Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   14:49 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori Siklus/Siklis

 Teori ini beranggapan bahwa perubahan sosial bersifat berulang dan siklis. Tokoh seperti Oswald Spengler melihat masyarakat sebagai entitas yang mengalami siklus kelahiran, kemajuan, penurunan, dan akhirnya kehancuran, mirip dengan kehidupan makhluk hidup.

Kemudian ada bentuk-bentuk perubahan sosial yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk berdasarkan sifat dan skalanya. Bentuk-bentuk perubahan sosial yang diuraikan dalam bab ini antara lain:

Perubahan Lambat (Evolusi) dan Cepat (Revolusi)

Evolusi : Perubahan sosial yang terjadi secara bertahap dan perlahan, sering kali tidak disadari oleh anggota masyarakat. Contoh perubahan evolusi adalah perubahan dalam sistem pendidikan atau pola hidup sehari-hari.

Revolusi : Perubahan sosial yang terjadi secara cepat dan mendasar, sering kali disertai dengan perombakan total struktur sosial, politik, atau ekonomi. Contoh revolusi adalah Revolusi Industri atau Revolusi Prancis, yang membawa perubahan mendasar dalam tatanan masyarakat.

Perubahan Kecil dan Perubahan Besar : 

Perubahan Kecil : Perubahan yang mempengaruhi aspek tertentu dari kehidupan sosial, tetapi tidak berdampak signifikan pada keseluruhan struktur masyarakat. Misalnya, perubahan dalam mode pakaian atau kebiasaan konsumsi.

Perubahan Besar : Perubahan yang berdampak luas dan mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Contoh perubahan besar adalah perubahan dalam sistem pemerintahan dari monarki ke republik.

Perubahan yang Direncanakan dan Tidak Direncanakan :

Perubahan yang Direncanakan : Perubahan yang dilakukan secara sadar oleh pihak-pihak tertentu, seperti pemerintah atau kelompok masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu. Misalnya, program reformasi agraria atau perubahan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun