Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   14:49 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Sabrina Handayani

NIM : 232111052 / HES 5C

IDENTITAS BUKU : 

Judul Buku: Pengantar Sosiologi Hukum

Pengarang: Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H.

Penerbit: CV Budi Utama

Tahun Terbit: 2019

Tebal Halaman : 203 Halaman

Ukuran Buku: 14 x 20 cm

ISBN: 978-623-209-721-6

Buku sosiologi hukum yang berjumlah 203 halaman ini membahas mengenai konsep sosiologi dengan hukum dan memberikan pemahaman yang luas tentang interaksi antara norma hukum dan masyarakat. Penulis buku ini Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H. memberikan penjelasan yang mudah dipahami dan buku ini dapat menjadi rekomendasi buku bacaan bagi mahasiswa hukum dan juga pembaca umum yang ingin memahami mengenai konsep sosiologi hukum. Selain itu, buku ini sering mengaitkan teori dengan realitas sosial dan hukum di Indonesia, sehingga pembaca dapat melihat aplikasi nyata dari konsep-konsep yang dibahas. Pernyataan studi kasus yang diberikan dalam buku ini membantu memperjelas teori dan mampu memberikan contoh konkret tentang penerapan sosiologi dalam hukum. Penulis buku ini juga memberikan analisis yang mendalam tentang isu-isu hukum dan sosial, mendorong para pembaca untuk berpikir kritis tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

Bab Satu

Bab pertama buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal membahas pengertian dasar, ruang lingkup, dan pentingnya mempelajari sosiologi hukum. Pada bab ini, penulis menjelaskan bahwa sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan yang tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang hidup dalam masyarakat. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai studi mengenai hukum yang berhubungan dengan masyarakat, yang melihat hukum sebagai salah satu aspek sosial yang berinteraksi dengan berbagai elemen lainnya seperti budaya, ekonomi, dan politik. Ini berbeda dengan pandangan tradisional hukum yang hanya fokus pada norma dan peraturan formal. Penulis menekankan bahwa hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang kuat. Hukum dibentuk oleh masyarakat dan pada saat yang sama mengatur tingkah laku masyarakat. 

Oleh karena itu, memahami hukum dalam konteks sosial sangat penting untuk mengetahui bagaimana hukum diimplementasikan, dipatuhi, dan diubah. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan dampak dari penerapannya terhadap berbagai kelompok sosial. Hal ini mencakup studi tentang bagaimana hukum diterapkan secara tidak merata di berbagai kelas sosial dan bagaimana kekuasaan mempengaruhi pembuatan dan penegakan hukum. 

Dalam buku ini juga menjelaskan mengenai ruang lingkup sosiologi hukum yang sangat luas, mencakup studi tentang peran institusi hukum, aktor-aktor hukum seperti hakim, pengacara, dan polisi, serta bagaimana hukum dipahami oleh masyarakat. Studi ini juga meliputi bagaimana perubahan sosial mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum dapat menjadi alat perubahan sosial. Bab ini juga menggaris bawahi pentingnya mempelajari sosiologi hukum bagi para mahasiswa hukum dan ilmuwan sosial. Dengan mempelajari sosiologi hukum, seseorang dapat memahami lebih baik bagaimana hukum beroperasi dalam kenyataan dan tidak hanya secara teoritis. Ini membantu dalam mengidentifikasi masalah dalam sistem hukum dan memberikan solusi yang lebih efektif. Secara keseluruhan, Bab satu buku ini memberikan landasan dasar bagi pembaca untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta pentingnya pendekatan sosiologis dalam studi hukum.

Bab Dua

Bab dua buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal membahas secara mendalam hubungan timbal balik antara hukum dengan struktur sosial serta dinamika sosial. Fokus utama dari pembahasan ini adalah bagaimana hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga dipengaruhi oleh perubahan sosial dan struktur masyarakat itu sendiri. Penulis menekankan bahwa hukum merupakan cerminan dari struktur sosial yang ada dalam masyarakat. Struktur sosial mengacu pada susunan organisasi masyarakat, termasuk sistem kelas, norma, nilai, dan kekuasaan yang berlaku. Hukum, dalam konteks ini, dibentuk oleh dan untuk melayani kepentingan struktur sosial yang mendominasi. Sebagai contoh, dalam masyarakat feodal, hukum biasanya ditujukan untuk melindungi kepentingan para bangsawan dan pemilik tanah. Penulis menjelaskan bahwa struktur sosial yang terdiri dari institusi-institusi seperti keluarga, ekonomi, politik, dan agama memainkan peran penting dalam membentuk peraturan hukum. 

Oleh karena itu, hukum yang berlaku di suatu masyarakat akan mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang dominan dalam struktur sosial tersebut. Sebaliknya, hukum juga berfungsi sebagai pengatur struktur sosial. Hukum menciptakan tatanan dalam masyarakat dan membantu menjaga stabilitas sosial dengan menetapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap individu. Dengan demikian, hukum menjadi alat untuk mengatur perilaku dan hubungan sosial, serta menjamin keadilan dan ketertiban. Dinamika sosial, yang mencakup perubahan ekonomi, politik, budaya, dan teknologi, mempengaruhi hukum secara langsung. Penulis menjelaskan bahwa perubahan dalam masyarakat akan membawa perubahan dalam hukum. 

Contohnya, revolusi industri mengubah struktur ekonomi dan sosial, sehingga hukum-hukum terkait perburuhan, kepemilikan tanah, dan hak-hak pekerja mengalami perubahan signifikan. Penulis juga mencatat bahwa hukum tidak selalu bergerak secepat perubahan sosial. Terkadang, hukum ketinggalan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang cepat. Hal ini menimbulkan ketegangan di masyarakat ketika hukum yang berlaku tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial yang berubah. Misalnya, hukum yang mengatur teknologi digital sering kali tertinggal dibandingkan perkembangan teknologi itu sendiri. Struktur sosial tidak hanya memengaruhi pembentukan hukum, tetapi juga cara hukum ditegakkan. Penulis menyoroti bahwa kelompok-kelompok yang memiliki kekuasaan dalam struktur sosial sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pembuatan hukum dan penegakannya. 

Ini bisa menciptakan ketidakadilan, di mana hukum lebih berpihak pada kelompok kaya atau berkuasa, sementara kelompok marginal atau miskin sering kali mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Namun, dalam masyarakat yang lebih demokratis, hukum dapat lebih mencerminkan kepentingan masyarakat luas dan berfungsi sebagai alat untuk menjaga keadilan sosial. Peran lembaga-lembaga penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan, menjadi penting dalam menjaga agar hukum tetap berlaku secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Bab ini juga menyoroti fungsi hukum sebagai alat perubahan sosial. Penulis menjelaskan bahwa hukum dapat digunakan untuk menginisiasi perubahan sosial melalui kebijakan publik yang progresif. Contoh yang sering dikutip adalah undang-undang yang menghapuskan diskriminasi rasial atau gender, yang dapat mengubah struktur sosial yang selama ini menindas kelompok-kelompok tertentu. Peran aktivis, organisasi masyarakat, dan pengacara dalam memanfaatkan hukum sebagai alat reformasi sosial juga dibahas. Hukum dapat menjadi instrumen yang kuat untuk menantang ketidakadilan sosial dan memperjuangkan perubahan dalam masyarakat.

Bab Tiga

Buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H. membahas berbagai fungsi hukum dalam masyarakat. Dalam bab ini, penulis menguraikan peran hukum yang multifungsi dalam menjaga keteraturan sosial, mendukung perubahan sosial, memperkuat integrasi sosial, dan menopang prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara. Hukum diakui memiliki berbagai fungsi yang saling terkait dalam kehidupan sosial. Di antaranya adalah menciptakan keteraturan dan stabilitas, memelihara ketertiban umum, serta melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. 

Hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik dan menyediakan mekanisme untuk memutuskan perselisihan secara adil. Sebagai alat kontrol sosial, hukum berfungsi mengendalikan perilaku individu dan kelompok agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Pengaturan ini dilakukan melalui pemberlakuan sanksi hukum bagi mereka yang melanggar aturan. Dengan demikian, hukum mencegah terjadinya perilaku menyimpang dan menciptakan keteraturan sosial. Hukum tidak hanya menjaga status quo, tetapi juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial. Penulis menekankan bahwa hukum dapat mendorong reformasi di berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, dan teknologi. Contoh konkritnya adalah perubahan undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia, yang memungkinkan masyarakat berkembang ke arah yang lebih inklusif dan adil. Hukum berfungsi sebagai alat integrasi sosial dengan cara menyatukan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda melalui aturan yang berlaku umum. 

Dalam konteks ini, hukum berperan dalam mengurangi perpecahan sosial dan mempromosikan harmoni antar kelompok, baik dari segi suku, agama, maupun budaya. Dalam skala nasional, hukum berperan penting sebagai sarana pengintegrasi bangsa. Hukum mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara serta batasan-batasan yang harus dihormati. Dengan adanya hukum yang diterapkan secara konsisten, hukum dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan, dan mengurangi konflik horizontal antarwarga. 

Penulis menegaskan pentingnya penguatan materi hukum agar mampu menopang tegaknya empat pilar utama kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Hukum yang kuat dan responsif terhadap perkembangan zaman akan memastikan bahwa nilai-nilai ini terus dijaga dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bangsa tetap kokoh dan harmonis. Secara keseluruhan, bab ini memberikan pemahaman bahwa hukum berfungsi lebih dari sekadar seperangkat aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Hukum memainkan peran penting dalam menjaga harmoni sosial, mendorong perubahan, dan memperkuat identitas serta integrasi nasional, menjadikannya instrumen vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bab Empat

Buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H. pada Bab 4 membahas secara komprehensif hubungan antara hukum dan perubahan sosial. Bab ini mengulas berbagai teori perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan sosial, faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan sosial, serta bagaimana hukum dan perubahan sosial saling memengaruhi. Perubahan sosial mengacu pada modifikasi atau transformasi dalam struktur sosial, norma, nilai, dan interaksi sosial yang terjadi dari waktu ke waktu di masyarakat. Berikut adalah beberapa teori utama yang menjelaskan perubahan sosial: 

Teori Evolusi 

eori ini menyatakan bahwa perubahan sosial adalah proses bertahap yang terjadi secara evolutif, dari bentuk masyarakat yang sederhana menuju bentuk yang lebih kompleks. Tokoh-tokoh seperti Auguste Comte dan Herbert Spencer menekankan bahwa perkembangan masyarakat bersifat linear, dengan tahapan-tahapan yang jelas dari primitif ke modern. Dalam pandangan ini, masyarakat dianggap berkembang sejalan dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Teori Konflik

eori ini melihat perubahan sosial sebagai hasil dari ketegangan atau konflik antara kelompok sosial yang berbeda. Karl Marx, sebagai salah satu penggagas teori ini, berargumen bahwa perubahan sosial utamanya dipicu oleh konflik kelas antara kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya (borjuis) dan kelompok yang tertindas (proletar). Konflik ini kemudian memicu revolusi dan perubahan dalam struktur sosial.

Teori Fungsionalis

eori ini menekankan bahwa perubahan sosial diperlukan untuk mempertahankan keseimbangan dan harmoni dalam masyarakat. Menurut teori ini, setiap elemen dalam masyarakat berfungsi untuk menjaga stabilitas sosial, dan ketika terjadi disfungsi, masyarakat akan mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dan kembali mencapai stabilitas.

Teori Siklus/Siklis

 Teori ini beranggapan bahwa perubahan sosial bersifat berulang dan siklis. Tokoh seperti Oswald Spengler melihat masyarakat sebagai entitas yang mengalami siklus kelahiran, kemajuan, penurunan, dan akhirnya kehancuran, mirip dengan kehidupan makhluk hidup.

Kemudian ada bentuk-bentuk perubahan sosial yang dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk berdasarkan sifat dan skalanya. Bentuk-bentuk perubahan sosial yang diuraikan dalam bab ini antara lain:

Perubahan Lambat (Evolusi) dan Cepat (Revolusi)

Evolusi : Perubahan sosial yang terjadi secara bertahap dan perlahan, sering kali tidak disadari oleh anggota masyarakat. Contoh perubahan evolusi adalah perubahan dalam sistem pendidikan atau pola hidup sehari-hari.

Revolusi : Perubahan sosial yang terjadi secara cepat dan mendasar, sering kali disertai dengan perombakan total struktur sosial, politik, atau ekonomi. Contoh revolusi adalah Revolusi Industri atau Revolusi Prancis, yang membawa perubahan mendasar dalam tatanan masyarakat.

Perubahan Kecil dan Perubahan Besar : 

Perubahan Kecil : Perubahan yang mempengaruhi aspek tertentu dari kehidupan sosial, tetapi tidak berdampak signifikan pada keseluruhan struktur masyarakat. Misalnya, perubahan dalam mode pakaian atau kebiasaan konsumsi.

Perubahan Besar : Perubahan yang berdampak luas dan mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Contoh perubahan besar adalah perubahan dalam sistem pemerintahan dari monarki ke republik.

Perubahan yang Direncanakan dan Tidak Direncanakan :

Perubahan yang Direncanakan : Perubahan yang dilakukan secara sadar oleh pihak-pihak tertentu, seperti pemerintah atau kelompok masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu. Misalnya, program reformasi agraria atau perubahan undang-undang.

Perubahan yang Tidak Direncanakan : Perubahan yang terjadi secara spontan atau tidak diperkirakan sebelumnya, sering kali akibat dari faktor eksternal seperti bencana alam atau krisis ekonomi.

Perubahan Struktural dan Perubahan Kultural : 

Perubahan Struktural : Perubahan yang berhubungan dengan struktur sosial dalam masyarakat, seperti perubahan dalam sistem kelas sosial atau perubahan dalam distribusi kekuasaan.

Perubahan Kultural : Perubahan yang terkait dengan nilai, norma, dan budaya dalam masyarakat. Misalnya, perubahan dalam pandangan masyarakat terhadap peran gender atau hak asasi manusia.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Sosial

Perubahan sosial dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik dari dalam maupun luar masyarakat. Faktor-faktor ini dapat memicu, mempercepat, atau menghambat terjadinya perubahan. Faktor-faktor tersebut antara lain : 

1. Faktor Internal :

   -Pertumbuhan Penduduk : Pertambahan atau penurunan jumlah penduduk dapat memengaruhi kebutuhan masyarakat terhadap sumber daya dan lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya mendorong terjadinya perubahan sosial.

   - Penemuan Baru: Kemajuan dalam teknologi, ilmu pengetahuan, atau inovasi dapat mengubah cara hidup masyarakat. Misalnya, penemuan internet telah mengubah pola komunikasi, pendidikan, dan bisnis secara global.

   -Konflik Sosial : Ketegangan atau konflik antara kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat sering kali menjadi pendorong terjadinya perubahan sosial. Misalnya, gerakan hak-hak sipil yang dipicu oleh diskriminasi rasial.

2. Faktor Eksternal :

   - Kontak dengan Budaya Lain : Interaksi antara masyarakat dengan kebudayaan lain, baik melalui perdagangan, kolonialisasi, atau globalisasi, sering kali membawa perubahan sosial dalam bentuk adaptasi atau asimilasi budaya baru.

- Perubahan Lingkungan Fisik : Faktor-faktor lingkungan seperti bencana alam atau perubahan iklim juga dapat memaksa masyarakat untuk beradaptasi, yang pada akhirnya mempengaruhi perubahan sosial.

Hubungan antara Hukum dan Perubahan Sosial

Hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Hukum bisa menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial, dan di sisi lain, hukum juga dipengaruhi oleh perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

1. Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial : Dalam banyak kasus, hukum digunakan sebagai sarana untuk mengarahkan dan mengontrol perubahan sosial. Misalnya, undang-undang anti-diskriminasi dibuat untuk mengubah pola perilaku masyarakat yang diskriminatif, atau kebijakan lingkungan yang bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat agar lebih ramah lingkungan.

2.Perubahan Sosial Memengaruhi Hukum: Ketika struktur sosial, nilai, atau norma dalam masyarakat berubah, hukum juga perlu menyesuaikan diri agar tetap relevan. Misalnya, perubahan dalam pandangan masyarakat terhadap hak asasi manusia atau kesetaraan gender dapat mendorong reformasi hukum dalam bidang hak-hak sipil atau hak-hak perempuan.

Hubungan antara hukum dan perubahan sosial bersifat dinamis, di mana hukum bisa menjadi alat untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus mendorong inovasi dan perkembangan masyarakat.

Bab Lima 

Bab lima dalam buku Pengantar Sosiologi Hukum karya Muhammad Zainal membahas tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. Fokus utama bab ini adalah proses pembentukan hukum, implementasi, serta penegakan hukum. Secara garis besar, proses pembentukan hukum dapat dilihat melalui lima mekanisme utama: pembentukan hukum perundang-undangan, yurisprudensi, hukum adat, hukum volunter, dan doktrin ilmu hukum. Setelah hukum terbentuk, aspek penting lainnya adalah bagaimana hukum tersebut diimplementasikan dan ditegakkan di tengah masyarakat.

Proses pembentukan hukum sangat beragam dan terjadi melalui beberapa mekanisme utama. Setiap mekanisme memiliki peran khusus dalam menciptakan aturan-aturan yang mengikat masyarakat.

Pembentukan Hukum Perundang-undangan

Pembentukan hukum melalui perundang-undangan adalah yang paling formal dan sistematis. Proses ini melibatkan lembaga negara yang berwenang, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Presiden, yang bekerja sesuai prosedur legislasi yang diatur dalam konstitusi. Hukum perundang-undangan dihasilkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan presiden, yang semuanya memiliki kekuatan mengikat. Pembentukan hukum melalui jalur ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dengan prosedur yang jelas, transparan, dan demokratis.

Pembentukan Hukum Yurisprudens

Yurisprudensi adalah proses pembentukan hukum yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan. Di Indonesia, yurisprudensi tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana di negara-negara yang menganut sistem common law, namun tetap dijadikan rujukan penting oleh para hakim dalam memutus perkara. Yurisprudensi terbentuk ketika pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung memutuskan kasus dengan pertimbangan hukum yang mendalam, dan putusan tersebut digunakan sebagai preseden dalam memutus perkara serupa di masa depan.

Pembentukan Hukum Adat

Hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat tertentu, yang didasarkan pada kebiasaan dan tradisi lokal. Hukum adat bersifat tidak tertulis, namun mengikat dan dihormati oleh anggota masyarakat adat. Di Indonesia, hukum adat memiliki posisi penting karena keberagaman suku bangsa dan budaya, yang melahirkan norma-norma adat yang beragam. Walaupun hukum adat bersifat lokal, dalam konteks tertentu, pengadilan dapat mengakui dan mengimplementasikan hukum adat dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang melibatkan komunitas adat.

Pembentukan Hukum Volunter

Pembentukan hukum volunter terjadi ketika masyarakat secara sukarela menciptakan norma atau aturan yang berlaku bagi mereka sendiri, biasanya melalui perjanjian atau kesepakatan bersama. Contoh dari hukum volunter dapat ditemukan dalam kontrak atau perjanjian antara individu atau kelompok yang setuju untuk terikat dengan aturan tertentu. Dalam konteks ini, hukum terbentuk bukan melalui lembaga resmi, tetapi melalui kesepakatan sukarela di antara para pihak.

Pembentukan Doktrin Ilmu Hukum

Doktrin ilmu hukum adalah pemikiran atau konsep yang dikembangkan oleh para ahli hukum atau akademisi. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum langsung, doktrin-doktrin ini sering kali menjadi acuan atau panduan bagi hakim dan praktisi hukum dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Doktrin hukum membantu menjelaskan dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang ada, serta menawarkan interpretasi dan pendekatan baru dalam memahami hukum.

Setelah hukum dibentuk, tahap berikutnya adalah implementasi hukum, yaitu bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Implementasi hukum memerlukan peran serta dari berbagai elemen, seperti aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), lembaga pemerintah, dan masyarakat itu sendiri. Implementasi yang baik menuntut pemahaman yang jelas terhadap aturan-aturan yang ada serta komitmen dari semua pihak untuk menaati hukum tersebut.Implementasi hukum yang efektif juga memerlukan adanya sosialisasi yang tepat, agar masyarakat memahami hukum yang berlaku dan kewajiban-kewajiban mereka. Selain itu, adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan hukum menjadi kunci agar hukum bisa berjalan dengan adil dan tidak diskriminatif.

Penegakan hukum adalah tahap terakhir dalam bekerjanya hukum, di mana aturan-aturan yang telah dibentuk dan diimplementasikan harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang berwenang, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keseimbangan sosial di dalam masyarakat. Penegakan hukum juga melibatkan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bisa berupa pidana, perdata, atau administratif, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Penegakan yang tegas dan konsisten akan menciptakan efek jera dan mencegah pelanggaran hukum di masa mendatang.

Bab Enam

Bab ini secara mendalam membahas tentang hubungan antara kesadaran hukum dan kepatuhan hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Kesadaran hukum adalah aspek penting yang memengaruhi bagaimana masyarakat berinteraksi dengan hukum dan bagaimana hukum berfungsi dalam menjaga ketertiban sosial. Kesadaran hukum mencakup pemahaman individu atau kelompok masyarakat terhadap hukum yang berlaku, termasuk pemahaman atas fungsi, tujuan, dan prinsip keadilan di balik aturan hukum tersebut. Penulis menekankan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti pendidikan, pengalaman individu, lingkungan sosial, serta media massa. Pendidikan hukum yang memadai dapat meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap hukum. 

Di sisi lain, pengalaman buruk dengan institusi hukum dapat mengurangi kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.Legitimasi hukum juga memainkan peran penting dalam membangun kepatuhan hukum. Jika masyarakat merasa bahwa hukum yang berlaku adil, diterapkan dengan konsisten, dan sesuai dengan norma sosial yang dianut, mereka cenderung lebih patuh. Namun, jika hukum dianggap tidak adil atau diskriminatif, maka tingkat kepatuhan akan menurun dan dapat memicu perlawanan terhadap hukum.Secara keseluruhan, penulis buku ini menyimpulkan bahwa peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai keadilan adalah kunci untuk mencapai kepatuhan hukum yang berkelanjutan di masyarakat. Dengan kesadaran hukum yang baik, masyarakat akan lebih menghargai hukum dan mematuhi aturan tanpa harus selalu ditekan oleh ancaman sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun