Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang jadi penguasa darurat sipil

~ Hak penguasa darurat sipil diantaranya : 

1. Mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu

2. Meminta polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan

3. Membatasi orang berada di luar rumah

4. Membatasi atau melarang penggunaan suatu tempat

Namun, Jokowi mengungkapkan "darurat sipil itu kita siapkan jika kondisi abnormal".   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun