[caption caption="Gambar Kegiatan Usaha yang dijalankan Bank Syariah | sumber: PPSK BI, 2005"]
Bank syariah menghimpun dananya dengan cara mobilisasi dan investasi tabungan. Dalam konsep keuangan Islam tak diijinkan untuk melakukan penimbunan tabungan dan mengupayakan penggunaan sumber dana secara produktif. Dengan meniadakan sistem bunga (riba) maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan titipan (wadi’ah) . Bila ditelaah sumber dana bank syariah selain dari penghimpunan dana juga berasal dari modal disetor . Secara umum sumber dana bank syariah berasal dari :
(a) Modal
Modal adalah bagian terbesar dari dana bank syariah. Rasio yang kecil terhadap modal sangat membahayakan kesehatan bank syariah. Untuk itu bank syariah akan menjaga rasio kecukupan modal .
Modal sendiri berasal dari dana yang diserahkan para pemilik sebagai bagian keikutsertaan dalam usaha bank syariah. Untuk  menandakan kepemilikan modal maka diterbitkan saham yang disesuaikan dengan besarnya porsi keikutsertaan. Setiap tahun pemegang saham akan mendapatkan bagian bagi hasil usaha yang disebut deviden. Bentuk penyertaan modal dilakukan dengan prinsip musyarakah fi sahm asy-syarikah (equity paticipation)
(b)Rekening Giro
Nasbah bank syariah bisa menitipkan dananya dalam rekening giro (current account) dengan prinsip al wadi’ah yad –dhamanah (wadi’ah:titipan) . Prinsip ini merupakan perjanjian perwakilan untuk melindungi harta seseorang . Bank boleh menggunakan dana nasabah  selama tidak ditarik. Bank hanya bisa menggunakan untuk pembiayaan bagi hasil dalam jangka pendek atau untuk transaksi bank dalam menjaga likuiditas bank dan transaksi jangka pendek.
(c)Rekening Tabungan
Bank syariah menerima simpanan dari nasabah dalam bentuk tabungan (saving account) dengan prinsip wadi’ah (titipan), Qardh (pinjaman kebajikan) dan Mudharabah (bagi hasil). Dalam kegiatan usaha bank syariah, tabungan wadi’ah dan mudharabah akan mendapatkan bagi hasil atau bonus dari usaha kegiatan yang dijalankan bank syariah.  Adapun jenis tabungan yang tersedia di bank syariah :
·     Tabungan iB
·     Tabungan haji /umroh iB