Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik dan menyediakan mekanisme untuk memutuskan perselisihan secara adil. Sebagai alat kontrol sosial, hukum berfungsi mengendalikan perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pengaturan ini dilakukan melalui pemberlakuan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar aturan. Dengan demikian, hukum mencegah terjadinya perilaku menyimpang dan menciptakan keteraturan sosial. Hukum tidak hanya menjaga status quo, tetapi juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial. Penulis menekankan bahwa hukum dapat mendorong reformasi di berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, dan teknologi. Contoh konkritnya adalah perubahan undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia, yang memungkinkan masyarakat berkembang ke arah yang lebih inklusif dan adil. Hukum berfungsi sebagai alat integrasi sosial dengan cara menyatukan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda melalui aturan yang berlaku umum. 

Dalam konteks ini, hukum berperan dalam mengurangi perpecahan sosial dan mempromosikan harmoni antar kelompok, baik dari segi suku, agama, maupun budaya. Dalam skala nasional, hukum berperan penting sebagai sarana pengintegrasi bangsa. Hukum mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara serta batasan-batasan yang harus dihormati. Dengan adanya hukum yang diterapkan secara konsisten, hukum dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan, dan mengurangi konflik horizontal antarwarga. 

Penulis menegaskan pentingnya penguatan materi hukum agar mampu menopang tegaknya empat pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Hukum yang kuat dan responsif terhadap perkembangan zaman akan memastikan bahwa nilai-nilai ini terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bangsa tetap kokoh dan harmonis. Secara keseluruhan, bab ini memberikan pemahaman bahwa hukum berfungsi lebih dari sekadar seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Hukum memainkan peran penting dalam menjaga harmoni sosial, mendorong perubahan, dan memperkuat identitas serta integrasi nasional, menjadikannya instrumen vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bab Empat

Buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H. pada Bab 4 membahas secara komprehensif hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Bab ini mengulas berbagai teori perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan sosial, faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan sosial, serta bagaimana hukum dan perubahan sosial saling memengaruhi. Perubahan sosial mengacu pada modifikasi atau transformasi dalam struktur sosial, norma, nilai, dan interaksi sosial yang terjadi dari waktu ke waktu di masyarakat. Berikut adalah beberapa teori utama yang menjelaskan perubahan sosial: 

Teori Evolusi 

eori ini menyatakan bahwa perubahan sosial adalah proses bertahap yang terjadi secara evolutif, dari bentuk masyarakat yang sederhana menuju bentuk yang lebih kompleks. Tokoh-tokoh seperti Auguste Comte dan Herbert Spencer menekankan bahwa perkembangan masyarakat bersifat linear, dengan tahapan-tahapan yang jelas dari primitif ke modern. Dalam pandangan ini, masyarakat dianggap berkembang sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Teori Konflik

eori ini melihat perubahan sosial sebagai hasil dari ketegangan atau konflik antara kelompok sosial yang berbeda. Karl Marx, sebagai salah satu penggagas teori ini, berargumen bahwa perubahan sosial utamanya dipicu oleh konflik kelas antara kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya (borjuis) dan kelompok yang tertindas (proletar). Konflik ini kemudian memicu revolusi dan perubahan dalam struktur sosial.

Teori Fungsionalis

eori ini menekankan bahwa perubahan sosial diperlukan untuk mempertahankan keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Menurut teori ini, setiap elemen dalam masyarakat berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial, dan ketika terjadi disfungsi, masyarakat akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dan kembali mencapai stabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun