Walaupun instrumen hak asasi manusia internasional sering menuntut pengundangan langsung untuk menghapus hukuman yang dianggap kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, langkah semacam itu dapat merusak legitimasi keislaman pihak berwenang di banyak Negara Muslim. Meskipun saat ini Negara-negara Muslim tidak mengimplementasikan hukuman hudud, mereka juga belum memiliki undang-undang yang secara khusus melarang hukuman-hukuman tersebut. Tingginya penghormatan kaum Muslim terhadap perintah-perintah Al-Qur'an menyulitkan tuntutan Komite Hak Asasi Manusia agar Negara-negara Muslim secara langsung menghapus hukum hudud. Mengingat kebangkitan dan restorasi hukum Islam di banyak Negara Muslim, pendekatan yang lebih dapat diterima saat ini adalah mencari rekonsiliasi tidak langsung antara hukum hudud dan larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat dalam hukum hak asasi manusia internasional melalui perisai legal prosedural yang tersedia dalam hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H