Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Islam dan HAM Internasional

28 Desember 2023   14:19 Diperbarui: 28 Desember 2023   14:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun instrumen hak asasi manusia internasional sering menuntut pengundangan langsung untuk menghapus hukuman yang dianggap kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, langkah semacam itu dapat merusak legitimasi keislaman pihak berwenang di banyak Negara Muslim. Meskipun saat ini Negara-negara Muslim tidak mengimplementasikan hukuman hudud, mereka juga belum memiliki undang-undang yang secara khusus melarang hukuman-hukuman tersebut. Tingginya penghormatan kaum Muslim terhadap perintah-perintah Al-Qur'an menyulitkan tuntutan Komite Hak Asasi Manusia agar Negara-negara Muslim secara langsung menghapus hukum hudud. Mengingat kebangkitan dan restorasi hukum Islam di banyak Negara Muslim, pendekatan yang lebih dapat diterima saat ini adalah mencari rekonsiliasi tidak langsung antara hukum hudud dan larangan terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat dalam hukum hak asasi manusia internasional melalui perisai legal prosedural yang tersedia dalam hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun