Beberapa waktu lalu, selain menetapkan PSBB. Presiden Jokowi juga menyinggung status Darurat Sipil.Â
Apa itu darurat sipil?
Dasar dari penetapan status darurat sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959 yang menyebutkan bahwa :
~ Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang jadi penguasa darurat sipil
~ Hak penguasa darurat sipil diantaranya :Â
1. Mengadakan peraturan-peraturan yang dianggap perlu
2. Meminta polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan
3. Membatasi orang berada di luar rumah
4. Membatasi atau melarang penggunaan suatu tempat
Namun, Jokowi mengungkapkan "darurat sipil itu kita siapkan jika kondisi abnormal". Â Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!