Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Kontak dengan Budaya Lain : Interaksi antara masyarakat dengan kebudayaan lain, baik melalui perdagangan, kolonialisasi, atau globalisasi, sering kali membawa perubahan sosial dalam bentuk adaptasi atau asimilasi budaya baru.

- Perubahan Lingkungan Fisik : Faktor-faktor lingkungan seperti bencana alam atau perubahan iklim juga dapat memaksa masyarakat untuk beradaptasi, yang pada akhirnya mempengaruhi perubahan sosial.

Hubungan antara Hukum dan Perubahan Sosial

Hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Hukum bisa menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial, dan di sisi lain, hukum juga dipengaruhi oleh perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

1. Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial : Dalam banyak kasus, hukum digunakan sebagai sarana untuk mengarahkan dan mengontrol perubahan sosial. Misalnya, undang-undang anti-diskriminasi dibuat untuk mengubah pola perilaku masyarakat yang diskriminatif, atau kebijakan lingkungan yang bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih ramah lingkungan.

2.Perubahan Sosial Memengaruhi Hukum: Ketika struktur sosial, nilai, atau norma dalam masyarakat berubah, hukum juga perlu menyesuaikan diri agar tetap relevan. Misalnya, perubahan dalam pandangan masyarakat terhadap hak asasi manusia atau kesetaraan gender dapat mendorong reformasi hukum dalam bidang hak-hak sipil atau hak-hak perempuan.

Hubungan antara hukum dan perubahan sosial bersifat dinamis, di mana hukum bisa menjadi alat untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong inovasi dan perkembangan masyarakat.

Bab Lima 

Bab lima dalam buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal membahas tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Fokus utama bab ini adalah proses pembentukan hukum, implementasi, serta penegakan hukum. Secara garis besar, proses pembentukan hukum dapat dilihat melalui lima mekanisme utama: pembentukan hukum perundang-undangan, yurisprudensi, hukum adat, hukum volunter, dan doktrin ilmu hukum. Setelah hukum terbentuk, aspek penting lainnya adalah bagaimana hukum tersebut diimplementasikan dan ditegakkan di tengah masyarakat.

Proses pembentukan hukum sangat beragam dan terjadi melalui beberapa mekanisme utama. Setiap mekanisme memiliki peran khusus dalam menciptakan aturan-aturan yang mengikat masyarakat.

Pembentukan Hukum Perundang-undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun