Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam dan HAM Internasional

28 Desember 2023   14:19 Diperbarui: 28 Desember 2023   14:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Universitas Gadjah Mada

Hukum Pidana Islam memberikan hukuman yang sifatnya tetap seperti Hudud dalam pelanggaran Jarimah Sariqah (pencurian), Hirabah (Perampokan), Qazaf (menuduh zina), Bughat (Pemberontakan), Zina (melakukan persetubuhan diluar pernikahan), Khamr (Meminum minuman yang memabukan) dan Murtad. Hukuman Retributif yang dikenal sebagai Qishahs sebagai pembalasan bagi pelaku pembunuhan pada umumnya dan yang lainnya serta hukuman diskresioner yang disebut sebagai Ta'zir. Qishash dan Ta'zir adalah hukuman variabel dalam pemutusannya diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) tergantung keluarga korban maupun Hakim.

Dalam Hukuman Qishash bagi pelaku pembunuhan Hukum Islam masih meberikan sanksi alternatif seperti sanksi Diyat apabila keluarga korban memaafkan maupun Ta'zir. keselarasan negara muslim dengan standar internasional dalam konteks Hukum Pidana Islam yang melibatkan hukuman qishash dan ta'zir tergantung pada itikad politik dan pertimbangan Internasional lain suatu negara tertentu. Ketegangan antara Hukum Pidana Islam dan HAM secara esensial berkenaan dengan hukuman Hudud yang sifatnya tetap dan tidak bisa berubah selama kejahatan itu terbukti menurut Hukum Pidana Islam.

Sanksi Hudud diantaranya: Pemotongan tangan bagi pelaku pencurian, hukuman mati, penyaliban, pemotongan tangan serta kaki secara silang, dan pembuangan bagi pelaku pemberontakan maupun perampokan bersenjata, pelemparan batu sampai mati bagi pelaku zina muhsan dan seratus cambukan bagi pelaku zina ghair muhsan, delapan puluh cambuk bagi pelaku tuduhan palsu tentang kesusilaan, empat puluh atau delapan puluh cambukan bagi pelaku peminum khamr, dan hukuman mati bagi pelaku murtad.

Walaupun terdapat kesepakatan di antara para fuqaha mengenai empat hukuman pertama, masih terdapat perbedaan pendapat tentang pelanggaran meminum khamar dan kemurtadan. Sebagian besar ahli fiqih mengakui bahwa meminum khamar termasuk pelanggaran jenis hudud, tetapi sejumlah kecil menganggapnya sebagai pelanggaran jenis takzir. Sementara Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Maliki mengikuti pendapat yang menetapkan hukuman delapan puluh kali dera, Imam Syafi'i, dan beberapa ahli fiqih lain berpendapat bahwa hukumannya hanya empat puluh kali dera. Beberapa sarjana dan ahli fiqih Muslim kontemporer juga berpendapat bahwa kemurtadan murni bukanlah pelanggaran jenis hudud dan tidak dapat dijatuhi hukuman mati secara otomatis tanpa melibatkan tindakan pemberontakan terhadap negara.

Berdasarkan perspektif hukum hak asasi manusia internasional, Mayer berpendapat bahwa penerapan hukuman hudud tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penologi dan norma-norma HAM modern. Sebagian besar pendukung pelaksanaan hukuman hudud di negara-negara Muslim mungkin merasa ambivalen terhadapnya karena sifat yang keras dari hukuman-hukuman tersebut. Meskipun mungkin tidak semua sarjana dan Fuqaha setuju bahwa hukuman hudud secara kategoris dianggap kejam dan tidak manusiawi, baik sarjana klasik maupun kontemporer dalam hukum Islam tidak menyangkal bahwa hukuman-hukuman tersebut bersifat kasar.

Meskipun demikian, pembenaran terhadap kekasaran hukuman hudud adalah bahwa kekerasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Para Fuqaha berpendapat bahwa standar pembuktian untuk semua pelanggaran hudud dalam hukum Islam sangat tinggi. Semua pelanggaran tersebut harus dibuktikan tanpa adanya keraguan, sesuai dengan ajaran Nabi yang menyatakan, "Hindarkan hukuman hudud bila ada keraguan." Hal ini disebabkan karena kesalahan dalam memberikan pengampunan dianggap lebih baik daripada kesalahan dalam menjatuhkan hukuman. Akibatnya, pelaksanaan hukuman jarang terjadi. Contohnya, dalam kasus perzinaan, Shalabi mengungkapkan bahwa persyaratan pembuktian yang tinggi membuat hukuman zina hanya dapat diterapkan pada mereka yang melakukannya secara terbuka tanpa memperhatikan norma kesopanan umum, suatu hal yang hampir mustahil dan tidak dapat diterima dalam masyarakat beradab.

Dengan nada yang serupa, dalam sebuah Konferensi di Riyadh, Arab Saudi pada tahun 1972, tentang Doktrin Muslim dan Hak Asasi Manusia, yang melibatkan para delegasi dari Kementerian Kehakiman Arab Saudi dan Dewan Eropa, Dr. Al-Dawalibi dari delegasi Arab Saudi menyampaikan pengamatannya sebagai berikut:

"Saya telah tinggal di negeri ini (Arab Saudi) selama tujuh tahun, dan selama waktu tersebut, saya tidak pernah menyaksikan atau mendengar mengenai pemotongan tangan akibat pencurian. Kejadian seperti itu sangat jarang terjadi. Oleh karena itu, satu-satunya aspek yang tersisa dari hukuman itu adalah kekerasannya, yang pada akhirnya memastikan bahwa semua orang dapat hidup dalam keamanan dan ketertiban yang sempurna. Bagi sebagian orang yang tergoda untuk mencuri, mereka lebih memilih untuk menjaga agar tangan mereka tetap utuh seperti semula. Sebelumnya, ketika wilayah ini masih di bawah kendali Hukum Pidana Perancis pada masa Kekaisaran Utsmani, para jamaah haji yang melakukan perjalanan antara dua Kota Suci, Mekkah dan Madinah, tidak merasa aman terhadap nyawa dan harta benda mereka kecuali dengan adanya pengawalan yang kuat. Namun, setelah negara ini menjadi Kerajaan Saudi dan Hukum Al-Qur'an diterapkan, kejahatan segera menghilang. Kemudian, para musafir tidak hanya dapat bepergian di antara kedua Kota Suci, tetapi bahkan dari Al-Dahran di Teluk hingga ke Jidah di Laut Merah, menempuh jarak lebih dari seribu lima ratus kilometer melintasi gurun pasir seorang diri dengan mobil pribadinya, tanpa merasa takut atau cemas atas nyawa atau harta benda mereka, bahkan jika bernilai jutaan dolar, atau meskipun mereka adalah orang yang sama sekali asing."

Delegasi lain menyampaikan pendapatnya dengan menyatakan bahwa:

Dengan cara ini, di Kerajaan Arab Saudi, di mana Hukum Islam diberlakukan, uang negara dapat dialihkan dari satu kota ke kota lain, dari satu bank ke bank lain, menggunakan mobil biasa, tanpa adanya pengawalan atau perlindungan, kecuali dari seorang sopir mobil. Saya ingin bertanya kepada Anda semua: di negara-negara Barat manakah Anda bersedia untuk mentransfer uang dari satu bank ke bank lain, di salah satu ibu kota negara Anda, tanpa perlindungan dari unit polisi dan sejumlah mobil lapis baja yang diperlukan?

Namun, meskipun demikian, Komite Hak Asasi Manusia menolak segala pembatasan atau pembenaran yang terkait dengan dalih tersebut. Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa juga menyatakan pendapatnya sesuai dengan Pasal 3 Konvensi Eropa dalam kasus Tyrer v. UK, bahwa hukuman mati tidak serta merta kehilangan sifat merendahkan martabatnya hanya karena menjadi alat hukuman atau membantu secara efektif dalam pengendalian kejahatan. Komite Hak Asasi Manusia lebih lanjut mencatat bahwa Pasal 7 harus diinterpretasikan sejalan dengan Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang menetapkan bahwa Negara Pihak memiliki kewajiban khusus untuk menghapuskan segala hukuman yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Kovenan tersebut.

Keyakinan terhadap sifat penjera, hukuman-hukuman hudud hanyalah salah satu dari banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat Muslim. Namun, faktor yang paling berpengaruh adalah bobot Ilahi dari hukuman-hukuman hudud, karena semuanya merupakan perintah-perintah Syariat. El-Awa menyatakan bahwa sementara teori-teori penghukuman dalam sistem pidana Barat didasarkan pada pertimbangan keperluan sosial, teori penghukuman dalam hukum Islam didasarkan pada keyakinan akan wahyu Ilahi yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunah Nabi Muhammad. Oleh karena itu, hukum hudud dianggap sebagai hak-hak Allah (haqqullah). Semua ini dianggap sebagai hukuman atas pelanggaran perintah-perintah Ilahi yang menjaga kepentingan publik dan oleh karena itu, tidak dapat diberikan remisi. Al-Mawardi telah menunjukkan bahwa hudud adalah hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh Allah untuk mencegah manusia melanggar larangan-Nya. Dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut, para ahli fiqih Muslim berpendapat bahwa kekerasan dan kedahsyatannya tidak dapat dipertanyakan.

Meskipun ada kebutuhan untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan, prinsip yang ditegaskan adalah bahwa para pelaku kejahatan dan pelanggaran tetaplah manusia yang harus diperlakukan dengan martabat. Oleh karena itu, hukuman atas kejahatan tidak boleh terlalu keras, merendahkan martabat, atau tidak manusiawi. Sebaliknya, hukuman tersebut seharusnya bertujuan untuk memperbaiki pelaku. Meskipun kaum Muslim memiliki kewajiban agama untuk meyakini sifat Ilahi hukum hudud dan tidak mempertanyakan kekerasannya, kelompok non-Muslim tidak memiliki kewajiban yang sama. Mengingat bahwa hukuman pidana tidak terbatas pada kalangan Muslim saja di dalam Negara Muslim, maka prinsip-prinsip hukum pidana Islam harus diuji di luar lingkup penologi Ilahi yang sempit.

Dari sudut pandang pragmatis, faktor-faktor yang umumnya dipertimbangkan dalam penentuan hukuman pidana melibatkan kepentingan masyarakat, baik bagi korban maupun pelaku. Dengan demikian, kebijakan penologi cenderung didasarkan pada teori-teori penahanan, retribusi, dan reformasi. Meskipun mungkin ada tumpang tindih, pada dasarnya penahanan dapat dianggap untuk kepentingan masyarakat, retribusi untuk kepentingan korban, dan reformasi untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara pelaku. Adalah mungkin sulit memutuskan kebijakan hukuman yang tepat untuk kejahatan tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan ini. Sebagai contoh, meskipun opini mayoritas masyarakat mungkin menganggap bahwa hukuman untuk suatu kejahatan tertentu terlalu keras, pandangan korban dalam masyarakat yang sama bisa bervariasi tergantung pada tingkat penderitaan mereka, dengan beberapa menganggap bahwa tidak ada hukuman yang cukup berat bagi pelaku. Argumen yang dapat diajukan adalah bahwa para pelaku adalah produk dari masyarakat itu sendiri, sehingga upaya perbaikan mereka seharusnya menjadi prioritas dalam merumuskan kebijakan hukum pidana.

Berdasarkan konteks ini, dapat disimpulkan bahwa hukuman hudud memiliki sedikit perhatian terhadap usaha perbaikan pelaku, lebih fokus pada pencegahan pengulangan pelanggaran. Prioritasnya adalah menjaga kepentingan masyarakat dengan cara mencegah pelanggaran jenis hudud sejak awal melalui tindakan penjeraan dan pencegahan. Ini mencerminkan tujuan hukum Islam dalam membentuk masyarakat yang ideal. Meskipun hukuman hudud bersifat keras sebagai efek jera, pertanyaan muncul ketika pelanggaran berlanjut, yaitu apakah masyarakat turut serta dalam mempertahankan keberlanjutan kejahatan tersebut atau tidak. Bahkan dalam pelaksanaan hudud, prinsip ini tetap berlaku di dalam masyarakat Islam yang dianggap ideal. Jika terdapat bukti bahwa pelaku kejahatan atau pelanggaran merupakan hasil dari masalah sosiologis masyarakat, maka pertimbangan terhadap kepentingan pelaku harus dipertimbangkan dan hukuman hudud bisa diringankan.

Bukti menunjukkan bahwa Nabi menunda penerapan hukuman hudud untuk pencuri selama masa perang, dan Khalifah kedua, Umar, menunda pelaksanaannya selama masa kelaparan di Madinah. Referensi ini juga merujuk pada riwayat Abu Yusuf, seorang ahli fiqh terkemuka dari mazhab Hanafi pada abad ke-8, yang menyatakan bahwa situasi tertentu bisa menjustifikasi penangguhan atau kelonggaran penerapan hukuman hudud oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, dapat diajukan argumen bahwa, meskipun hukuman hudud bagi umat Islam bersifat mutlak, penerapannya oleh negara tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor sosiologis lain dalam negara tersebut. Penentuan faktor-faktor sosiologis yang dapat mendukung atau menghambat penerapan hukum hudud, sebagaimana ditunjukkan oleh contoh-contoh di atas, bergantung pada kebijakan negara untuk melaksanakannya dengan itikad yang tulus dan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan rakyat secara umum.

Sementara hukuman hudud bersifat sebagai tindakan penjeraan untuk kepentingan umum, hukuman takzir, karena tingginya kewenangan Negara dalam menetapkannya, memberikan basis untuk hukuman yang bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan. Hukum Qishash melengkapi pola ini dengan mempertimbangkan kepentingan korban dalam pemberlakuan hukuman balas dendam. Oleh karena itu, tiga tingkat hukuman dalam hukum Islam dapat diinterpretasikan secara pragmatis untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip penologi modern, dengan catatan ada niat politik dan kepedulian kemanusiaan dari pihak yang berwenang.

Mengacu pada konteks di atas, konflik antara hukuman pidana dalam hukum Islam dan larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat dalam hukum hak asasi manusia internasional dapat dianalisis dari dua perspektif. Dimensi pertama terkait dengan hukuman atas pelanggaran non-hudud. Mengingat bahwa, menurut hukum Islam, negara memiliki kebebasan untuk memilih hukuman yang lebih ringan untuk pelanggaran non-hudud. Negara-negara Muslim dapat dengan efektif menjalankan kewenangan ini sesuai dengan kewajiban-kewajiban hukum hak asasi manusia internasional, dan secara langsung menghindari hukuman non-hudud yang bertentangan dengan larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Penting untuk dicatat bahwa, terlepas dari pertimbangan religius, berbagai faktor, termasuk keterbatasan sumber daya, membuat negara-negara berkembang lebih memilih hukuman pidana yang bersifat mengekang, keras, dan tidak manusiawi dibandingkan dengan pendekatan reformatif yang lebih berorientasi pada kemanusiaan, walaupun hak prerogatif legislatif sepenuhnya ada di tangan Negara.

Aspek kedua berkaitan dengan pelanggaran hudud, yang secara spesifik diatur melalui perintah langsung Al-Qur'an. Dalam konteks hukuman hudud, penting untuk diingat bahwa dalam setiap masyarakat Muslim, penilaian manusia terhadap kepatutan atau ketidakpatutan hukuman yang diperintahkan oleh Allah sepenuhnya di luar jangkauan pemikiran, mengingat tidak mungkin ada reinterpretasi Islam atau dialog lintas budaya yang dapat sepenuhnya menghilangkan hukuman tersebut. Mempertanyakan hukuman hudud dapat dianggap sebagai upaya untuk mempertanyakan kebijaksanaan yang mendasarinya dan meragukan sifat ilahi Al-Qur'an serta karakter teosentris dari hukum Islam.

Dari perspektif hukum Islam, konflik ini dapat diatasi secara tidak langsung melalui sarana-sarana prosedural. Para ahli hukum Islam menyadari bahwa penggunaan sarana-sarana prosedural adalah sah untuk menghindari penerapan hukuman hudud tanpa melanggar prinsip hukum. Nabi Muhammad sendiri pernah menyuruh menghindari penerapan hukuman hudud jika terdapat keraguan, karena memberi ampunan dianggap lebih baik daripada kesalahan dalam menjatuhkan hukuman. Oleh karena itu, mantan Hakim Ketua Mahkamah Agung Pakistan, Afzal Zullah, mencatat dalam perkara The State v. Ghulam Ajas bahwa Prinsip Hudud yang tak terbantahkan tidak hanya mencakup manfaat maksimum dari asas praduga tak bersalah bagi terdakwa, tetapi juga harus melibatkan upaya untuk mencegah pelaksanaan Hadd. Dengan demikian, meskipun negara-negara Muslim tidak dapat melarang hukuman hudud karena sifat Ilahiahnya, mereka dapat mengatur penerapannya secara sah melalui perangkat prosedural yang sesuai dengan hukum Islam. Salah satu langkah yang diambil oleh Republik Islam Pakistan untuk mengatasi tantangan ini adalah dengan ketat menerapkan persyaratan prosedural dan pembuktian (evidensial) untuk pelanggaran yang diatur dalam Al-Qur'an. Ini sering kali mengarah pada penerapan hukuman takzir karena sulitnya menyediakan bukti sesuai dengan persyaratan penerapan hukuman hudud.

Mayer mengajukan pertanyaan tentang bagaimana seseorang bisa mempertahankan kompromi semacam itu di hadapan kritikus fundamentalis yang mungkin menuduhnya gagal menghormati perintah-perintah Ilahi dengan serius. Pertanyaan ini menyoroti kerentanan isu ini, tetapi dapat dijelaskan melalui dialog internal di negara-negara Muslim dan di antara para ahli fiqih Muslim. Dengan merujuk pada yurisprudensi Islam klasik, dapat diakui bahwa upaya untuk menghindari penerapan hukuman hudud melalui prosedur-prosedur tidak sama dengan meragukan perintah-perintah Ilahi. Tindakan menghindari tersebut tidak secara otomatis berarti pembatalan hukum. Namun, kesetiaan terhadap aturan-aturan prosedural yang ketat dan sesuai dengan hukum Islam akan membuat penerapan hukuman takzir lebih mungkin daripada hukuman hudud, mengingat sulitnya memenuhi syarat-syarat pembuktian, sebagaimana ditegaskan oleh Hakim Agung Zullah.

Walaupun instrumen hak asasi manusia internasional sering menuntut pengundangan langsung untuk menghapus hukuman yang dianggap kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, langkah semacam itu dapat merusak legitimasi keislaman pihak berwenang di banyak Negara Muslim. Meskipun saat ini Negara-negara Muslim tidak mengimplementasikan hukuman hudud, mereka juga belum memiliki undang-undang yang secara khusus melarang hukuman-hukuman tersebut. Tingginya penghormatan kaum Muslim terhadap perintah-perintah Al-Qur'an menyulitkan tuntutan Komite Hak Asasi Manusia agar Negara-negara Muslim secara langsung menghapus hukum hudud. Mengingat kebangkitan dan restorasi hukum Islam di banyak Negara Muslim, pendekatan yang lebih dapat diterima saat ini adalah mencari rekonsiliasi tidak langsung antara hukum hudud dan larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat dalam hukum hak asasi manusia internasional melalui perisai legal prosedural yang tersedia dalam hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun