Bank syariah sebagai lembaga intermediasi , juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan. Ada lima bentuk utama prinsip pembiayaan yang dilakukan bank syariah : mudharabah dan musyarakah (pola ini menggunakan prinsip bagi hasil) . murabahah dan salam (pola ini menggunakan prinsip jual beli), dan ijarah ( pola ini menggunakan sewa operasional maupun finansial) . Selain lima bentuk prinsip ini bank syariah juga memiliki produk pelengkap berbasis jasa (fee based services) seperti qardh .
Dalam pembiayaan, bank syariah menetapkan pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan nonbagi hasil. Penerapan berbeda ini disebabkan perbedaan posisi bank syariah dalam setiap transaksi. Pada prinsip bagi hasil ditetapkan bahwa kerugian dan keuntungan ditanggung bersama baik bagi pemilik dana maupun pengusaha.
Pada pembiayaan nonbagi hasil , bank syariah tidak berperan sebagai bank investasi namun berperan sebagai perusahaan dagang (merchant bank) dan leasing company . Dengan begitu bank syariah akan menggunakan prinsip marabahah dan salam (prinsip jual beli) dan ijarah (prinsip sewa operasional) Â termasuk prinsip qardh , pembiayaan pelengkap yang berbasis jasa (fee based services). Pembiayaan yang tersedia di bank syariah :
·     Pembiayaan multi jasa /KTA untuk keperluan pendidikan, pernikahan, kesehatan, dll
·     Pembiayaan kepemilikan rumah iB
·     Pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor  iB
·     Kartu kredit iB
·     Pembiayaan dana berputar iB
·     Pembiayaan menengah dan korporasi  iB
·     Pembiayaan mikro dan kecil  iB
·     Pembiayaan sindikasi